Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

21 Februari, 2012

Keberadilan PTN & PTS


Oleh: Suherli Kusmana

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penulisan karangan ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa telah menggegerkan jagat kampus di dalam negeri. Kebijakan Dirjen Dikti yang dituangkan dalam surat nomor 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011 ini mewajibkan seluruh dosen yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional akademik, harus menyerahkan naskah tulisan pada jurnal ilmiah yang tersambung daring (on line). Demikian pula dengan Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Publikasi Ilmiah pada jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3 yang harus dimulai Agustus 2012. Kedua kebijakan tersebut cukup mengagetkan dunia kampus di seluruh Indonesia.
Apabila kita cermati dengan kepala dingin, kebijakan ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta harus mampu berkompetisi dengan Perguruan Tinggi lain di berbagai belahan dunia. Namun, apabila kebijakan ini dihubungkan dengan budaya akademik saat ini terdapat beberapa dampak negatif dan positifnya.
Dampak positif dari kebijakan Dirjen Dikti Kemdikbud ini, pertama, memaksa para dosen untuk meningkatkan karya ilmiah. Sesungguhnya, kemampuan para akademisi Indonesia tidak jauh berbeda dengan akademisi negara-negara maju. Namun, keberanian menyajikan karya untuk dapat diakses masyarakat pada umumnya, ilmuwan kita masih kurang. Pada umumnya, dosen dapat menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran dengan baik, sedangkan tugas penelitian dan pengabdian masih kurang dilaksanakan. Kebijakan ini akan dapat menyeimbangkan Tri Dharma Peguruan Tinggi di kalangan dosen.
Kedua, pengunggahan karya dosen akan memberikan contoh bagi mahasiswa dalam berkarya ilmiah. Apabila dosen terbiasa mengunggah hasil pemikiran atau penelitian di jurnal ilmiah daring maka pemikirannya juga akan dapat diakses oleh pihak-pihak lain yang memerlukan. Dengan begitu, tulisan dosen akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan terkini, sehingga bahan perkuliahan yang disampaikan kepada mahasiswa pun akan selalu diperbarukan dan berdasarkan hasil-hasil kajian yang dilakukannya.
Ketiga, karya yang diunggah secara daring meminimalisasi perkembangan plagiasi karya ilmiah di Indonesia. Pengunggahan karya ilmiah dosen ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendiknas Nomor 22/2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Jumlah berkala ilmiah yang hanya sepertujuh dari negara jiran yang berpenduduk lebih kecil memang kurang meminimalisasi kaya ilmiah yang terplagiasi. Kebijakan Dirjen Dikti yang menetapkan bahwa jurnal ilmiah itu harus terhubung dalam jaringan(daring) akan dapat mendongkrak kualitas berkala ilmiah yang ada. Berkala ilmiah yang terhubung secara daring ini dapat diakses oleh banyak orang, termasuk para ilmuwan dan akademisi sehingga dapat mengontrol kualitas karya dan juga orisinalitas karya ilmiah.
Keempat, kebijakan tersebuit meningkatkan kompetisi dosen dalam berkarya, sehingga dosen yang kreatif dan produktif lebih cepat naik pangkat dibandingkan dengan dosen kurang kreatif. Dosen yang seimbang dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian akan lebih cepat naik pangkat dan jabatan fungsional akademik. Sebagaimana diketahui bahwa jabatan fungsional akademik dosen itu terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dengan demikian, setiap dosen akan berkompetisi dalam kenaikan jenjang karier jabatan fungsional ini berdasarkan kuantitas, kualitas, dan proporsionalitas dalam menjalankan Tri Dharma Peguruan Tinggi.
Kelima, kebijakan lulusan pendidikan tinggi untuk menulis makalah dalam jurnal ilmiah ini melatih mahasiswa untuk menjadi kader-kader ilmuwan yang akan mengembangkan keilmuan di negeri ini. Mahasiswa jenjang S1 yang harus menulis dalam jurnal ilmiah akan terbiasa dilatih untuk berpendapat berdasarkan data dan fakta. Mahasiswa jenjang S2 akan terpacu untuk membuat karya ilmiah berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan karena harus mengunggahnya di jurnal nasional, bahkan diutamakan pada jurnal yang sudah terakreditasi. Mahasiswa jenjang S3 akan dapat berkompetisi secara global karena harus mengunggah karya ilmiah pada jurnal internasional. Dengan demikian, para lulusan perguruan tinggi ini akan menjadi kader ilmuwan yang dapat mengembangkan syiar keilmuan dari negeri tercinta ini.
Sementara itu, dampak negatif dari kebijakan ini adalah kesiapan Perguruan Tinggi di Indonesia yang masih belum merata. Hal ini memerlukan kebijakan khusus dan proporsional dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, karena selama ini peluang bantuan dari pemerintah lebih banyak diberikan kepada perguruan tinggi negeri, sedangkan perguruan tinggi swasta cenderung dianaktirikan padahal tugas dan fungsinya sama. Jika kebijakan Dirjen Dikti ini akan diterapkan, maka sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu kepada perguruan tinggi negeri, selanjutnya kepada perguruan tinggi swasta jika kebijakan bantuan pemerintah telah proporsional dalam pengembangan sumber daya di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dampak negatif lain yang akan timbul adalah sikap psimistis dari kalangan ilmuwan muda. Minat studi pada jenjang yang lebih tinggi mungkin akan menurun jika kebijakan ini serempak diberlakukan untuk semua jenis dan jenjang pendidikan tinggi. Idealnya, kebijakan ini dikembangkan melalui program pengembangan budaya ilmiah, khususnya pada beberapa pergurun tinggi swasta yang sangat memerlukan. Kebijakan ini memerlukan bentuk-bentuk penghargaan yang layak atas karya yang menuntut penulis menggunakan penalaran serius.
Terlepas dampak positif dan negarif, untuk kemajuan suatu bangsa kebijakan ini dapat disambut baik dengan dukungan stimulasi berbagai program dari pemerintah pusat secara proporsional, baik bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selama ini program yang dikembangkan dalam bentuk hibah kompetisi dikembangkan secara bebas, sehingga beberapa perguruan tinggi dengan SDM yang masih kurang akan sulit berkompetisi dengan dengan perguruan tinggi yang SDM-nya sudah baik. Kompetisi yang tidak seimbang ini akan memicu kecemburuan kalangan akademisi dan akan cenderung melakukan penolakan atas kebijakan tersebut.
(Diterbitkan dalam Pikiran Rakyat 14 Februari 2012 halaman 26)

02 Januari, 2012

Merencanakan Proses Pembelajaran


oleh: Suherli Kusmana

Berdasarkan Permendiknas Nomor 41/2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tentang pengembangan Silabus dan RPP. Pengembangan tersebut minimal dikembangkan berdasarkan ketentuan ini.

A. Pengembangan Silabus
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk Ml, MTs, MA, dan MAK.

B. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah :
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran.

3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi.

7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.

9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.

b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan
karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses
eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.

a. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang
topik/tema materi yang akan dipelajari dengan menerapkan prinsip alam
takambang jadi guru dan belajar dari aneka sumber;
2) menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar lain;
3) memfasilitasi terjadinya interaksi antarpeserta didik serta antara
peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya;
4) melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan
pembelajaran; dan
5) memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium,
studio, atau lapangan.

b. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui
tugas-tugas tertentu yang bermakna;
2) memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lainlain
untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tertulis;
3) memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan
masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;
4) memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan
kolaboratif;
5) memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk
meningkatkan prestasi belajar;
6) memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan
baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok;
7) memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual
maupun kelompok;
8) memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival,
serta produk yang dihasilkan;
9) memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan
kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.

c. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan,
tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik,
2) memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta
didik melalui berbagai sumber,
3) memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh
pengalaman belajar yang telah dilakukan,
4) memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang
bermakna dalam mencapai kompetensi dasar:
a) berfungsi sebagai narasumber dan fasilitator dalam menjawab
pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengar
menggunakan bahasa yang baku dan benar;
b) membantu menyelesaikan masalah;
c) memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil
eksplorasi;
d) memberi informasi untuk bereksplorasi lebih jauh;
e) memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum
berpartisipasi aktif.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.

10. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.

11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.


C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.

2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.

5. Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Demikian bagian-bagian penting dari standar proses yang dapat disajikan untuk semua pembaca. Selamat berjuang, memajukan bangsa dan negara.