Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI
Tampilkan postingan dengan label Kependidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kependidikan. Tampilkan semua postingan

19 November, 2010

Merancang Penelitian Pendidikan



Suherli Kusmana

A. Pendahulu
Pada umumnya setiap akademisi telah mengalami kegiatan penelitian. Kegiatan ini merupakan pengejawantahan peran seorang ilmuwan dalam pengembangan keilmuan. Seorang sarjana dipersyaratkan menulis karangan ilmiah hasil penelitian yang dituangkan ke dalam skripsi. Seorang magister dianugrahi gelar jika ia telah menuntaskan kegiatan penelitian yang disusun dalam laporan penelitian yang dinamakan tesis. Seorang doktor berhak menyandang gelar tersebut jika telah mempertahankan teori baru berdasarkan hasil penelitian yang selanjutnya dilaporkan dalam bentuk disertasi. Seorang dosen, ketika akan mengusulkan kenaikan jabatan akademik ia harus melakukan kegiatan penelitian yang dibuktikan dengan laporan kegiatan penelitian. Seorang dosen dengan kepakarannya selalu melakukan kegiatan penelitian yang didanai oleh pemerintah pusat, daerah, atau instansi lain dalam rangka mengambil keputusan atau kebijakan terhadap fenomena yang sedang terjadi atau berkembang. Seorang guru dewasa yang akan naik pangkat ke Golongan IV ia harus menulis karangan ilmiah sebagai hasil laporan kegiatan penelitian. Seorang guru profesional selalu melakukan kegiatan refleksi pembelajaran yang dilakukannya dengan melakukan kegiatan penelitian tindakan di dalam kelas. Dari hal tersebut tergambar bahwa kegiatan penelitian merupakan aktivitas yang sangat akrab dengan seorang akademisi.
Dengan melihat kenyataan tersebut maka ihwal penelitian bagi akademisi merupakan aktivitas yang sangat intim karena sering dilakukan. Penelitian adalah kegiatan biasa yang dilakukan seorang akademisi, dosen, guru, pakar, atau peneliti dalam mengembangkan keilmuan. Kegiatan penelitian pada hakikatnya adalah mengembangkan ilmu, baik ilmu dasar maupun ilmu terapan. Dengan demikian pemahaman tentang metodologi penelitian merupakan “santapan” keseharian seorang peneliti.
Penelitian tentang pendidikan dan pembelajaran banyak dilakukan oleh para akademisi lulusan Lembaga Pendidikan Tinggi Keguruan (LPTK). Namun demikian, penelitian yang berkaitan dengan pengembangan bidang studi pun sangat berkonstribusi terhadap pengembangan ilmu pendidikan dan pembelajaran. Misalnya, di Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dikembangkan penelitian bidang linguistik, bahasa, keterampilan berbahasa, atau bidang sastra.

B.Karakteristik Penelitian
Karakteristik penelitian pendidikan meliputi: objektivitas, akurasi, dapat diverifikasi, menjelaskan (eksplanasi), empiris, logis dan kondisional (McMillan, 2001: 11). Karakteristik tersebut menjadi konvensi bahkan telah menjadi budaya bagi para peneliti bidang pendidkkan.
Objektivitas dalam penelitian pendidikan itu tampak dalam prosedur dan ciri khas penelitian ini. Objektif berarti tidak bias dan terbuka (open-minded) terhadap perubahan fenomena serta jauh dari sifat subjektif. Keobjektifan juga tampak dalam pengumpulan data dan tahapan analisis untuk mengungkapkan interpretasi yang beralasan. Objektivitas tampak dalam kualitas data yang dihasilkan dengan prosedur yang dapat dikontrol dari bias data.
Akurasi penelitian pendidikan tampak dalam menggunakan dan menerapkan istilah-istilah ilmiah. Keakuratan ditunjukkan pada penggunaan bahasa penelitian teknis yang merujuk pada studi ilmiah. Prosedur teknis yang digunakan dalam penelitian pendidikan di antaranya dalam penggunaan validitas dan reliabilitas pengukuran, desain penelitian, sampel acak, dan signifikansi pengolahan data.
Verifikasi dalam penelitian pendidikan merupakan bentuk kontrol terhadap hasil penelitian. Penelitian pendidikan dapat dikonfirmasi melalui penelitian ulang atau penelitian dengan cara yang berbeda. Misalnya, dilakukan penelitian sejenis dengan kelompok sampel yang berbeda, dengan latar yang berbeda, atau dengan menggunakan landasan teoretis berbeda. Penggunaan latar ini dalam penelitian kualitatif merupakan “kasus” yang dapat menghasilkan interpretasi secara mendalam sebagai bentuk verifikasi.
Eksplanasi dalam penelitian pendidikan dimaksudkan untuk menjelaskan fenomena yang sangat luas dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran kemudian direduksi ke dalam pernyataan-pernyataan yang sederhana. Seorang peneliti pendidikan harus mampu mereduksi realitas yang sangat kompleks menjadi pernyataan yang sederhana. Eksplanasi ini harus dapat diinvestigasi ulang sebagai wujud verifikasi dari suatu penelitian.
Empiris merujuk pada sebuah penyajian kenyataan. Penelitian pendidikan bersifat empiris artinya penelitian ini menjadikan data empiris sebagai pembimbing bagi peneliti untuk mengungkapkan hasil penelitian, bukan pada pandangan diri dan perasaan yang bersumber dari gagasan pribadi atau karena penguasaan materi yang diteliti. Dengan demikian, ciri empiris dalam penelitian pendidikan harus menyisihkan pandangan dan kepercayaan sekilas seorang peneliti.
Logis dalam penelitian itu merujuk panarikan simpulan yang memuat alasan-alasan logis. Pengungkapan alasan merupakan proses berpikir, menerapkan aturan berpikir logis. Dengan demikian, kelogisan itu meliputi penarikan suatu pernyataan yang bersifat umum ke dalam simpulan bersifat khusus (deduktif) atau sebaliknya, dari pernyataan-pernyataan khusus kemudian ditarik suatu kesimpulan umum (induktif). Dalam penarikan simpulan deduktif, jika premis-premis benar maka konklusinya pun akan benar, sehingga tidak mungkin ada konklusi baru yang muncul secara tiba-tiba. Dalam penarikan simpulan induktif, seorang peneliti melakukan observasi terhadap kasus-kasus khusus kemudian memformulasi konklusi secara umum.
Kondisional dalam penelitian pendididkan merujuk pada suatu kondisi absolutisasi. Dalam pendidikan tidak ada yang absolut sehingga semuanya bergantung pada berbagai kemungkinan. Hal ini sejalan dengan karakteristik ilmu sosial yang sangat bergantung pada suatu kondisi. Oleh karena itu, dalam penelitian pendidikan penggambaran simpulan yang kondisional merupakan masalah utama. Baik penelitian kualitatif maupun kuantitatif, setiap pernyataan yang diungkapkan sebagai simpulan harus memiliki implikasi pada suatu kondisi yang eksplisit.

C.Proses Penelitian Pendidikan
Dalam penelitian terdapat serangkaian proses penelitian. Proses ini pada umumnya sudah merupakan suatu tahapan baku yang harus dilalui seorang peneliti. Demikian pula dalam penelitian pendidikan, seorang peneliti akan melakukan tahapan: memilih masalah; meninjau ulang (review) kepustakaan yang mendukung masalah; menetapkan masalah khusus, pertanyaan penelitian, atau hipotesis; menetapkan desain dan metodologi penelitian; mengumpulkan data; menganalisis data dan menyajikan hasil penelitian; menginterpretasi hasil atau temuan dan menyusun pernyataan simpulan.
Langkah pertama, memilih masalah. Kegiatan memilih masalah harus dimulai dari kerisauan peneliti pada suatu fenomena pendidikan. Masalah dalam dunia pendidikan merupakan suatu yang harus dicari penyebabnya, pembuatnya, pelatarnya bahkan dampak dari masalah tersebut serta cara mengatasi masalah tersebut.
Kedua, peneliti melakukan tinjauan ulang (review) kepustakaan yang relevan dengan masalah. Tinjauan kepustakaan ini dimaksudkan untuk mencari solusi teoretis yang dianggap dapat mengatasi masalah, yang selanjutnya perlu dibuktikan melalui penelitian. Pada umumnya, untuk melakukan penelitian harus didahului dengan kajian kepustakaan secara mendalam yang bertemali dengan masalah yang akan diteliti. Namun, terdapat pula jenis penelitian yang kajian pustakanya bersifat tentatif, yang nantinya dilengkapi kembali berdasarkan data-data yang terkumpul.
Ketiga, menetapkan rumusan masalah. Berdasarkan uraian teoretis, selanjutnya peneliti harus menetapkan masalah yang lebih spesifik. Ungkapan rumusan masalah ini dapat disajikan dengan pertanyaan penelitian atau dapat pula diungkapkan berbentuk hipotesis. Namun demikian, langkah ini bergantung pada jenis pendekatan penelitian yang dipilih, apakah kualitatif atau kuantitatif. Jika penelitian kualitatif maka permasalahan atau pertanyaan penelitian merupakan bantuan pendahulu (preliminary guide)untuk menjadi bagian dari kemajuan penelitian.
Keempat, menetapkan desain dan metodologi penelitian. Pada tahap ini peneliti harus menetapkan desain penelitian yang dipilih bergantung pada dari siapa data dikumpulkan, bagaimana memilih subjek atau responden penelitian, dan bagaimana data akan dikumpulkan. Peneliti perlu menetapkan metode penelitian yang akan digunakan, selanjutnya menetapkan desain penelitian. Desain-desain yang dapat dipilih dalam penelitian pendidikan dengan metode kuantitaif di antaranya eksperimen (eksperimen murni, kuasi eksperimen, subjek-tunggal), noneksperimen (deskriptif, komparatif, korelasional, survey, dan ex post facto). Sementara itu, dapat pula dipilih metode kualitatif di antaranya model temuan interaktif (etnografi, fenomenologi, studi kasus, uji-teori, studi kebijakan) atau model temuan non-interaktif (analisis istilah, investigasi historis, dan analisis dokumen).
Kelima, mengumpulkan data. Pada tahap ini seorang peneliti harus memutuskan instrumen yang akan digunakan untuk mengumpulkan data. Seorang peneliti harus yakin bahwa instrumen yang digunakan “tajam” dan dapat mengumpulkan data yang diperlukan. Oleh karena itu, pada tahap ini peneliti harus memvalidasi instrumen, yaitu dengan cara menguji validitas reliabilitas instrumen. Cara menguji validitas instrumen dapat dilakukan dengan meminta pertimbangan ahli (expert judgement) atau dengan mengukur kadar validitas dan reliabilitas melalui uji coba instrumen di luar lokasi riset. Hasil uji validasi ini diungkapkan di bagian metodologi.
Keenam, menganalisis data dan menyajikan hasil penelitian. Setelah tahap pengumpulan data, tahap selanjutnya adalah menganalisis data. Pada umumnya, sampai dengan tahap lima kegiatan penelitian berlangsung lancar, namun pada tahap keenam terjadi kemandegan. Hal ini dapat terjadi karena peneliti tidak tahu bagaimana “memasak” data menjadi sajian “makanan” yang dapat disantap oleh pihak lain. Oleh karena itu, seorang peneliti harus mempersiapkan “menu” pengolahan data. Jika penelitian kuantitaif maka harus disiapkan menu uji statistik parametrik atau non-parametrik. Dalam penelitian kualitatif digunakan menu deskriptif yang menyajikan pernyataan-pernyataan atau data khusus sebagai dasar konklusi. Namun, keduanya selalu diakhiri dengan sajian hasil penelitian (display data) sebagai “makanan tersaji” untuk memudahkan pihak lain memahami temuan penelitian.
Ketujuh, menginterpretasi hasil atau temuan penelitian dan menyusun pernyataan simpulan. Tahap menginterpretasi merupakan pemberian makna terhadap sajian hasil penelitian (display data) berupa pernyataan atas sajian itu, seperti pemberian nama kepada “makanan tersaji” atau pemberian konstum dan identitas diri dari hasil penelitian. Dari pemberian makna atas sajian hasil penelitian ini, selanjutnya peneliti menyusun pernyataan simpulan. Pernyataan ini selaras dengan rumusan masalah atau pertanyaan penelitian dan tujuan penelitian, baik dari segi substansi, jumlah, maupun isinya. Penyusunan simpulan seringkali dilengkapi dengan rekomendasi atau saran yang merujuk pula pada simpulan yang telah diungkapkan.

D.Penutup
Demikian paparan tentang merancang penelitian pendidikan. Kegiatan penelitian merupakan aktivitas rutin seorang akademisi. Oleh karena itu, karakteristik penelitian merupakan karakteristik individu seorang akademisi. Dengan cara memahami langkah-langkah penelitian dalam pendidikan diharapkan seorang peneliti akan dapat mengembangkan kemampuan penelitiannya.

Kepustakaan
Creswell, john W. 2008. Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitive and Qualitative Research. New Jersey: Pearson Prentice Hall.
McMillan, James H. dan Sally Schumacher. 2001. Reseach in Education. Fifth Edition. New York United State: Longman Publisher.
Hatch, Evelyn dan Anne Lazaraton. 2001. The Research Manual: Design and Statistics for Applied Linguistics. New York: Newbury House Publisher.

11 November, 2009

Membangun Budaya Literasi

Oleh: Suherli Kusmana


A. Pendahuluan
Pembelajaran Bahasa Indonesia di sekolah-sekolah atau madrasah-madrasah masih merupakan isu yang sangat menarik untuk diperbincangkan. Kemenarikan itu terutama ihwal ruang lingkup materi pokok yang harus dibelajarkan guru kepada peserta didik. Pembelajaran yang dilakukan guru dalam rangka menciptakan hasil dan dampak pendidikan yang berkualitas. Media dan sumber belajar yang dapat merangsang peserta didik untuk belajar. Bentuk penilaian pembelajaran yang linier dengan aktivitas belajar siswa dan memiliki validitas tinggi. Bahkan, hingga isu utama berupa muara dari pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah atau madrasah.
Perubahan paradigma pembelajaran bahasa Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Permendiknas nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam permendiknas ini diungkapkan bahwa pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah atau madrasah diarahkan pada peningkatan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap hasil karya kesastraan manusia Indonesia (Depdiknas, 2006). Perubahan ini merupakan salah satu realisasi dari Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagai pencanangan mutu pendidikan yang secara lengkap tertuang dalam Rencana Strategik 2005-2025 berupa strategi ”Kebijakan Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing”.
Perubahan sebagaimana hal di atas berkonsekuensi pada perubahan berbagai strategi pendidik dalam pembelajaran Bahasa Indonesia. Pendidik harus berubah dalam membantu peserta didik untuk berbahasa dan bersastra. Ia tidak sama seperti guru pelajaran lain yang mentransfer ilmu kepada peserta didik, melainkan melatih kemampuan berbahasa atau bersastra. Pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah-sekolah bukan tentang ilmu bahasa atau ilmu sastra, melainkan peningkatan kemampuan berkomunikasi lisan dan tulisan. Dengan demikian, pembelajaran Bahasa Indonesia saat ini diarahkan pada upaya membangun budaya literasi.
Budaya literasi dalam Standar Isi ditunjukkan dengan materi pokok pembelajaran Bahasa Indonesia yang terbagi ke dalam empat standar kompetensi, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis. Selain itu, pada akhir pendidikan setiap tingkatan, peserta didik SD/MI dan SMP/MTs sekurang-kurangnya telah membaca 9 buku, sedangkan peserta didik SMA/MA sekurang-kurangnya telah membaca 15 buku sastra atau nonsastra. Ketentuan dalam standar ini merupakan target minimal dari pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah-sekolah atau madrasah.
Dari hal ini, timbul pertanyaan besar setelah 3 tahun Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan diundangkan oleh pemerintah. Pertanyaan-pertanyaan ini merupakan refleksi bagi kita semua. (1) Apakah para pendidik telah mengubah arah pembelajaran Bahasa Indonesia sebagaimana diharapkan? (2) Apakah pendidik sudah mengubah strategi pembelajaran dari aktivitas menerangkan dan siswa mendengarkan menjadi siswa melakukan (mendengarkan, berbicara, membaca, menulis) dan pendidik mengarahkan? (3) Apakah pendidik telah mengembangkan budaya literasi?

B. Pembelajaran Bahasa Indonesia
Banyak pihak yang masih mengkhawatirkan kualitas pembelajaran bahasa Indonesia. Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, siswa SMA di Amerika, Belanda, dan Prancis diwajibkan membaca 30 buku sastra. Demikian pula di negara-negara Asia, seperti di Jepang para siswa diwajibkan membaca 15 buku sastra, di Brunai diwajibkan membaca 7 buku sastra, dan di Singapura diwajibkan membaca 6 buku sastra. Oleh karena punya keinginan untuk meningkatkan kemampuan membaca bagi para siswa di negara kita, maka dalam Standar Isi ditetapkan target jumlah bacaan sastra dan nonsastra yang harus dibaca. Namun, di dalam kenyataan hal ini masih diabaikan.
Kualitas pembelajaran yang dilakukan guru masih belum menyentuh permasalahan yang esensial. Penekanan standar kompetensi di dalam Standar Isi dengan hanya mengarahkan pada empat kompetensi berbahasa (Mendengarkan, Berbicara, Membaca, dan Menulis) masih belum dipahami pendidik. Kenyataan ini masih ditemukan ketika pendidik membelajarkan siswa untuk membaca dengan standar kompetensi “Memahami ragam wacana tulis dengan membaca intensif” dengan kompetensi dasar “Menemukan perbedaan paragraf induktif dan deduktif melalui kegiatan membaca intensif”. Di dalam kelas guru menerangkan kedua jenis paragraf tersebut, baik melalui teknik ceramah maupun tanya jawab. Selanjutnya, siswa berlatih menuliskan kedua jenis paragraf tersebut. Sampai dengan akhir pembelajaran, siswa tidak dilatih membaca paragraf demi paragraf untuk menemukan perbedaan kedua paragraf tersebut.
Pelajaran bahasa Indonesia merupakan salah satu mata pelajaran yang diujian-negarakan. Penyusunan soal UN diselenggarakan oleh BSNP dan Puspendik Depdiknas dengan mengundang para guru terpilih untuk menyusun soal sesuai dengan SI dan SKL dengan arahan dari ahli. Setiap soal diseleksi sangat ketat dengan kajian dari berbagai pihak ini dimaksudkan agar soal valid dan reliabel. Oleh karena pertimbangan pembagian kewenangan, maka tidak seluruh kompetensi dalam pelajaran Bahasa Indonesia di-UN-kan, karena harus memberi porsi untuk Ujian Sekolah dalam mengukur kompetensi mendengarkan dan berbicara. Soal UN lebih diarahkan untuk mengukur kompetensi membaca dan menulis. Namun kenyataannya, para pendidik pelajaran Bahasa Indonesia di tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK atau MA/MAK selalu saja dihantui ketakutan jika siswanya tidak dapat menjawab soal dengan baik. Tidak sedikit di antara mereka kemudian melakukan berbagai upaya “nakal” untuk menghilangkan ketakutan itu, bahkan “terorganisasi dengan rapi”.
Persoalan lain tentang kondisi sumber daya tenaga pendidik yang belum adaptif dan visioner. Pada beberapa sekolah, masih terdapat pendidik yang menggunakan teknik ceramah untuk membelajarkan siswa belajar berbahasa atau bersastra. Mereka beranggapan bahwa jika tidak menerangkan maka tidak termasuk mengajar. Padahal guru bahasa Indonesia bukan harus mengajarkan “bahasa atau sastra” tetapi membuat siswa belajar menggunakan bahasa atau sastra dalam konteks kehidupannya. Dari hal ini, diharapkan siswa memiliki pengalaman berharga dalam berbahasa di dunia nyata, bukan dunia sekolah. Hal ini sejalan dengan ungkapan Magnessen (dalam Silberman, 1996) bahwa “kita belajar 10% dari apa yang kita baca, 20% dari apa yang kita dengar, 30% dari apa yang kita lihat, 50% dari apa yang kita lihat dan dengar, 70% dari apa yang kita katakan, 90% dari apa yang kita katakan dan lakukan.” Dengan demikian, jika guru mengajari siswa berpidato dengan menerangkan pengertian pidato, jenis-jenis pidato, dan cara berpidato maka siswa hanya beroleh 20% saja dari materi yang diajarkan. Berbeda halnya jika membelajarakan mereka untuk mengalami berpidato, ia harus mampu mengungkapkan dan melakukan kegiatan berpidato sehingga perolehan materi akan mencapai 90% dari yang dibelajarkan guru.

C. Konsep Literasi
Dalam khazanah pembelajaran bahasa, literasi diartikan melek huruf, kemampuan baca tulis, kemelekwancanaan atau kecakapan dalam membaca dan menulis (Teale & Sulzby, 1986; Cooper, 1993:6; Alwasilah, 2001). Pengertian literasi berdasarkan konteks penggunaanya dinyatakan Baynham (1995:9) bahwa literasi merupakan integrasi keterampilan menyimak, berbicara, menulis, membaca, dan berpikir kritis. James Gee (1990) mengartikan literasi dari sudut pandang ideologis kewacanaan yang menyatakan bahwa literasi adalah “mastery of, or fluent control over, a secondary discourse.” Dalam memberikan pengertian demikian Gee menggunakan dasar pemikiran bahwa literasi merupakan suatu keterampilan yang dimiliki seseorang dari kegiatan berpikir, berbicara, membaca, dan menulis.
Stripling (1992) menyatakan bahwa “literacy means being able to understand new ideas well enaugh to use them when needed. Literacy means knowing how to learn”. Pengertian ini didasarkan pada konsep dasar literasi sebagai kemelekwacanaan sehingga ruang lingkup literasi itu berkisar pada segala upaya yang dilakukan dalam memahami dan menguasai informasi. Robinson (1983:6) menyatakan bahwa literasi adalah kemampuan membaca dan menulis secara baik untuk berkompetisi ekonomis secara lengkap. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa literasi merupakan kemampuan membaca dan menulis yang berhubungan dengan keberhasilan seseorang dalam lingkungan masyarakat akademis, sehingga literasi merupakan piranti yang dimiliki untuk dapat meraup kesuksesan dalam lingkungan sosial. National Assesment of Educational Progress mengartikan literasi sebagai kemampuan performansi membaca dan menulis yang diperlukan sepanjang hayat (Winterowd, 1989: 5). Seorang ahli hukum memandang bahwa literasi merupakan kompetensi dalam memahami wacana, baik sebagai pembaca maupun sebagai penulis sehingga menampakan pribadi sebagai profesional berpendidikan yang tidak hanya menerapkan untuk selama kegiatan belajar melainkan menerapkannya secara baik untuk selamanya (White, 1985: 46).
Berdasarkan uraian di atas maka dapat dinyatakan bahwa literasi adalah (1) kemampuan baca-tulis atau kemelekwacanaan; (2) kemampuan mengintegrasikan antara menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berpikir; (3) kemampuan siap untuk digunakan dalam menguasai gagasan baru atau cara mempelajarinya; (4) piranti kemampuan sebagai penunjang keberhasilannya dalam lingkungan akademik atau sosial; (5) kemampuan performansi membaca dan menulis yang selalu diperlukan; (6) kompetensi seorang akademisi dalam memahami wacana secara profesional.
Dari konsep literasi tersebut di negara-negara lain telah dikembangkan pembelajaran model literasi, misalnya (1) ESL (English as a Second Language) Literacy Model (Ranard dan Pfleger, 1993); (2) Ocotillo Information Literacy Competencies Model (Evans, 1994); (3) Model Literasi Developing an Instructional. (Davis, 1996); (4) Mediation for Dynamic Literacy Instruction Model (Dixon-Krauss, 2000); (5) The Information Literacy Model (Sigmon, 2000); dan (6) Model Construct Meaning (Cooper, 1993). Model-model tersebut telah berhasil meningkatkan kemampuan siswa untuk keperluan hidup di lingkungan masyarakat literat, baik yang bersifat akademik maupun kegiatan sosial lainnya.

D. Membangun Budaya Literasi
Dari kenyataan yang kita saksikan tentang pembelajaran bahasa Indonesia di atas, maka arah pembelajaran harus diubah. Pembelajaran bahasa Indonesia yang diarahkan pada upaya membangun budaya literasi terutama pembelajaran yang dapat meningkatkan aktivitas peserta didik menggunakan bahan ajar dalam berkehidupan. Peserta didik belajar berbahasa atau bersastra untuk dunia nyata, bukan dunia sekolah. Di Yanni (1995:40) menyatakan bahwa pembelajaran berbasis literasi dilakukan dengan mengembangkan gagasan atau ide melalui pengembangan pertanyaan-pertanyaan pada waktu menulis, kemudian mengembangkannya melalui keterhubungan antar-ide dan kontroversi dari setiap ide. Pembelajaran berbasis budaya literasi dalam dunia pendidikan memiliki keunggulan karena model literasi bukan hanya dimaksudkan agar siswa memiliki kapasitas mengerti makna konseptual dari wacana melainkan kemampuan berpartisipasi aktif secara penuh dalam menerapkan pemahaman sosial dan intelektual (White, 1985:56).
Pembelajaran berbasis budaya literasi akan mengondisikan peserta didik untuk menjadi seorang literat. Peningkatan kemampuan literasi dalam belajar sejalan dengan tujuan pendidikan, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Depdiknas, 2003). Pemerolehan tujuan ini dapat dilakukan siswa jika mereka telah menjadi sosok literat. Para siswa memiliki bekal literasi dalam dirinya sehingga mampu melengkapi diri dengan kemampuan yang diharapkan.
Proses pengembangan kemampuan berbahasa dan bersastra dilaksanakan dengan cara mengembangkan kemampuan kognitif, analisis, sintesis, evaluasi, dan kreasi melalui suatu kajian langsung terhadap kondisi sosial dengan menggunakan kemampuan berpikir cermat dan kritis. Proses pemahaman peserta didik terhadap fenomena sosial dengan pengenalan secara langsung akan lebih memudahkan bagi pembelajar dalam mengembangkan kompetensinya. Peserta didik harus terbiasa dengan membaca berbagai informasi dan mengakses informasi dari media elektronis maupun media tertulis. Selain itu, ia perlu mengikuti perkembangan peradaban yang sedang terjadi secara faktual. Oleh karena itu, dalam mengembangkan kompetensi berbahasa dan bersastra berbasis literasi perlu didukung oleh ketersediaan fasilitas dalam membangun insan literat.
Aktivitas pendidik dalam kelas ketika melaksanakan pembelajaran bahasa Indonesia berbasis literasi lebih ringan, yaitu (1) mengarahkan aktivitas peserta didik; (2) memilih dan menyiapkan bahan pembelajaran; (3) memerika hasil kerja peserta didik; (4) mengarahkan sistem berkomunikasi keilmuan; (5) berkoordinasi dalam menyiapkan latar kelas untuk kegiatan literasi.

E. Simpulan
Pembelajaran bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Standar Isi sudah sejalan dengan konsep literasi. Pembelajaran bahasa Indonesia di sekolah-sekolah diarahkan pada upaya membangun budaya literasi. Oleh karena itu, para pendidik seharusnya memahami konsep literasi secara mantap agar menggeser kebiasaan dari mengajar menjadi membelajarkan siswa berbahasa atau bersastra.
Berbagai upaya perlu dilakukan guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran bahasa Indonesia dengan memerhatikan esensi dari “belajar” berbahasa atau bersastra Indonesia. Siswa belajar bahasa Indonesia itu meliputi keseluruhan kompetensi berbahasa, yaitu mendengarkan, berbicara, membaca, dan menulis bukan hanya mendengarkan tentang bahasa atau tentang sastra. Mudah-mudahan upaya-upaya kecil sekalipun merupakan sesuatu yang akan menjadi besar. Semoga.

Daftar Pustaka
Alwasilah, A. Chaedar (2001) Membangun Kota Berbudaya Literat. Media Indonesia. Jakarta, Sabtu 6 Januari 2001.

Baynham, Mike. (1995) Literacy Practices: Investigating Literacy in Social Contexts. London: Longman.

Cooper, J.D. (1993) Literacy: Helping Children Construct Meaning. Boston Toronto: Hougton Miffin Company.

Costa, A. L. (1985) Development Mind Research Book for Teaching Thinking. Alexandria Firginia: The Association for Supervision and Curriculum Development.

Davis, Phil (1996) Information Literacy: From Theory and Research to Developing an Instructional Model. [On Line]. Tersedia: http://www.mannlib.cornell.edu/~pmd8/literacy/.html. [4 Februari 2001].

Dixon-Krauss, Lisbeth (2000) A. Mediation Model for Dynamic Literacy Instruction. Tersedia: http/www.psych.hanover.edu/vygotsky/ Kraus.html. [17 Desember 2000].

Di Yanni, Robert dan Pat C. Hoy (1995) The Scriber Handbook for Writing. Boston: Allya & Bacon.

Dunkin, M.J. dan Biddle, B.J. (1974) The Study of Teaching. New York: Holt, Rinehart, and Winston.

Evans, Linda (1994). Information Literacy. Ocotillo Report ’94. [On Line]. Tersedia: http://www.mannlib.cornell.edu/~pmd8/ literacy/ assembly.html. [4 Februari 2001].

Goleman, Daniel (1997) Emotional Intelligence (Kecerdasan Emosional). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Joyce, Bruce dan Marsha Weil. (1986) Models of Teaching. Third Edition. New Jersey: Prentice-Hall. Inc. Englewood Cliffs.

Ranard, A. Donald dan Margo Pfleger (1993). Language and Literacy Education for Southeast Asian Refugees. Dalam Eric Digest [On Line] Vol. EDO-LE-93-06, September 1993; 5 halaman. Tersedia: http://edu.NCLE-CAL/html [02 Februari 2001].

Silberman, Mel (1996) Active Learning. 101 Strategies Teach Any Subject. Boston: Allyn and Bacon.

18 Juni, 2009

Manajemen Strategik dalam Mengelola Satuan Pendidikan


Oleh: Suherli Kusmana

A. Pendahuluan
Dunia pendidikan sedang menjadi pusat perhatian semua komponen bangsa ini. Berdasarkan keyakinan bangsa yang hebat ini bahwa pendidikan dapat mengubah masa depan bangsa, maka sejak reformasi dilakukan berbagai perubahan mendasar dalam pengelolaan pendidikan. Perubahan mendasar dilakukan dengan mengubah konstitusi, Undang-undang Sistem Pendidikan Nomor 02/1989 menjadi Nomor 20/2003, diikuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta secara teknis dituangkan ke dalam peraturan menteri pendidikan tentang delapan standar pengelolaan pendidikan.
Dalam UUSPN, diungkapkan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional pada pasal 3 yaitu “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” (Pasal 3 UUSPN 20/2003). Berdasarkan fungsi ini maka pada tahun 2005 Depdiknas menetapkan Rencana Strategik Depdiknas. Pada Renstra ini diungkapkan bahwa visi depdiknas adalah “Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sejalan dengan Visi Pendidikan Nasional tersebut, Depdiknas berhasrat bahwa pada tahun 2025 dapat menghasilkan “Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif”.
Dari Visi Depdiknas di atas dapat kita maknai bahwa Depdiknas lebih menekankan pada pendidikan transformatif, yang menjadikan pendidikan sebagai motor penggerak perubahan dari “masyarakat berkembang” menuju “masyarakat maju”. Pembentukan masyarakat maju selalu diikuti oleh proses transformasi struktural, yang menandai suatu perubahan dari masyarakat yang potensi kemanusiannya kurang berkembang menuju masyarakat maju dan berkembang yang mengaktualisasikan potensi kemanusiannya secara optimal. Bahkan di era global sekarang, transformasi itu berjalan dengan sangat cepat yang kemudian mengantarkan pada masyarakat berbasis pengetahuan.
Perubahan mendasar tersebut berada pada perubahan pengelolaan pendidikan, dari pengelolaan sentralistik menjadi desentralistik. Pengelolaan pendidikan dengan berorientasi pada “kepuasan pelanggan” dengan mengedepankan mutu pendidikan. Namun perubahan pengelolaan tersebut sampai dengan saat ini masih dirasakan kurang holistik, karena pengelolaan yang selama ini dilakukan bertahun-tahun telah menjadi suatu kebiasaan, sehingga ketika diharapkan berubah masih saja yang terjadi perubahan sepenggal-sepenggal. Salah satu alternatif yang harus dilakukan oleh setiap satuan pendidikan adalah mereset pengelolaan pendidikan dengan menerapkan manajemen strategik.

B. Kebijakan Sentralistik
Kebijakan pendidikan yang sentralistik dialami dalam tiga periode, yaitu pada masa Pra-Orde Baru, Masa Orde Baru, dan Masa Transisi. Kebijakan pada masa Pra-Orde Baru masih berorientasi politik. Sebagaimana dijelaskan oleh Tilaar (2000:2) bahwa kebijakan pendidikan di masa itu diarahkan kepada proses indoktrinasi dan menolak segala unsur budaya yang datangnya dari luar. Dengan demikian pendidikan bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, bukan untuk kebutuhan pasar melainkan untuk orientasi politik. Indroktrinasi pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai pendidikan tinggi diarahkan untuk pengembangan sikap militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan di suasana perang dingin pada saat itu.
Kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman. Tilaar (2002:3) menjelaskan pendidikan di masa ini diarahkan kepada uniformalitas atau penyeragaman di dalam berpikir dan bertindak. Pakaian seragam, wadah-wadah tunggal dari organisasi sosial masyarakat, semuanya diarahkan kepada terbentuknya masyarakat yang homogen. Pada masa ini tidak ada tempat bagi perbedaan pendapat, sehingga melahirkan disiplin semu dan melahirkan masyarakat peniru. Pada masa ini pertumbuhan ekonomi yang dijadikan panglima dengan tidak berakar pada ekonomi rakyat dan sumber daya domestik serta ketergantungan pada utang luar negeri sehingga melahirkan sistem pendidikan yang tidak peka terhadap daya saing dan tidak produktif. Pendidikan tidak mempunyai akuntabilitas sosial oleh karena masyarakat tidak diikutsertakan di dalam manajemen sekolah. Pendidikan diselenggarakan dengan mengingkari kebhinekaan dan mengurangi toleransi serta semakin dipertajam dengan bentuk primordialisme. Penerapan pendidikan tidak lagi diarahkan pada peningkatan kualitas, melainkan pada target kuantitas. Akuntabilitas pendidikan sangat rendah walaupun telah diterapkan prinsip ‘link and match” karena manajemen hanya dilakukan oleh sekelompok orang.
Pada masa transisi, kebijakan pendidikan merupakan masa refleksi terhadap arah pendidikan nasional. Tilaar (2000:5) menjelaskan bahwa pada masa krisis membawa masyarakat dan bangsa pada keterpurukan dari krisis moneter membuat menjadi krisis ekonomi dan berakhir pada krisis kepercayaan. Krisis kepercayaan telah menjadi warna yang dominan di dalam kebudayaan kita dewasa saat itu. Oleh karena pendidikan merupakan proses pembudayaan, maka krisis kebudayaan yang dialami merupakan refleksi dari krisis pendidikan nasional. Pada masa ini direfleksi berbagai pemikiran dalam memajukan sistem pendidikan kita, sehingga berbagai perubahannya dirasakan sangat drastis, dan sebagian pelaku pendidikan “tercengang” dan masih galau dalam menjalankan kebijakan baru.


C. Kebijakan Desentralistik
Berdasarkan beberapa hasil penelitian di beberapa negara maju menunjukkan, bahwa kebijakan desentralisasi berpengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan dan pembangunan pendidikan. Setidaknya, terdapat empat karakteristik positif dalam menerapkan kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu: (1) peningkatan mutu, (2) efisien keuangan, (3) efisien administrasi, dan (4) perluasan atau pemerataan.
Desentralisasi pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi pada sekolah, akan meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen sekolah. Dengan kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah lebih leluasa mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki, misalnya, keuangan, tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana prasarana, dan lain-lain. Dengan demikian, desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki mutu belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung di sekolah oleh guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif (staf manajemen). Bahkan yang lebih penting lagi, desentralisasi dapat mendorong dan membangkitkan gairah serta semangat mereka untuk bekerja lebih giat dan lebih baik. Pengalaman di New Zeland, misalnya, desentralisasi berdampak positif terhadap minat belajar siswa. Sementara di Brazil, siswa kelas tiga dapat memperbaiki nilai atau angka hasil ulangan untuk mata pelajaran dasar (bidang studi pokok). Di Amerika Serikat, desentralisasi pendidikan mengharuskan pendapatan pajak di negara bagian (pendapatan asli daerah) sebesar 60%-nya digunakan untuk pendidikan, sedangkan 40%-nya digunakan kegiatan lainnya.
Penerapan desentralisasi dalam pengelolaan pendidikan diharapkan dapat memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur bertingkat-tingkat. Desentralisasi akan memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal, dan membangkitkan motivasi aparat penyelenggara pendidikan bekerja lebih produktif. Ini berdampak pada efisiensi administrasi. Pengalaman di Cile, misalnya, desentralisasi secara signifikan berhasil menurunkan biaya administrasi, yang ditandai dengan perampingan jumlah pegawai.
Secara teoritis, desentralisasi membuka peluang kepada penyelenggara pendidikan di tingkat daerah dan lokal untuk melakukan ekspansi sehingga akan terjadi proses perluasan dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi akan meningkatkan permintaan pelayanan pendidikan yang lebih besar, terutama bagi kelompok masyarakat di suatu daerah yang selama ini belum terlayani. Memang ada kemungkinan munculnya dampak negatif, yaitu, bagi daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi SDM, akan berkembang jauh lebih cepat sehingga meninggalkan daerah lain yang miskin dan kurang potensi SDM-nya. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi dengan memberi dana khusus berupa block-grant kepada daerah-daerah miskin itu, sehingga dapat berkembang secara lebih seimbang.
Kebijakan desentralisasi bidang pendidikan dalam melaksanakan Otonomi Daerah berkonsekuensi pada perlunya kebijakan strategis bidang pendidikan, yaitu: (1) Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (School Based Management) yang memberi kewenangan pada sekolah untuk merencanakan sendiri upaya peningkatan mutu secara keseluruhan; (2) Pendidikan yang berbasiskan pada partisipasi komunitas (community based education) agar terjadi interaksi yang positif antara sekolah dengan masyarakat, sekolah sebagai community learning centre; dan (3) Dengan menggunakan paradigma belajar atau learning paradigm yang akan menjadikan pelajar-pelajar atau learner menjadi manusia yang diberdayakan. (4) Pemerintah juga mencanangkan pendidikan berpendekatan Broad Based Education System (BBE) yang memberi pembekalan kepada pelajar untuk siap bekerja membangun keluarga sejahtera. Dengan pendekatan itu setiap siswa diharapkan akan mendapatkan pembekalan life skills yang berisi pemahaman yang luas dan mendalam tentang lingkungan dan kemampuannya agar akrab dan saling memberi manfaat. Lingkungan sekitarnya dapat memperoleh masukan baru dari insan yang mencintainya, dan lingkungannya dapat memberikan topangan hidup yang mengantarkan manusia yang mencintainya menikmati kesejahteraan dunia akhirat.
Pada awal tahun 2001 digulirkan program MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Program ini diyakini akan memberdayakan masyarakat pendidikan (stakeholders) dalam memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya sekolah. Dalam menerapkan konsep MBS, mensyaratkan sekolah membentuk Komite Sekolah yang keanggotaannya bukan hanya orangtua siswa yang belajar di sekolah tersebut, namun mengikutsertakan pula guru, siswa, tokoh masyarakat, pakar, dan pemerintahan di sekitar sekolah, dan bahkan pengusaha.
Tujuan program MBS di antaranya menuntut sekolah agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan (quality assurance) yang disusun secara bersama-sama dengan Komite sekolah. Masyarakat dituntut perannya bukan hanya membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah tersebut, melainkan membantu pula mengawasi dan mengontrol kualitas pendidikan. Salah satu di antaranya, diharapkan dapat menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Realisasi dari ini, komite menghimpun dana masyarakat, termasuk dari orangtua siswa untuk membantu operasional sekolah untuk menggapai kualitas pendidikan.
Sebetulnya, sejak program MBS ini digulirkan, peran komite sekolah mulai tampak, terutama dalam menghimpun sumber-sumber pendanaan pendidikan, baik sebagai dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan maupun untuk peningkatan kualitas pendidikan. Tentu saja, termasuk pula untuk peningkatan kualitas kesejahteraan guru di sekolah itu. Namun, peran komite di tingkatan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) yang sudah mulai bagus ini terhapus kembali oleh program berikutnya, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini sesungguhnya sangat baik, sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah pada pendidikan, sehingga dapat mewadahi kepedulian masyarakat dalam membantu pembiayaan pendidikan. Namun, wacana yang dikembangkan adalah “Sekolah Gratis” sehingga mengubur kepedulian masyarakat terhadap pendidikan yang sudah mulai terbangun dalam MBS. Dari hal di atas, pada beberapa sekolah yang pemahaman anggota komite sekolah atau para pendidiknya masih kurang atau menganggap Komite Sekolah seperti halnya BP3, maka penetapan akuntabilitas pendidikan melalui peran stakeholders pendidikan semakin menurun. Dengan demikian, tidak heran jika banyak sekolah yang rusak, lapuk, bahkan ambruk dibiarkan oleh komite sekolah, sambil berharap datang sang penyelamat, Bos, funding father yaitu pemerintah.

D. Manajemen Strategik
Sebagaimana diungkapkan bahwa pengelolaan satuan pendidikan (sekolah/ madrasah/pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat) berbasis pada potensi stakeholder di sekitar sekolah. Pengelolaan ini sejalan dengan prinsip Badan Hukum Pendidikan yang akan diterapkan untuk setiap satuan pendidikan. Pengelolaan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu dilakukan seperti halnya pengelolaan pesantren, diserahkan kepada pemangku kepentingan. Pemerintah tidak ikut campur lagi mengurusi hal teknis, sehingga kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu hanya difasilitasi dengan kebijakan otonomisasi, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi.
Dalam menerapkan kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), sekolah harus menetapkan mutu sebagai tujuan penyelenggaraan pendidikan. Pencapaian mutu tersebut menjadi benchmarking bagi sekolah dalam menjalankan kinerjanya. Oleh karena itu, sejak uji coba pelaksanaan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) pada 1000 SLTP/SLTA dilakukan pemerintah maka ditetapkan program Manajemen Peningatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS).
Dalam program MPMBS, pemerintah tidak lagi ikut mengatur masalah kurikulum, karena kurikulum harus dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan yang disusun oleh lembaga independen yaitu Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pemerintah dan pemerintah daerah tidak ikut melakukan pengujian atau mengevaluasi hasil pendidikan (ulangan umum), karena kewenangan tersebut berada pada guru, kecuali nilai prasyarat untuk penentuan kelulusan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan Ujian Nasional yang soal dan pelaksanaannya dilakukan oleh BSNP. Pemerintah tidak ikut mengatur penggunaan buku teks pelajaran, kecuali menyediakan Buku Sumber Elektronik (BSE) yang kualitasnya telah dinilai oleh BSNP dan dana untuk pembelian buku tersebut. Pemerintah atau pemerintah daerah tidak lagi harus menyediakan buku laporan pendidikan (raport), karena hal tersebut merupakan kewenangan dan tanggungjawab sekolah.
Otonomi yang demikian besar diberikan kepada sekolah ini seharusnya menjadi dasar untuk melakukan manajemen strategik. Kepala Sekolah sebagai leader memiliki kewenangan manajerial untuk memimpin warga sekolah untuk bersama-sama merancang manajemen strategik.
Sebagaimana diketahui bahwa pada awalnya manajemen strategik digunakan dalam manajemen bisnis, yaitu usaha manajerial untuk menumbuhkembangkan kekuatan perusahaan untuk mengeksploitasi peluang bisnis yang muncul guna mencapai tujuan perusahaan yang merupakan pengembangan dari visi dan misi yang telah ditentukan”. Peluang bisnis dalam bidang pendidikan adalah “layanan jasa pendidikan”, sehingga yang menjadi pelanggan pun adalah peserta didik sebagai pelanggan internal dan orangtua siswa sebagai pelanggan eksternal. Manajemen strategik dalam dunia pendidikan merupakan suatu pengelolaan satuan pendidikan berdasarkan pendekatan terhadap analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan untuk merancang aktivitas dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah ditentukan.

1) Upaya Peningkatan Mutu sebagai Dasar Manajemen Strategik
Program peningkatan mutu pendidikan yang dicanangkan pemerintah sebagai salah satu rencana strategik harus ditindaklanjuti di tingkat satuan pendidikan. Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing dimaksudkan untuk perwujudan eksistensi manusia dan interaksinya sehingga dapat hidup bersama dalam keragaman sosial dan budaya. Selain itu, upaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat serta daya saing bangsa.
Mutu pendidikan juga dilihat dari peningkatan atas penghayatan dan pengamalan nilai-nilai humanisme yang meliputi keteguhan iman dan taqwa serta berakhlak mulia, beretika, berwawasan kebangsaan, berkepribadian tangguh, dan berekspresi estetis, serta sehat jasmani dan rohani. Peningkatan mutu dan relevansi pendidikan diukur dari pencapaian kecakapan akademik dan nonakademik lebih tinggi yang memungkinkan lulusan dapat proaktif terhadap perubahan masyarakat dalam berbagai bidang baik di tingkat lokal, nasional maupun global. Berdasarkan kesadaran ini maka orientasi mutu pendidikan sebagai benchmaking menjadi sasaran manajemen strategik di satuan pendidikan.
Dalam menerapkan manajemen strategik, Kepala sekolah memimpin satuan pendidikan untuk melakukan analisis terhadap potensi diri dan lingkungan. Analisis ini merupakan dasar untuk melaksanakan manajemen mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Standar ini meliputi berbagai komponen yang terkait dengan mutu pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kepala Sekolah menetapkan pencapaian terhadap standar-standar tersebut sebagai dasar untuk mengukur kinerja satuan pendidikan yang dipimpinnya pada standarisasi pendidikan.

2) Menerapkan Manajemen Strategik Kontemporer
Dalam melaksanakan manajemen strategik, saat ini telah berkembang dari suatu manajemen strategik yang tradisional ke arah suatu sistem manajemen bersifat kontemporer. Sistem manajemen strategik kontemporer memiliki karakteristik yang berbeda dengan sistem manajemen tradisional. Sistem manajemen tradisional hanya berfokus pada sasaran-sasaran yang bersifat efisiensi keuangan, sedangkan sistem manajemen kontemporer mencakup 4 (empat) perspektif yaitu mencakup perspektif efisiensi keuangan, proses layanan internal, kepuasan pelanggan, dan pertumbuhan layanan jasa.
Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam melaksanakan manajemen strategik adalah menggunakan empat komponen manajemen strategik, yaitu:
(1) Analisis potensi dan profil satuan pendidikan (sekolah/madrasah) untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan;
(2) Analisis lingkungan untuk mengidentifikasi peluang dan ancaman dalam melaksanakan layanan jasa pendidikan;
(3) Menetapkan visi dan misi berdasarkan analisis potensi dan lingkungan sebagai acuan dalam pengelolaan satuan pendidikan;
(4) Menetapkan strategi yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja sekolah dalam mencapai visi dan misi sekolah;
Berdasarkan pandangan manajemen strategik kontemporer diperlukan keseimbangan antara efisiensi keuangan dengan proses layanan. Peningkatan pembiayaan harus diiringi dengan peningkatan proses layanan, misalnya dengan menggunakan sarana teknologi atau media lain yang menjadikan proses layanan lebih simpel, cepat, dan akurat. Peningkatan pembiayaan harus sejalan dengan kepuasan pelanggan (custommer satisfaction), semakin besar biaya yang dikeluarkan maka semakin meningkat pula jumlah pelanggan karena mereka merasa puas dengan layanan yang diberikan. Peningkatan pembiayaan harus diiringi pula dengan penambahan atau pertumbuhan layanan jasa. Peningkatan pembiayaan yang dapat meningkatkan proses layanan dan kepuasan pelanggan seharusnya menumbuhkan jenis layanan jasa lainnya (difersifikasi) layanan jasa pendukung pendidikan.
Manajemen strategik kontemporer di atas dapat diterapkan pada satuan pendidikan (sekolah/madrasah/pesantren/pusat kegiatan belajar masyarakat). Penerapan manajemen strategik ini dapat mendorong satuan pendidikan dalam menjalankan program peningkatan mutu pendidikan.

E. Simpulan
Manajemen strategik merupakan salah satu implementasi dari Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Manajemen strategik pada satuan pendidikan merupakan pengelolaan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah sebagai manajer dan leader di satuan pendidikan. Manajemen strategik merupakan model pengelolaan pendidikan modern yang harus diterapkan oleh setiap satuan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan;
Manajemen strategik merupakan pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada quality assurance sebagai jaminan kepada pelanggan, baik internal maupun eksternal dalam pengelolaan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan mutu. Manajemen strategik direncanakan oleh satuan pendidikan dengan selalu menganalisis pada potensi kekuatan dan kekurangan serta analisis pada lingkungan sebagai peluang dan tantangan.

(Makalah ini disajikan dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan di Cilacap Jawa Tengah pada tanggal 14 Juni 2009)

03 Mei, 2009

Bagaimana Mengembangkan Kurikulum Sekolah?


Oleh: Suherli Kusmana

Berdasarkan pengamatan penulis pada sekolah-sekolah yang dikunjungi mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan beberapa tempat lainnya masih belum optimal mengembangkan kurikulum sekolah, sebagai bentuk penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pada umumnya sekolah-sekolah masih belum dapat memberdayakan potensi yang dimilikinya. Padahal pemberdayaan sekolah dimaksudkan untuk memberikan otonomi yang lebih luas dalam memecahkan masalah oleh warga sekolah itu sendiri (Fattah, 2004: 8). Sekolah seharusnya memiliki otonomi, kemandirian, dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Salah satu kewenangan sekolah adalah mengembangkan kurikulum. Pada umumnya, kurikulum yang digunakan di setiap sekolah sama dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang ditetapkan pemerintah sebagai kerangka dasar atau standar minimal. Dengan demikian, kurikulum mereka adalah kurikulum minimal atau berada di “garis kritis”. Kondisi ini merupakan pengaruh dari kebiasaan manajemen pra-reformasi yang sentralistik. Dahulu, setiap sekolah telah terbiasa menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional, sedangkan saat ini sekolah diberi kewenangan mengembangkan kurikulum secara mandiri. Pengembangan kurikulum secara mandiri ini tetap berdasarkan pada rambu-rambu yang ditetapkan dalam pengembangan kurikulum. Untuk mendorong hal ini, dinas pendidikan harus berperan sebagai penyelia pengembangan kurikulum sekolah, bukan malah mengatur dan mengharuskan kurikulum yang seragam.
Pada tahun 2006 diluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta Nomor 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Ketiga peraturan menteri tersebut sebagai hasil kerja tim independen, yaitu Badan Standardisasi Nasional Pendidikan yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Nomor 19 Tahun 2005. Implikasi dari hal itu, maka pemerintah tidak lagi menyusun kurikulum yang harus berlaku secara nasional, sehingga pengembangan kurikulum tersebut menjadi tanggung jawab sekolah bersama-sama Komite Sekolah. Kurikulum sekolah boleh berbeda antara satu sekolah dengan yang lain, namun harus memuat SI dan SKL yang ditetapkan pemerintah.
Penyusunan kurikulum sekolah merupakan salah satu otonomi sekolah. Pemerintah hanya mengembangkan kerangka dasar, yang tertuang dalam KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. KTSP ini selanjutnya harus dikembangkan menjadi kurikulum sekolah, misalnya dengan nama sekolah, contoh Kurikulum SMP Negeri 7 Ciamis. Sekolah dapat menambah atau mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar dasar yang terdapat dalam SI, namun tidak boleh mengurangi. Penambahan atau pengembangan ini disesuaikan dengan potensi daerah dan karakteristik sosial budaya masyarakat Indonesia yang beragam.
Prinsip-prinsip yang harus dianut dalam mengembangkan kurikulum sekolah adalah (1) berpusat pada peserta didik; (2) beragam dan terpadu; (3) adaptif pada perkembangan ipteks; (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) menyeluruh dan berkesinambungan; (6) belajar sepanjang hayat; (7) berkeseimbangan antara kebutuhan pusat dan daerah (BSNP, 2006). Pengembangan kurikulum sekolah ini dilakukan oleh sekolah dengan mengikutsertakan komite sekolah atau nara sumber potensial di daerah.
Kurikulum sekolah yang dikembangkan berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum sekolah yang dikembangkan harus memerhatikan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum sekolah dikembangkan secara beragam dan terpadu, berarti harus memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum harus dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Semangat dan isi kurikulum seharusnya mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum yang dikembangkan harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Dengan demikian, dalam mengembangkan kurikulum sekolah harus melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
Kurikulum dikembangkan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Di dalam substansi kurikulum tercakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan konsep belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum harus mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Berdasarkan ketentuan pengembangan kurikulum di atas, marilah kita mulai menata kualitas pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Untuk itu, marilah memulai upaya ini dengan mengembangkan kurikulum sekolah secara benar! Mudah-mudahan pengembangan kurikulum secara benar ini dapat mengangkat “mutiara terpendam” sebagai potensi daerah yang selama ini terabaikan.

04 Februari, 2009

Anggaran Pendidikan 20%, Pilihan Terbaik untuk Maju


by Suherli Kusmana
Sering kita mendengar politisi berteriak bahwa pendidikan “gratis”. Slogan ini seringkali berdengung setiap kali menjelang Pilkada atau Pemilu Legislatif. Kepedulian itu sangat dirasakan besar sekali manfaatnya bagi dunia pendidikan. Namun, tidak berarti bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya, melainkan harus diantisipasi oleh kebijakan anggaran pendidikan yang signifikan. Penentu kebijakan ini adalah DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengesahkan atau merevisi anggaran atas usulan eksekutif (Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota). Kenyataannya, sulit sekali untuk mewujudkan harapan tersebut. Terlalu besarkah biaya penyelengaraan pendidikan itu, sehingga mereka selalu mengemukakan ketidakcukupan anggaran untuk memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20%?
 Kepedulian kalangan politisi pada dunia pendidikan, tentu saja sangat disambut antusias oleh semua lapisan masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan hidup. Disambut antusias juga oleh kalangan pendidikan agar kebutuhan biaya operasional itu dipenuhi dari pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah dalam APBD. Dengan begitu, ada tiga tingkatan pemerintahan yang mengalokasikan dana besar untuk pendidikan, sehingga tidak ada lagi kisah sekolah ambruk, belajar di tenda, fasilitas belajar alakadarnya, siswa putus sekolah, prestasi belajar rendah karena media belajar kurang, atau guru harus bersusah payah mengatur sirkulasi pinjaman buku karena tidak cukup, siswa bersekolah siang karena ruangan tidak cukup, dan cerita menyedihkan lainnya.  
Pemerintah pusat, dengan berlindung pada keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya memenuhi angka lebih dari 20% untuk Anggaran Pendidikan namun dengan menyertakan gaji guru. Padahal dalam UUD 45 atau dalam Undang-undang Sistem Pendidikan dijelaskan bahwa anggaran pendidikan 20% itu di luar gaji dan kegiatan pendidikan dan latihan di departemen lain. Namun apa mau dikata, jika pemerintah melanggar konstitusi negara tetapi dibiarkan, bagaimana jadinya jika rakyat melanggar hukum yang bersumber dari konstitusi itu? Bagaikan buah simalakama, sehingga mungkin MK tidak punya piliha lain, dengan menyatakan bahwa 20% itu termasuk gaji.  
Jika pemerintah pusat telah memenuhi anggaran pendidikan seperti itu, maka juga tidak ada pilihan lain bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhinya. Hanya, perlu kiranya dicermati agar tidak terjadi pembukuan ganda (double accounting) antara pemerintah pusat dengan daerah. Sejatinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentapkan anggaran 20% itu dari Penerimaan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, setiap provinsi atau kabupaten/kota harus mematok dahulu anggaran pendidikan 20%, baru memenuhi kebutuhan lainnya dari PAD. Seperti halnya terjadi di negara maju, sebut saja Amerika Serikat yang di setiap negara bagian telah mematok 60% dari Pendapatan Asli Daerah untuk pendidikan terlebih dahulu, baru kebutuhan lainnya. Di sana, mayor (bupati) dan town manager (walikota) hanya mendapatkan alokasi 40% dari PAD untuk mengelola pembangunan bidang-bidang di luar pendidikan. 
Dengan prinsip tidak terjadi pembukuan ganda, maka setiap anggota legislatif di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menjadikan PAD-nya sebagai ukuran penetapan 20% anggaran pendidikan. Tidak benar, jika dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk provinsi dijadikan sebagai pemenuhan angka 20%. Salah juga, jika DAU atau DAK untuk kabupaten/kota menjadi penjumlah untuk memenuhi angka 20% anggaran pendidikan. Sewajarnya, angka sebesar itu diperoleh dari PAD. Oleh karena itu, jika jumlah PAD mengalami peningkatan maka anggaran pendidikan juga akan meningkat. Dengan demikian, peningkatan PAD bergantung pada kehandalan seorang gubernur atau bupati/walikota dalam melakukan manajemen pemerintahan yang berbasis pada pemberdayaan potensi daerah dan sumber daya (alam dan manusia) yang dimiliki oleh daerah. 
Slogan pendidikan gratis yang didengungkan saat kampanye, direalisasikan dalam bentuk program yang handal. Berpihak pada masyarakat dengan meringankan beban hidupnya dan juga memajukan kompetensi masyarakatnya dengan pendidikan. Jika masyarakat berpendidikan, mereka akan berpikir maju, dewasa, kreatif, bahkan inovatif sehingga akan mengelola penghidupannya dengan lebih baik yang berdampak pada peningkatan taraf hidupnya. Suatu komunitas masyarakat maju, tampak dari pendidikan yang diperolehnya. Jadi, pendidikan merupakan jembatan untuk memajukan suatu masyarakat. Semakin kecil anggaran pendidikan dari PAD suatu daerah, maka semakin lambat kemajuan masyarakat di daerah tersebut. Mudah-mudahan kerangka pikir seperti ini menjadi dasar bagi seluruh anggota legislatif yang telah menetapkan diri untuk mengabdi pada rakyat sebagai masayrakat pemilih mereka. Jika mereka masih ribut tentang besaran “dana aspirasi” di manakah hati nurani mereka?


14 September, 2008

Mengenal Kompetensi Pendidik

Suherli


Berikut ini saya sampaikan kembali kepada pembaca tentang Banyak pihak yang ingin mengetahui Kompetensi Inti Pendidik

Dalam mencentang kesesuaian buku panduan pendidik yang dipilih dengan kompetensi pendidik dapat menggunakan penjelasan berikut:
1) Kompetensi Pedagogik
a) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2) Kompetensi Kepribadian
a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d) Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3) Kompetensi Sosial
a) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keagamaan sosial budaya.
d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4) Kompetensi Profesional
a) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

30 Agustus, 2008

Mengenal Buku Nonteks Pelajaran

Oleh: Dr. H. Suherli, M.Pd.
1. Pendahuluan
Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional tentang buku-buku pendidikan diungkapkan terdapat empat jenis, yaitu buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik (2004: 4). Klasifikasi ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa “selain buku teks pelajaran, pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran”. Berdasarkan ketentuan di atas maka terdapat empat jenis buku yang digunakan dalam bidang pendidikan, yaitu (1) Buku Teks Pelajaran; (2) Buku Pengayaan; (3) Buku Referensi; dan (4) Buku Panduan Pendidik.
Untuk memudahkan dalam memberikan klasifikasi dan pengertian pada buku-buku pendidikan, dilakukan dua pengelompokan buku pendidikan yang ditentukan berdasarkan ruang lingkup kewenangan dalam pengendalian kualitasnya, yaitu (1) Buku Teks Pelajaran dan (2) Buku Nonteks Pelajaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan standarisasi buku teks pelajaran adalah Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), sedangkan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik bukan merupakan kewenangan badan ini. Hal di atas dipertegas lagi oleh surat Badan Standarisasi Nasional Pendidikan nomor 0103/BSNP/II/2006 tanggal 22 Februari 2006 yang menegaskan bahwa BSNP hanya akan melaksanakan penilaian untuk Buku Teks Pelajaran dan tidak akan melakukan penilaian atau telaah buku selain buku teks pelajaran. Oleh karena itu kewenangan untuk melakukan stadarisasi buku-buku pendidikan, selain buku teks pelajaran adalah Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Struktur Organisasi Pusat-pusat di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Dalam ketententuan tersebut dinyatakan bahwa fungsi Pusat Perbukuan adalah melakukan pengembangan naskah, pengendalian mutu buku, dan melakukan fasilitasi perbukuan, khususnya bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah.

2. Buku Nonteks Pelajaran
Berdasarkan pengelompokkan di atas maka buku nonteks pelajaran berbeda dengan buku teks pelajaran. Jika dicermati berdasarkan makna leksikal, buku teks pelajaran merupakan buku yang dipakai untuk memelajari atau mendalami suatu subjek pengetahuan dan ilmu serta teknologi atau suatu bidang studi, sehingga mengandung penyajian asas-asas tentang subjek tersebut, termasuk karya kepanditaan (scholarly, literary) terkait subjek yang bersangkutan. Sementara itu, buku nonteks pelajaran merupakan buku-buku yang tidak digunakan secara langsung sebagai buku untuk memelajari salah satu bidang studi pada lembaga pendidikan.
Berdasarkan pengelompokkan di atas, dapat diidentifikasi ciri-ciri buku nonteks pelajaran, yaitu:
(1) Buku-buku yang dapat digunakan di sekolah atau lembaga pendidikan, namun bukan merupakan buku pegangan pokok bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
(2) Buku-buku yang tidak menyajikan materi pembelajaran yang dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk tes atau ulangan, latihan kerja (LKS) atau bentuk lainnya yang menuntut pembaca melakukan perintah-perintah yang diharapkan penulis;
(3) Buku-buku nonteks pelajaran tidak diterbitkan secara berseri berdasarkan tingkatan kelas atau jenjang pendidikan;
(4) Buku-buku nonteks pelajaran berisi materi yang tidak terkait secara langsung dengan sebagian atau salah satu Standar Kompetensi atau Kompetensi Dasar yang tertuang dalam Standar Isi, namun memiliki keterhubungan dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional;
(5) Materi atau isi dari buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan oleh pembaca dari semua jenjang pendidikan dan tingkatan kelas atau lintas pembaca, sehingga materi buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan pula oleh pembaca secara umum;
(6) Penyajian buku nonteks pelajaran bersifat longgar, kreatif, dan inovatif sehingga tidak terikat pada ketentuan-ketentuan proses dan sistematika belajar yang ditetapkan berdasarkan ilmu pendidikan dan pengajaran.

Dengan mengacu pada ciri-ciri buku nonteks pelajaran tersebut maka dapat dinyatakan bahwa buku nonteks pelajaran adalah buku-buku berisi materi pendukung, pelengkap, dan penunjang buku teks pelajaran yang berfungsi sebagai bahan pengayaan, referensi, atau panduan dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran dengan menggunakan penyajian yang longgar, kreatif, dan inovatif serta dapat dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas atau pembaca umum.

3. Kedudukan dan Fungsi Buku Nonteks Pelajaran
Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 ditetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Untuk memenuhi standar tersebut dikembangkan buku teks pelajaran yang isinya sesuai dengan ketentuan Standar Isi. Sementara itu, untuk menunjang pencapaian standar isi perlu dikembangkan buku-buku yang mendukung dan melengkapinya, yaitu buku nonteks pelajaran. Dengan demikian, buku nonteks pelajaran memiliki kedudukan sangat strategis dalam mendukung upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Buku nonteks pelajaran memiliki kedudukan sebagai buku yang dapat melengkapi pendalaman materi dan penambahan wawasan bagi pembaca dari pembahasan materi yang tidak tersaji dalam buku teks pelajaran. Selain itu, buku nonteks pelajaran memiliki pula kedudukan sebagai buku yang dapat menunjang materi atau isi buku teks pelajaran, baik secara filosofis, historis, etimologis, geografis, pedagogis, dan segi lainnya dari materi yang tersaji dalam buku teks pelajaran.
Buku nonteks pelajaran yang mengangkat materi kekayaan alam dan budaya Nusantara akan memiliki kedudukan sebagai buku yang dapat mempromosikan kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia. Keberagaman suku bangsa akan memunculkan keanekaragaman budaya sebagai suatu kekayaan Indonesia yang tidak ternilai harganya. Buku nonteks pelajaran yang mengangkat materi ini akan dapat menginformasikan kekayaan bangsa Indonesia yang patut dibanggakan dan diberdayakan oleh bangsanya, bukan sebaliknya hanya dieksploitasi untuk kepentingan bangsa lain.
Buku nonteks pelajaran yang mengangkat materi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni akan memiliki kedudukan sebagai buku yang melestarikan kekayaan Ipteks yang telah dikembangkan. Berbagai penemuan Ipteks, baik yang telah dikembangkan bangsa lain maupun oleh bangsa Indonesia dapat dilestarikan dalam dokumen tertulis, buku nonteks pelajaran.
Sesuai dengan pengertian di atas maka buku nonteks pelajaran berfungsi sebagai bahan pengayaan, rujukan, atau panduan dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran. Berdasarkan fungsinya sebagai bahan pengayaan, buku nonteks pelajaran dapat memperkaya pembaca (termasuk peserta didik) dalam hal pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian. Fungsi sebagai referensi, buku nonteks pelajaran dapat menjadi rujukan dan acuan bagi pembaca (termasuk peserta didik) dalam mendapatkan jawaban atau kejelasan tentang sesuatu hal secara rinci dan komprehensif yang dapat dicari dengan cepat. Fungsi sebagai panduan, buku nonteks pelajaran dapat menjadi pedoman dan tuntunan yang dapat digunakan oleh pendidik atau pihal lain yang berkepentingan dalam melaksanakan pendidikan dan proses pembelajaran serta kegiatan pendukung lainnya.


4. Ragam Buku Nonteks Pelajaran
Berdasarkan fungsinya buku nonteks pelajaran dapat menyajikan materi-materi yang dapat memperkaya pengetahuan dan wawasan, memperkaya keterampilan, serta dapat memperkaya kepribadian peserta didik atau pembaca lain dalam mencermati suatu objek studi tertentu atau salah satu bagian dalam kajian keilmuan. Selain itu, terdapat pula buku nonteks pelajaran yang dapat dijadikan sebagai rujukan atau acuan bagi seseorang dalam memecahkan permasalahan atau meyakinkan tentang sesuatu hal berdasarkan keyakinan keilmuan. Ada pula buku nonteks pelajaran yang dapat digunakan sebagai pedoman, acuan, atau panduan dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran sehingga menghubungkan dimensi-dimensi keilmuan, yaitu ilmu mendidik, ilmu psikologi perkembangan, dan ilmu yang berhubungan dengan bidang studi.
Berdasarkan uraian tersebut, buku nonteks pelajaran memiliki keragaman yang tanpa batas. Keragaman ini berhubungan dengan fungsi buku tersebut, sehingga ragam buku nonteks pelajaran terdiri atas buku-buku pengayaan, buku-buku referensi, dan buku-buku panduan pendidik. Keragaman juga dapat ditemukan berdasarkan penyajian buku-buku nonteks pelajaran yang kreatif dan inovatif sehingga pedoman ini hanya merupakan stimulator bagi pengembangan buku nonteks pelajaran yang lebih baik.

5. Jenis dan Bentuk Tulisan Buku Nonteks Pelajaran
Sebagaimana diungkapkan di atas bahwa buku nonteks pelajaran jika diklasifikasikan berdasarkan fungsinya terdiri atas jenis buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik. Ketiga jenis buku nonteks pelajaran ini dapat dikembangkan kembali ke dalam beberapa karakteristik yang lebih khas, seperti uraian berikut ini.

1. Buku Pengayaan
Buku pengayaan di masyarakat sering dikenal dengan istilah buku bacaan atau buku perpustakaan. Buku ini dimaksudkan untuk memperkaya wawasan, pengalaman, dan pengetahuan pembacanya. Buku pengayaan dalam pedoman ini diartikan buku yang memuat materi yang dapat memperkaya dan meningkatkan penguasaan ipteks dan keterampilan; membentuk kepribadian peserta didik, pendidik, pengelola pendidikan, dan masyarakat pembaca lainnya. Buku pengayaan dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu buku pengayaan pengetahuan, buku pengayaan keterampilan, dan buku pengayaan kepribadian.
Buku pengayaan memiliki sifat penyajian yang khas, berbeda dengan buku teks pelajaran. Buku pengayaan dapat disajikan secara bervariasi, baik dengan menggunakan variasi gambar, ilustrasi, atau variasi alur wacana. Buku pengayaan bersifat mengembangkan dan meluaskan kompetensi siswa, baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan, maupun kepribadian.

a. Buku Pengayaan Pengetahuan
Sebelum menulis buku pengayaan pengetahuan seorang penulis seharusnya menetapkan terlebih dahulu konsep dasar pengetahuan yang akan dikembangkan sebagai rencana pengayaan bagi pembaca. Dalam menulis buku pengayaan pengetahuan seorang penulis lebih leluasa dalam mengembangkan isi atau materi buku. Selain itu, penulis buku pengayaan pengetahuan lebih bebas dalam menggunakan strategi, gaya, dan model penuangan gagasan.
Konsep dasar pengetahuan yang dikembangkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan, baik dari konsep dasar ilmu maupun perkembangan keilmuan yang dirunut. Konsep dasar yang dimaksud harus sistematis, objektif, dan terbuka. Sistematis berarti bahwa materi yang disajikan itu merupakan suatu kesatuan yang bertemali dengan ilmu lain, baik dari sisi isi maupun wilayah garapannya. Objektif berarti bahwa materi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan secara material. Terbuka berarti bahwa materi itu dapat dijelaskan secara ilmiah.
Seorang penulis buku pengayaan pengetahuan seharusnya mempersiapkan konsep dasar pengetahuan ini sebagai titik awal penyusunan materi yang akan diperkaya. Materi yang diperkaya ini merupakan materi pengetahuan yang seharusnya diketahui dan dipahami oleh pembelajar atau pembaca pada umumnya dalam bidang tertentu. Bidang yang dimaksud adalah materi-materi pelajaran yang dipelajari di dalam pembelajaran di sekolah, namun belum secara utuh disajikan dalam materi pelajaran.
Pengetahuan sangat luas dan beragam seiring dengan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni. Seorang penulis buku pengayaan pengetahuan seharusnya dapat menetapkan aspek kognitif yang dipandang perlu dikembangkan. Aspek kognitif yang dikembangkan itu jika ditinjau dari sisi edukasi memiliki nilai positif bagi perluasan kemampuan, pengetahuan, dan pemahaman pembaca.
Sebagaimana diungkapkan dalam Taxonomy Bloom (1979: 7), bahwa domain kognitif itu merupakan kemampuan mengungkapkan kembali atau mengorganisasikan pengetahuan dan mengembangkan kemampuan intelektual dan keterampilan. Selanjutnya, Bloom (1991: 18) membagi aspek kognitif ke dalam knowledge (pengetahuan), comprehension (pemahaman), application (penerapan), analysis (analisis), syntesis (sintesis), evaluation (evaluasi), dan create (berkreasi). Ketujuh klasifikasi kemampuan kognitif ini biasanya digunakan untuk mengukur aspek kognitif dalam pengembangan kemampuan belajar seseorang.
Aspek pengetahuan merupakan kemampuan mengungkapkan kembali sesuatu berdasarkan pengetahuan yang diperoleh. Aspek pemahaman merupakan kemampuan membedakan sesuatu berdasarkan pemahaman terhadap sesuatu hal. Aspek penerapan merupakan kemampuan menerapkan atau menggunakan konsep pengetahuan dalam suatu kegiatan. Aspek analisis merupakan kemampuan menguraikan suatu konsep ke dalam bagian-bagian yang lebih rinci. Aspek sintesis merupakan kemampuan meramu atau menggabungkan rincian atau uraian. Aspek evaluasi merupakan kemampuan menilai sesuatu berdasarkan pemahaman terhadap sesuatu. Aspek kreasi merupakan kemampuan melakukan suatu kreativitas berdasarkan sesuatu yang telah dikuasainya.
Aspek kognitif sebagaimana dinyatakan di muka itu merupakan aspek yang masih perlu dikembangkan. Hal tersebut dilakukan, karena pengembangan aspek kognitif dalam buku teks pelajaran dibatasi oleh ketentuan dan tuntutan Stanar Isi. Sementara itu, aspek kognitif tersebut masih memerlukan pengembangan dan pendalaman materi. Oleh karena itu, sebelum menulis buku pengayaan pengetahuan seharusnya ditetapkan terlebih dahulu aspek-aspek kognitif yang masih perlu dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, pembaca akan beroleh pengetahuan yang lebih luas, lebih kaya, dan lebih menyeluruh daripada pengembangan kognitif yang terdapat dalam buku teks pelajaran. Apabila pengembangan kognitif tertentu, yang meliputi pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, evaluasi, dan kreasi yang terdapat dalam buku teks pelajaran dipandang masih kurang maka buku pengayaan pengetahuan seharusnya melengkapi kekuranglengkapan kemampuan tersebut.
Buku pengayaan pengetahuan adalah buku-buku yang diperuntukkan bagi pelajar untuk memperkaya pengetahuan dan pemahamannya, baik pengetahuan lahiriyah maupun pengetahuan batiniyah. Buku jenis ini merupakan buku-buku yang diperlukan pelajar atau pembaca pada umumnya agar dapat membantu peningkatan kompetensi kognitifnya.
Buku pengayaan pengetahuan merupakan buku-buku yang dapat mengembangkan pengetahuan (knowledge development) pembaca, bukan sebagai science (baik untuk ilmu pengetahuan alam maupun sosial) yang merupakan bidang kajian. Buku pengayaan pengetahuan berfungsi untuk memperkaya wawasan, pemahaman, dan penalaran siswa. Buku pengayaan pengetahuan bagi pelajar akan berhubungan dengan pencapaian tujuan pendidikan secara umum.
Buku pengayaan pengetahuan merupakan buku yang mampu memberikan tambahan pengetahuan kepada pembacanya, baik yang bersentuhan langsung dengan materi yang dipelajari dalam lembaga pendidikan maupun di luar itu. Dalam konteks lembaga pendidikan, buku pengayaan akan memosisikan peserta didik agar beroleh tambahan pengetahuan dari hasil membaca buku-buku tersebut yang dalam buku teks pelajaran tidak diperoleh informasi pengetahuan yang lebih lengkap dan luas sebagaimana tertuang dalam buku pengayaan.
Buku pengayaan pengetahuan di antaranya memiliki fungsi pengaya pengetahuan, yaitu (1) dapat meningkatkan pengetahuan (knowledge) pembaca; dan (2) dapat menambah wawasan pembaca tentang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Contoh-contoh judul buku yang termasuk ke dalam jenis buku pengayaan pengetahuan di antaranya:
§ Tanaman Obat Penyembuh Ajaib yang ditulis oleh Herminia de Guzman-Ladion.
§ Konsep-konsep Dasar Sistem Informasi Geografis yang ditulis oleh Eddy Prahasta.
§ Pemugaran Candi Tikus yang ditulis oleh Sri Sugiyanti, dkk.

b. Buku Pengayaan Keterampilan
Istilah keterampilan seringkali diasosiasiasikan dengan kemampuan psikomotorik, sebagai suatu istilah yang mengarah pada makna penerapan dari kemampuan pengetahuan dan sikap seseorang. Dalam konteks pengembangan kemampuan seseorang terdapat empat bidang kemampuan utama manusia, yakni (l) kemampuan dasar; (2) kemampuan umum; (3) kemampuan vocasional dan (4) kemampuan akademis.
Keterampilan merupakan suatu kemampuan dasar dalam melaksanakan tugas. Kemampuan tersebut disebut sebagai keterampilan-keterampilan awal yang sifatnya essensial yang harus dikuasai sebelum mencapai kemampuan yang lebih tinggi. Kemampuan menghitung, mencari hubungan antara ruang dan waktu; memberikan nama; mengkomunikasikan dengan yang lain adalah contoh kemampuan dasar (Semiawan, l988:17-18). Pada sisi lain istilah keterampilan juga mengarah pada kecakapan vokasional yang ditandai dengan penerimaan dan peningkatan kecakapan yang bersifat praktis. Kecakapan ini berhubungan dengan keterampilan pekerjaan, sekalipun dalam tahapan yang paling awal seperti pra-karya. Namun, lebih jauh kemampuan ini mengarah pada kekhususan atau kejuruan (Saodih: 2004:34).
Berdasarkan dua pandangan tersebut, maka dapat dikombinasikan bahwa keterampilan itu adalah suatu kemampuan dasar yang ada dan dikembangkan dari potensi individu untuk diterapkan dalam aktivitas hidup sehari-hari ataupun aktivitas yang berkaitan dengan pekerjaan yang bersifat praktis, yang melibatkan kemampuan dalam menghitung, memberi nama, memberikan hubungan antara ruang, dan waktu, dan mengkomunikasikannya pada orang lain.
Dalam kaitan ini, yang dimaksud dengan buku pengayaan keterampilan adalah buku-buku yang memuat materi yang dapat memperkaya dan meningkatkan kemampuan dasar para pembaca dalam rangka meningkatkan aktivitas yang praktis dan mandiri. Dalam buku tersebut termuat materi yang dapat meningkatkan, mengembangkan dan memperkaya dalam kemampuan menghitung, memberi nama, menghubungkan, dan mengkomunikasikan kepada orang lain sehingga mendorong untuk berkarya dan bekerja secara praktis.
Buku pengayaan keterampilan tersebut dibuat untuk menjadi bahan bacaan bagi seluruh peserta didik, para pendidik, para pengelola pendidikan dan anggota masyarakat lainnya yang meminati dan menginginkan kemampuan dasarnya menjadi bertambah kaya, khususnya dalam kecakapan praktis yang dibutuhkan dalam hidupnya. Contoh judul buku yang termasuk ke dalam jenis pengayaan keterampilan di antaranya:
§ Membuat Mesin Tetas Elektronik oleh Kelly S, Penerbit Kanius, Tahun l995.
§ Petunjuk Perawatan Anggrek oleh Ir. Hadi Iswanto, Penerbit PT. Agromedia Pustaka, Tahun l998.
§ Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan oleh Ny. Rusina Sjahrial Pamuntjak.
§ Cetak Sablon untuk Pemula ole3h Guntur Nusantara, Penerbit PT Puspa Swara Tahun 2003;
§ Memperbaiki TV dan Radio oleh Yosalfa, Penerbit PT Puspa Swara Tahun 2000;


c. Buku Pengayaan Kepribadian
Sebelum menulis buku pengayaan kepribadian, seorang penulis seharusnya menetapkan terlebih dahulu konsep dasar kepribadian yang akan dikembangkan sebagai rencana pengayaan dan peningkatan kualitas kepribadian pembaca. Konsep dasar kepribadian yang dikembangkan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan baik dari segi konsep dasar maupun perkembangan keilmuan yang dirunut. Konsep dasar kepribadian yang dimaksud, harus dapat menyentuh nilai-nilai kemanusiaan, baik secara secara personal maupun kolektif. Nilai-nilai kemanusiaan maksudnya bahwa materi yang disajikan dapat membangun dan menguatkan mental-emosional pembacanya, mendorong kedewasaan pribadi, membangun kewibawaan dan percaya diri, mengembangkan keteladanan, mendorong sikap empati dan mengembangkan kecakapan hidup.
Beberapa ahli yang menyampaikan pandangan tentang konsep dasar kepribadian. Kepribadian menurut Crowl, Kamensky, dan Podell (1997) adalah the collection of attributes, including attitudes, traits, behavior patterns an values that characterize an individual. Menurut Allport (dalam Sujanto, Lubis dan Hadi, 1999), personality is the dynamic organization within the individual of those psychophysical system, that determines his unique adjustment to his environment. Sementara itu, menurut Prince (dalam Sujanto, Lubis dan Hadi, 1999), personality is the sum total of all the biological innate disposition, impulses, tendencies, appetites, instinc of individual and the acquired dispositions and tendencies acquired by experience.
Dari pendapat-pendapat tersebut dapat dinyatakan bahwa kepribadian itu merupakan suatu kebulatan yang terdiri dari suatu sistem psikofisik (jiwa-raga), bersifat kompleks, serta ditentukan oleh faktor-faktor dari dalam dan luar individu, yang secara keseluruhan tercermin dalam tingkah laku individu yang unik.
Konsep dasar kepribadian yang dikembangkan dalam buku-buku pengayaan kepribadian juga mengacu kepada “insan Indonesia cerdas dan kompetitif”. Tentu saja hal ini harus sesuai dengan lingkungan sosial budaya Indonesia. Dalam konteks ini, “insan Indonesia cerdas dan kompetitif” merupakan pribadi yang cerdas spiritual dan kematangan beragama, cerdas emosional dan sosial, serta cerdas intelektual. Selain itu, buku yang ditulis juga mendorong kecerdasan kinestetik (karya) dan mampu membangun jiwa produktif dan kompetitif.
Buku pengayaan kepribadian merupakan buku-buku yang dapat meningkatkan kualitas kepribadian, sikap, dan pengalaman batin pembaca. Dari perspektif buku pendidikan, buku pengayaan kepribadian diharapkan dapat mendukung pencapaian tujuan pendidikan secara umum. Pemaknaan buku pengayaan kepribadian adalah mampu meningkatkan kualitas kepribadian pembaca, selain yang tertuang di dalam tujuan pendidikan. Pada akhirnya, buku pengayaan kepribadian diharapkan juga dapat memposisikan pembaca dalam kerangka pembentukan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan menjadi teladan bagi sesamanya dari hasil membaca buku-buku tersebut yang dalam buku pelajaran tidak diperoleh uraian dan contoh yang lebih lengkap dan luas.
Buku pengayaan kepribadian adalah buku yang memuat materi yang dapat memperkaya dan meningkatkan kepribadian atau pengalaman batin pembaca. Buku pengayaan kepribadiranyaan berfungsi sebagai bacaan bagi peserta didik, pendidik, pengelola pendidikan, dan masyarakat lain pada umumnya yang dapat memperkaya dan meningkatkan kepribadian atau pengalaman batin. Contoh-contoh judul buku pengayaan kepribdian di antaranya:
§ Layar Terkembang oleh St. Takdir Alisyahbana.
§ Merakit dan Membina Keluarga Bahagia oleh W. Jay Batra dkk.
§ Mendidik anak dalam Keluarga Masa Kini oleh Drs. R.I. Suhartin C.
§ Membangun Kreativitas oleh Anna Craft.
§ Dicabik Benci dan Cinta 2 oleh Marga T.
§ Pedang Raja oleh Yaseoulrok.
2. Buku Referensi
Buku referensi merupakan buku yang berisi materi yang dapat digunakan untuk mendapatkan jawaban atas kejelasan pengetahuan tentang sesuatu hal. Penyajian materi jenis buku ini disusun secara sistematis sehingga pembaca dapat menemukannya secara cepat dan tepat. Buku referensi biasanya memberikan informasi dasar yang menjadi rujukan ketika orang berusaha memahami suatu istilah atau konsep, baik tentang sesuatu yang umum atau sesuatu yang bersifat khusus (dalam suatu bidang keilmuan tertentu).
Jenis buku-buku referensi bermacam-macam. Namun, pada umumnya dapat dikelompokkan ke dalam tiga kelompok buku referensi yaitu kamus, ensiklopedia, dan peta atau atlas. Beberapa jenis lainnya seperti standar instalasi kelistrikan, mesin otomotif, tabel logaritma, kumpulan data-data statistik, dan sebagainya juga dapat dikelompokkan sebagai buku referensi.

a. Ensiklopedia
Seorang penulis buku ensiklopedia harus memahami konsep dasar buku referensi agar kelengkapan dan keakuratan informasi yang disajikan dapat digunakan pembaca secara tepat. Ensiklopedia merupakan suatu karya acuan yang disajikan dalam sebuah (atau beberapa jilid) buku yang berisi keterangan tentang semua atau suatu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni atau yang merangkum secara komprehensif suatu cabang ilmu dalam serangkaian artikel yang tajuk subjeknya disusun menurut abjad atau alfabetis.
Ensiklopedia biasanya terdiri atas sekumpulan artikel tentang subjek secara terpisah dan mandiri. Penyajian tajuk subjek disusun menurut abjad untuk memudahkan penggunaannya. Ensiklopedia disusun berdasarkan klasifikasi subjek, atau gabungan antara klasifikasi subjek dan urutan abjad, terutama pada ensiklopedia khusus. Ensiklopedia yang baik biasanya dilengkapi dengan contoh, foto, gambar atau ilustrasi yang menarik untuk memperjelas pengertian dari suatu lema (entry).
Ensiklopedia yang memuat semua cabang pengetahuan disebut ensiklopedia umum. Ensiklopedia umum merupakan suatu karya universal yang ditujukan untuk menyediakan ringkasan komprehensif semua cabang pengetahuan, ilmu, teknologi, seni dan lainnya. Ensiklopedia yang memuat atau membahas hanya satu aspek atau satu disiplin ilmu disebut ensiklopedia khusus. Ensiklopedia khusus cakupannya dibatasi hanya pada satu bidang ilmu tertentu atau beberapa bidang terkait saja, misalnya ensiklopedia botani, ensiklopedia pendidikan, ensiklopedia arsitektur, ensiklopedia dunia medis, ensiklopedia transportasi, dan sebagainya.
Karakteristik dari suatu ensiklopedia di antaranya adalah (1) lema disusun secara alfabetis atau mengikuti suatu sistem tertentu yang logis secara keilmuan; (2) penjelasan lema disertai dengan gambar-gambar yang menarik, relevan dan informatif dengan lema yang dibahas; (3) lema memiliki tingkat kekomplitan yang tinggi atau sangat lengkap; (4) setiap lema dibahas secara komprehensif; (5) seluruh lema yang disajikan konsisten dengan bidang bahasan ensiklopedia tersebut; dan (6) ensiklopedia dilengkapi dengan glosarium, indeks dan daftar pustaka. Contoh-contoh judul buku ensiklopedia di antaranya:
§ Ensiklopedia Botani
§ Ensiklopedia Arsitektur
§ Ensiklopedia Antariksa

b. Kamus
Seorang penulis buku jenis kamus perlu memahami hakikat buku jenis ini secara menyeluruh. Kamus merupakan sebuah buku acuan yang berisi kata sebagai lema pokoknya yang disusun menurut abjad dengan disertai keterangan tentang maknanya. Banyak sekali ragam kamus ini, namun yang dimaksud dengan kamus pada umumnya adalah ‘kamus bahasa’ atau ‘kamus ekabahasa’ sehingga lema yang disajikan mencakup seluruh kosakata atau ungkapan suatu bahasa, yang dilengkapi dengan keterangan penjelasan tentang bentuk, kelas, pelafalan, fungsi, etimologi, makna, serta pemakaiannya dalam kalimat atau ungkapan. Dengan demikian, penyusunan kamus hampir selalu berpedoman pada kaidah leksikografi sehingga umumnya dimulai dari kata yang menjadi lema pokok, kemudian diikuti oleh penggunaannya secara fungsional dan semantik.
Lema dalam kamus biasanya dilengkapi dengan sub-lema seperti kata bentukan dari lema pokok dan dilengkapi juga dengan contoh-contoh penggunaan kata tersebut. Penjelasan atas lema biasanya juga diikuti dengan referensi silang (cross reference) untuk kata-kata yang memiliki kesamaan atau kemiripan makna.
Secara umum kamus dapat diklasifikasikan ke dalam kelompok kamus bahasa dan kelompok kamus istilah. Kata dalam kamus bahasa dijelaskan dengan memerhatikan penggunaannya secara kontekstual, jadi sebagai unsur dalam kalimat atau paragraf.
Di samping kamus ekabahasa, terdapat pula bentuk kamus yang menyajikan setiap kosakata dalam suatu bahasa kemudian disajikan padanan dan penjelasannya dalam bahasa lain sebagai bahasa sasaran. Oleh karena menggunakan dua bahasa, kamus jenis seperti itu sering dinamakan ‘kamus dwibahasa’. Adakalanya sebuah buku kamus secara khusus hanya memuat senarai kata teknis dalam satu bahasa dan padanan istilahnya dalam bahasa lain tanpa penjelasan apa-apa, sehingga memang lebih tepat disebut ‘senarai istilah’.
Kamus yang termasuk ke dalam kategori kamus bahasa, misalnya kamus bahasa Indonesia, kamus bahasa Indonesia-daerah, kamus bahasa Indonesia-bahasa asing. Sebuah kamus yang baik ditandai oleh tingkat kekomplitan dan banyaknya lema yang dibahas dalam kamus tersebut. Selain itu tentu saja tingkat akurasi kamus dalam menjelaskan lema, dan kelengkapan atau komprehensifnya kamus meliputi sub-lema yang digunakan di masyarakat.
Selain kamus bahasa, ada juga kamus istilah yang merupakan kamus khusus yang lema pokoknya hanya terdiri atas sekumpulan istilah. Lema yang disajikan didefinisikan sebagai kata atau frasa yang dipakai sebagai nama atau lambang, dan yang dengan cermat mengungkapkan makna konsep, proses, keadaan, atau sifat yang khas dalam suatu bidang pengetahuan, ilmu, dan teknologi atau seni. Definisi lema sebagai suatu istilah dilengkapi dengan penjelasan teknis.
Kamus yang baik biasanya memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) lema disusun secara alfabetis; (2) memiliki jumlah lema yang lengkap dan komplit; (3) mudah untuk digunakan dengan ditandai secara khusus lema awal dan akhir di setiap halaman; (4) menempatkan posisi lema dan font yang mudah digunakan; (5) memiliki akurasi pengertian yang disajikan pada setiap lema. Contoh-contoh judul kamus di antaranya adalah:
§ Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwadarminta;
§ Kamus Inggris-Indonesia karangan Jhon Echols
§ Kamus Politik karangan
§ Kamus Linguistik karangan Harimurti Kridalaksana

c. Peta atau Atlas
Peta merupakan jenis buku referensi yang berisi informasi atau data tentang suatu wilayah yang dilengkapi oleh lambang-lambang lain. Peta dapat berupa peta daerah biasa dengan batas-batas administratif kecamatan, kota/kabupaten atau provinsi tertentu. Pada peta biasanya disajikan peta kontur yang dilengkapi dengan informasi ketinggian lokasi dari permukaan laut. Bentuk lain dari peta di antaranya peta bathimetri, yaitu peta yang berisi informasi tentang kedalaman laut. Selain itu, peta dapat pula berupa tata guna lahan, atau peta GIS (Geographical Information System), serta bentuk peta lainnya.
Dalam sebuah peta, biasanya nama kota atau lokasi merupakan lema atau entry yang perlu mendapatkan penjelasan sebagai suatu legenda. Penyajian peta selain dengan menggunakan skala perbandingan juga digunakan pewarnaan dan perlambangan geometri yang sudah baku digunakan.
Kumpulan dari peta yang dibukukan disebut atlas. Peta atau atlas yang baik harus berisi kandungan atau content yang benar, lengkap, up-to-date (terkini) dan digambarkan dengan kriteria geometri yang benar. Peta juga perlu dilengkapi dengan simbol dan keterangannya dalam bentuk legenda.
Kriteria peta yang baik di antaranya memenuhi syarat: (1) memiliki keakuratan dan keterkinian penempatan lema; (2) memenuhi kaidah geometri, di antaranya skala dan posisi latitude; (3) memiliki ketepatan penggunaan simbol-simbol yang standar; (4) mencantumkan legenda dan indeks untuk memudahkan pencarian lema. Contoh judul-judul peta atau atlas di antaranya:
§ Peta Samudra Indonesia
§ Atlas Provinsi Jawa Barat
§ Atlas Provinsi Kepulauan Riau


(Masih bersambung ke tulisan berikutnya)

11 Juli, 2008

Konsep Dasar Kebijakan dalam Pendidikan


Oleh:

DR. H. Suherli, M.Pd.

Dalam pemberlakuan Otonomi Daerah terjadi perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal itu bertolak dari kesadaran penentu kebijakan bahwa sektor pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam menyiapkan sumber daya manusia. Selain itu, fenomena krisis yang melanda bangsa kita menunjukkan bahwa pendidikan dianggap belum berhasil dalam menyiapkan SDM yang unggul, kompetitif, dan beriman. Oleh karena itu, sangat tepat jika dilakukan perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan dari sentralistik menjadi desentralistik.
Desentralisasi pendidikan merupakan alternatif model pemberdayaan masyarakat. Salah satu implementasi dari desentralisasi pendidikan adalah dihidupkannya peran serta masyarakat untuk ikut menyelenggarakan dan mengawasi pendidikan. Program yang digulirkan pemerintah untuk keperluan ini adalah School Based Management atau Manajemen Berbasis Sekolah.
Program MBS menyiratkan konsep mendasar atas penyelenggaraan pendidikan dengan prinsip desentralisasi pendidikan. Landasan filosofis yang perlu diperhatikan dalam memahami konsepsi ini bertolak dari terminologi desentralisasi dan otonomi. Desentralisasi adalah penyerahan otoritas pusat ke daerah-daerah; dekonsentrasi adalah penyerahan tanggung jawab layanan sektor tertentu pada perwakilan pemerintah pusat di daerah; delegasi adalah pengalihan tanggung jawab untuk membuat keputusan dan mengatur pengelolaan layanan publik kepada pemerintah daerah; privatisasi adalah pengalihan otoritas sektoral kepada usaha-usaha swasta; dan otonomi merupakan arah balik dari desentralisasi (yang berangkat dari otoritas pusat yang diserahkan kepada daerah), dan merupakan pengakuan atas otoritas daerah (Rondinelli, 1998; Jalal, 2001:75). Dengan demikian, desentralisasi bidang pendidikan berarti penyerahan kewenangan (otoritas) pemerintah pusat ke pemerintah daerah dan masyarakat.
Dari terminologi tersebut maka desentralisasi pendidikan menganut prinsip good governance is less governing (penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah lebih kurang mengatur). Desentraliasi pendidikan adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat, karena jika wewenang pusat hanya dipindahtangankan ke daerah, maka yang akan terjadi adalah oversentralisasi pada tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu Program MBS merupakan pola implementasi pembagian porsi wewenang penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten, dan masyarakat (sekolah) yang bobotnya lebih besar kepada masyarakat dan stakeholder pendidikan.
Perubahan ini dirasakan sangat drastis karena selama 35 tahun sebelumnya, kita tidak merasakan perubahan yang sangat signifikan dalam dunia pendidikan. Besarnya peranan pemerintah dalam turut mengatur terlalu banyak hal-hal teknis dalam dunia pendidikan dianggap sebagai biang keladi dari semua keterpurukan kualitas pendidikan bangsa Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain. Dari itu, dengan berbekal konsep desentralisasi pendidikan seiring dengan era reformasi yang sedang bergulir, berbagai perubahan mendasar pengelolaan pendidikan diserahkan kepada stakeholder pendidikan. Pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, sesuai dengan prinsip dasar desentralisasi. Namun, kadang-kadang program yang digulirkan pemerintah seringkali masih membingungkan masyarakat pendidikan, karena kita belum biasa.


A. Kebijakan Pendidikan Sentralistik
Kebijakan pendidikan yang sentralistik dialami dalam tiga periode, yaitu pada masa Pra-Orde Baru, Masa Orde Baru, dan Masa Transisi. Kebijakan pada masa Pra-Orde Baru masih berorientasi politik. Sebagaimana dijelaskan oleh Tilaar (2000:2) bahwa kebijakan pendidikan di masa ini diarahkan kepada proses indoktrinasi dan menolak segala unsur budaya yang datangnya dari luar. Dengan demikian pendidikan bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, bukan untuk kebutuhan pasar melainkan untuk orientasi politik. Indroktrinasi pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai perndidikan tinggi diarahkan untuk perngembangan sikap militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan di suasana perang dingin pada saat itu.
Kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru mengarah pada penyeragaman. Tilaar (2002:3) menjelaskan pendidikan di masa ini diarahkan kepada uniformalitas atau keseragaman di dalam berpikir dan bertindak. Pakaian seragam, wadah-wadah tunggal dari organisasi sosial masyarakat, semuanya diarahkan kepada terbentuknya masyarakat yang homogen. Pada masa ini tidak ada tempat bagi perbedaan pendapat, sehingga melahirkan disiplin semu dan melahirkan masyarakat peniru. Pada masa ini pertumbuhan ekonomi yang dijadikan panglima dengan tidak berakar pada ekonomi rakyat dan sumber daya domestik serta ketergantungan pada utang luar negeri sehingga melahirkan sistem pendidikan yang tidak peka terhadap daya saing dan tidak produktif. Pendidikan tidak mempunyai akuntabilitas sosial oleh karena masyarakat tidak diikutsertakan di dalam manajemennya. Pendidikan yang mengingkari kebhinekaan dengan toleransi yang semakin berkurang serta semakin dipertajam dengan bentuk primordialisme. Penerapan pendidikan tidak diarahkan lagi pada peningkatan kualitas melainkan pada target kuantitas. Akuntabilitas pendidikan sangat rendah walaupun diterapkan prinsip ‘link and match”.
Pada masa transisi, kebijakan pendidikan merupakan masa refleksi terhadap arah pendidikan nasional. Tilaar (2000:5) menjelaskan bahwa pada masa krisis membawa masyarakat dan bangsa kepada keterpurukan dari krisis moneter membuat menjadi krisis ekonomi dan berakhir pada krisis kepercayaan. Krisis kepercayaan telah menjadi warna yang dominan di dalam kebudayaan kita dewasa saat itu. Oleh karena pendidikan merupakan proses pembudayaan, maka krisis kebudayaan yang dialami merupakan refleksi dari krisis pendidikan nasional. Pada masa ini direfleksi berbagai pemikiran dalam memajukan sistem pendidikan kita, sehingga berbagai perubahannya dirasakan sangat drastis, dan sebagian pelaku pendidikan “tercengang” dan masih galau dalam menjalankan kebijakan baru.

B. Kebijakan Pendidikan Desentralistik
Berdasarkan beberapa hasil penelitian menunjukkan, bahwa kebijakan desentralisasi berpengaruh cukup signifikan terhadap kemajuan dan pembangunan pendidikan. Setidaknya, terdapat empat dampak positif yang dapat dikemukakan untuk mendukung kebijakan desentralisasi pendidikan, yaitu: (1) peningkatan mutu, (2) efisien keuangan, (3) efisien administrasi, dan (4) perluasan/pemerataan.
1. Peningkatan Mutu
Desentralisasi pendidikan yang antara lain dimanifestasikan dalam pemberian otonomi pada sekolah, akan meningkatkan kapasitas dan memperbaiki manajemen sekolah. Dengan kewenangan penuh yang dimiliki sekolah, maka sekolah lebih leluasa mengelola dan mendayagunakan potensi sumber daya yang dimiliki, misalnya, keuangan, tenaga pengajar (guru), kurikulum, sarana prasarana, dan lain-lain. Dengan demikian, desentralisasi diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dan memperbaiki mutu belajar-mengajar, karena proses pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung di sekolah oleh guru, kepala sekolah, dan tenaga administratif (staf manajemen). Bahkan yang lebih penting lagi, desentralisasi dapat mendorong dan membangkitkan gairah serta semangat mereka untuk bekerja lebih giat dan lebih baik. Pengalaman di New Zealand, misalnya, desentralisasi berdampak positif terhadap minat belajar siswa. Sementara di Brazil, siswa kelas tiga dapat memperbaiki nilai atau angka hasil ulangan untuk mata pelajaran dasar (bidang studi pokok).
2. Efisiensi Keuangan
Desentralisasi dimaksudkan untuk menggali penerimaan tambahan bagi kegiatan pendidikan. Hal ini dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber-sumber pajak lokal dan mengurangi biaya operasional. Untuk itu, perlu eksplorasi guna mencari cara-cara baru dalam membuat channelling of fund, misalnya, dengan menggunakan mekanisme vouchers, atau matching grant, dan "sponsorship dunia usaha" dalam pembiayaan pendidikan. Mekanisme ini sudah lazim digunakan di negara-negara sedang berkembang dan anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development). Pengalaman di Brazil, misalnya, desentralisasi telah menurunkan biaya dan pelayanan pendidikan menjadi lebih baik, mulai dari pemeliharaan sekolah, pelatihan guru, sampai pemberian makanan tambahan bagi anak di sekolah.
3. Efisiensi Administrasi
Desentralisasi memotong mata rantai birokrasi yang panjang dengan menghilangkan prosedur bertingkat-tingkat. Kompleksitas birokrasi seperti tercermin dalam penanganan pendidikan dasar, yang melibatkan tiga institusi (Depdiknas, Depdagri, dan Depag), tak akan terjadi. Desentralisasi akan memberdayakan aparat tingkat daerah dan lokal, dan membangkitkan motivasi aparat penyelenggara pendidikan bekerja lebih produktif. Ini berdampak pada efisiensi administrasi. Pengalaman di Cile, misalnya, desentralisasi secara signifikan berhasil menurunkan biaya administrasi, yang ditandai dengan perampingan jumlah pegawai pada Departemen Pendidikan.
4. Perluasan dan Pemerataan
Secara teoritis, desentralisasi membuka peluang kepada penyelenggara pendidikan di tingkat daerah dan lokal untuk melakukan ekspansi sehingga akan terjadi proses perluasan dan pemerataan pendidikan. Desentralisasi akan meningkatkan permintaan pelayanan pendidikan yang lebih besar, terutama bagi kelompok masyarakat di suatu daerah yang selama ini belum terlayani. Memang ada kemungkinan munculnya dampak negatif, yaitu, bagi daerah-daerah yang memiliki kekayaan sumber daya alam dan potensi SDM, akan berkembang jauh lebih cepat sehingga meninggalkan daerah lain yang miskin. Namun, pemerintah pusat dapat melakukan intervensi dengan memberi dana khusus berupa block-grant kepada daerah-daerah miskin itu, sehingga dapat berkembang secara lebih seimbang.

C. Kebijakan Pendidikan Era Otonomi
Kebijakan pemerintah yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah dan sejalan dengan itu UU No. 25 tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah merupakan konsekuensi dari keinginan era reformasi untuk menghidupkan kehidupan demokrasi. Maka Di era otonomi daerah kebijakan strategis yang diambil Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah adalah : (1) Manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah (School Based Management) yang memberi kewenangan pada sekolah untuk merencanakan sendiri upaya peningkatan mutu secara keseluruhan; (2) Pendidikan yang berbasis pada partisipasi komunitas (community based education) agar terjadi interaksi yang positif antara sekolah dengan masyarakat, sekolah sebagai community learning centre; dan (3) Dengan menggunakan paradigma belajar atau learning paradigm yang akan menjadikan pelajar-pelajar atau learner menjadi manusia yang diberdayakan. (4) Pemerintah juga mencanangkan pendidikan berpendekatan Broad Base Education System (BBE) yang memberi pembekalan kepada pelajar untuk siap bekerja membangun keluarga sejahtera. Dengan pendekatan itu setiap siswa diharapkan akan mendapatkan pembekalan life skills yang berisi pemahaman yang luas dan mendalam tentang lingkungan dan kemampuannya agar akrab dan saling memberi manfaat. Lingkungan sekitarnya dapat memperoleh masukan baru dari insan yang mencintainya, dan lingkungannya dapat memberikan topangan hidup yang mengantarkan manusia yang mencintainya menikmati kesejahteraan dunia akhirat.
Pada awal tahun 2001 digulirkan program MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). Program ini diyakini akan memberdayakan masyarakat pemerhati pendidikan (stakeholders) dalam memberikan perhatian dan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan, khususnya sekolah. Dalam menerapkan konsep MBS, mensyaratkan sekolah membentuk Komite Sekolah yang keanggotaannya bukan hanya orangtua siswa yang belajar di sekolah tersebut, namun mengikutsertakan pula guru, siswa, tokoh masyarakat dan pemerintahan di sekitar sekolah, dan bahkan pengusaha.
Tujuan program MBS di antaranya menuntut sekolah agar dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan layanan pendidikan (quality insurance) yang disusun secara bersama-sama dengan Komite sekolah. Masyarakat dituntut perannya bukan hanya membantu pembiayaan operasional pendidikan di sekolah tersebut, melainkan membantu pula mengawasi dan mengontrol kualitas pendidikan. Salah satu di antaranya, diharapkan dapat menetapkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Realisasi dari ini, komite menghimpun dana masyarakat, termasuk dari orangtua siswa untuk membantu operasional sekolah untuk menggapai kualitas pendidikan.
Sebetulnya, sejak program MBS ini digulirkan, peran komite sekolah mulai tampak, terutama dalam menghimpun sumber-sumber pendanaan pendidikan, baik sebagai dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pendidikan maupun untuk peningkatan kualitas pendidikan. Tentu saja, termasuk pula untuk peningkatan kualitas kesejahteraan guru di sekolah itu. Namun, peran komite di tingkatan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) yang sudah mulai bagus ini terhapus kembali oleh program berikutnya, yaitu Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Program ini sesungguhnya sangat baik, sebagai salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah pada pendidikan, sehingga dapat membantu kepedulian masyarakat dalam membantu pembiayaan pendidikan. Namun, wacana yang dikembangkan adalah “Sekolah Gratis” sehingga mengubur kepedulian masyarakat terhadap pendidikan yang sudah mulai terbangun dalam MBS. Dari hal di atas, pada beberapa sekolah yang pemahaman anggota komite sekolah atau para pendidik masih kurang, menganggap seperti halnya BP3, maka penetapan akuntabilitas pendidikan melalui peran stakeholders pendidikan semakin menurun. Maka, tidak heran jika banyak sekolah yang rusak, lapuk, bahkan ambruk dibiarkan oleh komite sekolah, sambil berharap datang sang penyelamat, funding father yaitu pemerintah.
Dalam hal pengelolaan mikro pendidikan pun masih terdapat beberapa masalah. Pengelolaan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu (sekolah) menjadi kewenangan kepala sekolah. Demikian pula, penyelenggaraan pendidikan di kelas memang seluruhnya harus menjadi kewenangan guru. Berdasarkan kewenangan profesionalnya, guru bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengukur hasil pembelajaran. Namun, pada SMTP dan SMTA sebagian kewenangan meluluskan hasil belajar siswa masih menjadi “projek pemerintah pusat” dengan alasan sebagai pengendalian mutu lulusan. Demikian pula pada tingkat SD di kabupaten/kota, ujian akhir masih menjadi kewenangan dinas pendidikan kabupaten/kota, dengan dalih “ikut-ikutan” pemerintah pusat mengendalikan mutu pendidikan di daerah. Padahal, ditinjau dari hakikat pengajaran dan sejalan dengan desentralisasi pendidikan, evaluasi merupakan bagian dari tugas pengajaran seorang guru, sehingga kewenangan itu jangan “direbut” oleh birokrasi pendidikan. Kenyataan itu menunjukkan bahwa impelementasi MBS pada tataran mikro yang masih setengah hati diserahkan.
Sehubungan dengan evaluasi kebijakan pendidikan Era Otonomi masih belum terformat secara jelas maka di lapangan masih timbul bermacam-macam metode dan cara dalam melaksanakan program peningkatan mutu pendidikan. Sampai saat ini hasil dari kebijakan tersebut belum tampak, namun berbagai inprovisasi di daerah telah menunjukkan warna yang lebih baik. Misalnya, beberapa langkah program yang telah dijalankan di Samarinda, berkaitan dengan kebijakan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu berbasis sekolah dan peningkatan mutu pendidikan berbasis masyarakat diimplementasikan sebagai berikut :
(1) Telah berlakunya UAS dan UAN sebagai pengganti EBTA /EBTANAS
(2) Telah dibentuknya Komite Sekolah sebagai pengganti BP3.
(3) Telah diterapkan muatan lokal dan pelajaran ketrampilan di sekolah SLTP
(4) Dihapuskannya sistem Rayonisasi dalam penerimaan murid baru
(5) Pemberian insentif kepada guru-guru negeri
(6) Bantuan dana operasional sekolah, serta bantuan peralatan praktik sekolah
(7) Bantuan peningkatan SDM sebagai contoh pemberian beasiswa pada guru untuk mengikuti program Pascasarjana Universitas Mulawarman.
Peningkatan mutu pendidikan tersebut berkaitan dengan peningakatan SDM di daerah sehingga selalu dilakukan perbaikan berbagai kebijakan pada tataran meso sebagai rencana program oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.

D. Kebijakan Pendidikan di Kabupaten/Kota
Dengan berdasar pada keempat indikator sistem pendidikan nasional yaitu popularisasi, sistematisasi, profileralisasi dan politisasi pendidikan nasional, maka usulan program pengembangan pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Tilaar (2000:77-790 sebagai berikut :
(1) Mengembangkan dan mewujudkan pendidikan berkualitas;
(2) Menyelenggarakan pendidikan guru dan tenaga kependidikan yang bermutu;
(3) Menciptakan SDM pendidikan yang profesional dengan penghargaan yang wajar;
(4) Melakukan desentralisasi penyelenggaraan pendidikan nasional secara bertahap, mulai tingkat provinsi dengan sekaligus mempersiapkan sarana, SDM, dan dana yang memadai pada tingkat kabupaten;
(5) Melakukan perampingan birokrasi pendidikan dengan restrukturisasi departemen pusat agar lebih efisien;
(6) Menghapus berbagai peraturan perundangan yang menghalangi inovasi dan ekseperimen, dengan melaksanakan otonomi lembaga pendidikan;
(7) Merevisi atau mengganti UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem pendidikan Nasional dengan peraturan perundangan dan pelaksanaannya
(8) Menumbuhkan partisipasi masyarakat, terutama di daerah dalam kesadarannya terhadap pentingnya pendidikan dan pelatihan untuk membangun masyarakat Indonesia baru. Suatu wadah masyarakat diperlukan untuk menampung keterlibatan masyarakat tersebut.
(9) Menjalin kerjasama yang erat antara lembaga pelatihan dengan dunia usaha
(10) Melakukan depolitisasi pendidikan nasional, dengan menciptakan komitmen politik dari masyarakat dan pemerintah untuk membebaskan pendidikan sebagai alat penguasa;
(11) Meningkatkan harkat profesi pendidikan dengan meningkatkan mutu pendidikan, syarat-syarat serta pemanfaatan tenaga profesional, disertai dengan meningkatkan renumerasi profesi pendidikan yang memadai secara bertahap.

Berdasarkan pada prinsip otonomi, maka kebijakan pendidikan di daerah dapat dituangkan ke dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan. Namun demikian, tampaknya daerah masih terus saja berbenah diri dalam hal kebijakan politik dan kepegawaian yang juga mengalami perubahan yang sangat drastis. Beberapa hal yang masih menjadi pekerjaan kantor bidang pendidikan di daerah adalah:

1) Peningkatan Mutu Pendidikan
Pemerintah daerah harus terus mendorong dan mengembangkan sekolah menerapkan konsep “Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah” (MPMBS) yakni usaha peningkatan mutu pendidikan dengan menggalang segala sumber daya yang ada di sekolah dan lingkungannya, baik guru, orangtua siswa, pemerintah setempat maupun swasta agar terkoordinasi dan terencana dalam menunjang peningkatan mutu pendidikan di sekolahnya.

2) Perluasan Kesempatan Belajar
Dalam rangka mempercepat penuntasan program wajib belajar Pendidikan Dasar 9 tahun dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan pendidikan maka dapat ditempuh usaha baru sebagai berikut :
(1) Pembangunan Unit Sekolah baru (USB)
(2) Pembangunan Ruang Kelas baru (RKB)
(3) Pemasayarakatan SLTP Terbuka (SLTPT)
(4) Kampanye/Penyuluhan Wajib Belajar Pendidikian Dasar
(5) Pemberian Beasiswa dan dana bantuan Operasional (DBO)
(6) Pendidikan bagi SD/MI, SLTP/MTs dan SMU/MA
(7) Pemberian Dana Operasional Pendidikan bagi SD/MI
(8) Pemberian bantuan perlengkapan belajar bagi siswa SD/MI dari keluarga tidak mampu;
(9) Membina dan mendorong penyelenggaraan pendidikan luar sekolah oleh masyarakat dalam bentuk Pusat Kegiatan Belajar (yang menyelenggaraka Paket A, KF, Paket B, dan Paket C).

3) Efisiensi dan Efektivitas
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang efisien dan efektif maka penyelenggara pendidikan formal perlu dibekali dengan pengetahuan tentang :
(1) Pengelolaan dan penyelenggaraan Administrasi Sekolah
(2) Pengelolaan dan penyelenggaraan Administrasi Perkantoran
(3) Kemampuan manajerial
(4) Kemampuan Pengelola Proyek
(5) Pengelolaan dan perencanaan pendidikan
(6) Kemampuan Monitoring dan Evaluasi

4) Menyusun Peraturan Daerah Pendidikan;
Perda tentang pendidikan di Kabupaten/Kota merupakan dasar hukum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten/Kota tersebut sebagai kelanjutan dari Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20/2003. Bertolak dari aturan ini maka beberapa kebijakan meso maupun mikro dapat dibuat dalam rangka menjalankan amanat Pembukaan Undang-undang Dasar 45.

5) Angka Rata-rata Lama Sekolah;
Dalam rangka meningkatkan Indeks Pendidikan (Education Index) partisipasi masyarakat dalam mengikuti pendidikan harus terus dipacu. Berdasarkan laporan BPS diketahui bahwa Angka RLS masyarakat Jawa Barat hanya 6,8 tahun atau setara dengan siswa SMP Kelas satu. Dengan demikian diperlukan perjuangan yang sangat erat bagi dinas pendidikan untuk meningkatkan wajib belajar 9 tahun. Padahal wajib belajar 9 tahun sudah dikumandangkan sejak lama. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi pendidikan dasar, baik melalui SD/MI dan SMP/MTs, maupun SMP Terbuka, dan Paket A dan B untuk dapat mengakselerasi Wajar Dikdas 9 tahun.

6) Angka Melek Huruf
Penopang lain dari Indeks Pendidikan adalah Angka Melek Huruf (AMH). Semula kita menduga bahwa di Kabupaten/Kota di Jawa Barat sudah tidak ada lagi yang masih Buta Huruf (tidak bisa baca-tulis-bicara bahasa Indonesia), namun setelah dilakukan pendataan ulang di Jawa Barat telah diketahui terdapat sekitar 251.234 yang masih kurang dalam baca-tulis-bicara bahasa Indonesia. Tentu saja, mereka harus segera dientaskan melalui program yang fungsional (Keaksaraan Fungsional).

(7) Partisipasi dan Peranserta Masyarakat;
Pada Pasal 56 UUSPN 20/2003 diungkapkan bahwa masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan melalui dewan pendidikan, komite sekolah atau madrasah. Sebagaimana diketahui bahwa Dewan Pendidikan di Kabupaten/Kota pada umumnya belum banyak dirasakan perannya dalam peningkatan mutu pendidikan di kabupaten/kota, bahkan dalam proses pembentukannya pun dikuasai pihak-pihak tertentu yang kurang menguasai masalah pendidikan. Demikian pula dengan Komite Sekolah/Madrasah, di antara mereka masih kurang memiliki pemahaman yang mantap tentang MBS dan bahkan ada di antara mereka yang hanya berfungsi sebagai stempel bagi sekolah dalam melegitimasi pungutan dari orangtua siswa.

(8) Otonomi Sekolah
Dalam menjalankan MBS, sekolah memiliki otorita dalam mengelola pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Sekolah diberi kewenangan untuk mengelola input pendidikan, melaksanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi hasil pendidikan. Namun, dalam beberapa hal pemerintah daerah harus melakukan pengawasan secara ketat untuk memberikan jaminan kualitas layanan yang diberikan sekolah kepada peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan suatu mekanisme sistem kontrol yang akurat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan. Sistem kontrol itu, bukan penyeragaman buku laporan pendidikan atau melakukan Ulangan Umum Bersama melainkan menciptakan suatu mekanisme yang sahih.

(9) Kualitas SDM Pendidikan
Dalam menyikapi berbagai perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan, tentu saja harus diiringi dengan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan. Harus diakui bahwa tenaga kependidikan yang saat ini tersedia merupakan produk dari LPTK yang belum mengantisipasi reformasi dalam bidang pendidikan. Dalam beberapa hal para guru masih menggunakan paradigma transfer of knowledge dalam penyelenggaraan pendidikan. Padahal pola pikir ini telah lama ditinggalkan oleh kalangan innovator pendidikan. Oleh karena itu, banyak di antara mereka yang masih hanya berfungsi sebagai guru, menyampaikan materi pelajaran kepada siswa. Konsep learning based experience dan learning by doing masih belum secara mantap diterapkan para guru. Apalagi konsep dasar pengembangan kompetensi yang seharusnya dijadikan dasar bagi pengembangan kurikulum di sekolah.

(10) Kesejahteraan Tenaga Kependidikan
Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan kinerja tenaga kependidikan salah satu penyebabnya adalah rendahnya kesejahteraan yang diterima (take home pay). Dari gaji yang diterima para guru, mereka harus rela membagi penggunaannya dengan biaya transportasi dan konsumsi (terutama jika harus mengajar sampai dengan siang). Dengan demikian take home pay yang diterima para guru semakin kecil dan tidak manusiawi. Berbeda dengan profesi lain, untuk keperluan transportasi dan konsumsi biasanya tersedia pada institusi tersebut, sedangkan profesi guru harus merogoh saku gajinya. Dalam menyikapi hal ini, tampaknya pemerintah daerah harus segera memikirkan “insentif” atau tunjangan profesi yang dapat diberikan kepada guru agar kinerja mereka meningkat dalam rangka mempersiapkan SDM pendidikan di Kabupaten/Kota yang lebih baik. Pada daerah-daerah tertentu, hal ini sudah dilaksanakan, misalnya Kota Bandung, DKI Jakarta, Kutai Kertanegara, Propinsi Sumatera Barat, dan sebagainya. Mungkin jika Anggaran Pendidikan di Kabupaten Ciamis dapat diungkit hingga 20%, para guru dapat segera diberi insentif supaya memacu mereka dalam berkompetensi meningkatkan mutu pendidikan.

(11) Organisasi Penjamin Kualitas
Untuk melakukan jaminan kualitas pendidikan di Kabupaten/Kota, tampaknya diperlukan organisasi kedinasan, setara dengan eselon III yang membidangi peningkatan kualitas pendidikan dan tenaga kependidikan. Lembaga ini harus mampu memberikan jaminan kualitas hasil pendidikan dan melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap tenaga kependidikan. Sudah tidak sesuai lagi apabila lembaga penjamin kualitas pendidikan yang memberikan pelatihan kepada tenaga pendidikan dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Lembaga ini dapat berfungsi melatih dan membina tenaga pemerintah daerah, namun untuk tenaga kependidikan harus dilaksanakan secara khusus agar dapat memberikan pelatihan terhadap tenaga kependidikan (guru) mengarah kepada profesionalisasi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelatihan, lembaga ini perlu mengundang educational expert dari Lembaga Pendidikan Tinggi Tenaga Kependidikan.

(12) Penggunaan Buku Teks Pelajaran
Ketentuan tentang Buku Teks Pelajaran sebagaimana dituangkan dalam Permen 11/2005 masih belum diterapkan secara menyeluruh di sekolah. Berdasarkan ketentuan itu, Sekolah (guru dan kepala sekolah) dan Komite Sekolah dilarang menjual buku di sekolah. Demikian pula, penerbit tidak boleh menjual buku langsung ke sekolah. Untuk keperluan peserta didik, para guru dapat menganjurkan kepada orangtua atau peserta didik untuk menggunakan buku Teks Pelajaran yang telah berstandar nasional. Pemerintah telah menyampaikan kebijakan tentang Buku Teks Pelajaran, bahwa Pemerintah Pusat tidak akan lagi menerbitkan atau membagikan Buku Teks Pelajaran untuk sekolah. Pemerintah hanya menetapkan buku-buku berstandar nasional yang dapat dipilih oleh sekolah untuk digunakan sebagai buku teks pelajaran di sekolah. Dalam memilih buku ini, sekolah harus mengajak dan melibatkan Komite Sekolah (sebagai wakil masyarakat). Kenyataan di lapangan, masih ada sekolah atau guru menjual paksa buku kepada siswa, menjual LKS kepada siswa, penerbit masih mengedrop buku ke sekolah, penentuan buku teks pelajaran tidak mengajak komite sekolah. Masih banyak persoalan tentang buku teks ini, mungkin karena low inforcement yang masih lemah di daerah, serta kesadaran masyarakat yang masih lemah.

(13) Pengembangan Kurikulum Sekolah
Kebijakan pemerintah yang terbaru, tahun 2006, yaitu Permen 22 tentang Standar Isi dan Permen 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, dan Permen 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan masih sangat multi tafsir. Banyak di antara tenaga kependidikan menyebutnya dengan Kurikulum 2006, padahal dalam ketentuan itu diungkapkan bahwa kurikulum itu harus disusun oleh sekolah dengan mengikutsertakan komite sekolah. Ada pula yang menyebutnya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), padahal itu peristilah yang diberikan bagi kurikulum tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, sekolah harus mengembangkan kurikulumnya, sehingga kelak akan ada Kurikulum SD Negeri 8 Jatinagara atau Kurikulum SMP Ma’arif Banjarsari. Dalam tataran kebijakan, pemerintah daerah harus dengan segera menyusun rambu-rambu pengembangan KTSP sehingga dapat dijadikan acuan pengembangan kompetensi lokal yang harus dikembangkan di daerah. Oleh karena itu, tampaknya masih sangat diperlukan sosialisasi secara mantap dan menyeluruh bagi tenaga kependidikan di daerah, sehingga pengembangan kurikulum dapat mulai dipersiapkan oleh semua pihak dengan mengikutsertakan pakar di daerah yang menguasai bidang ini.

Bertolak dari kenyataan masih banyak persoalan yang dihadapi serta masih banyak pekerjaan bidang pendidikan yang belum diimplementasikan, tampaknya perlu segera kita kaji kembali secara saksama. Mungkinkah konsep desentralisasi pendidikan ini masih menyiratkan berbagai persoalan atau mungkin pula kita yang salah dalam menapsirkan dan memahaminya. Akan sangat bijak, apabila kita coba berpikir dengan jernih, bahwa pendidikan adalah sebuah investasi jangka panjang dalam mempersiapkan SDM yang unggul dan kompetitif.
Pendidikan merupakan projek masa depan mempersiapkan bangsa berkualitas. Oleh karena itu, sebaiknya marilah kita memposisikan diri pada fungsi, kewenangan, dan peran masing-masing sesuai kemampuan dan kompetensi dalam pendidikan. Perencanaan pendidikan di Kabupaten/Kota memerlukan kesungguhan dan peranserta dari berbagai pihak, karena pendidikan merupakan sektor yang telah diotonomkan kepada pemerintah Kabupaten/Kota. Berbagai kebijakan pendidikan terkini, tampaknya harus segera diakses oleh semua pelaku pendidikan agar kita tidak tertinggal dengan kebijakan makro, meso, maupun kebijakan mikro dalam bidang pendidikan.
(Penulis adalah Dosen Program Pascasarjana Universitas Galuh dan Konsultan Ahli pada Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional).