Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebijakan Publik. Tampilkan semua postingan

21 Februari, 2012

Keberadilan PTN & PTS


Oleh: Suherli Kusmana

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penulisan karangan ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa telah menggegerkan jagat kampus di dalam negeri. Kebijakan Dirjen Dikti yang dituangkan dalam surat nomor 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011 ini mewajibkan seluruh dosen yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional akademik, harus menyerahkan naskah tulisan pada jurnal ilmiah yang tersambung daring (on line). Demikian pula dengan Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Publikasi Ilmiah pada jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3 yang harus dimulai Agustus 2012. Kedua kebijakan tersebut cukup mengagetkan dunia kampus di seluruh Indonesia.
Apabila kita cermati dengan kepala dingin, kebijakan ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta harus mampu berkompetisi dengan Perguruan Tinggi lain di berbagai belahan dunia. Namun, apabila kebijakan ini dihubungkan dengan budaya akademik saat ini terdapat beberapa dampak negatif dan positifnya.
Dampak positif dari kebijakan Dirjen Dikti Kemdikbud ini, pertama, memaksa para dosen untuk meningkatkan karya ilmiah. Sesungguhnya, kemampuan para akademisi Indonesia tidak jauh berbeda dengan akademisi negara-negara maju. Namun, keberanian menyajikan karya untuk dapat diakses masyarakat pada umumnya, ilmuwan kita masih kurang. Pada umumnya, dosen dapat menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran dengan baik, sedangkan tugas penelitian dan pengabdian masih kurang dilaksanakan. Kebijakan ini akan dapat menyeimbangkan Tri Dharma Peguruan Tinggi di kalangan dosen.
Kedua, pengunggahan karya dosen akan memberikan contoh bagi mahasiswa dalam berkarya ilmiah. Apabila dosen terbiasa mengunggah hasil pemikiran atau penelitian di jurnal ilmiah daring maka pemikirannya juga akan dapat diakses oleh pihak-pihak lain yang memerlukan. Dengan begitu, tulisan dosen akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan terkini, sehingga bahan perkuliahan yang disampaikan kepada mahasiswa pun akan selalu diperbarukan dan berdasarkan hasil-hasil kajian yang dilakukannya.
Ketiga, karya yang diunggah secara daring meminimalisasi perkembangan plagiasi karya ilmiah di Indonesia. Pengunggahan karya ilmiah dosen ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendiknas Nomor 22/2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Jumlah berkala ilmiah yang hanya sepertujuh dari negara jiran yang berpenduduk lebih kecil memang kurang meminimalisasi kaya ilmiah yang terplagiasi. Kebijakan Dirjen Dikti yang menetapkan bahwa jurnal ilmiah itu harus terhubung dalam jaringan(daring) akan dapat mendongkrak kualitas berkala ilmiah yang ada. Berkala ilmiah yang terhubung secara daring ini dapat diakses oleh banyak orang, termasuk para ilmuwan dan akademisi sehingga dapat mengontrol kualitas karya dan juga orisinalitas karya ilmiah.
Keempat, kebijakan tersebuit meningkatkan kompetisi dosen dalam berkarya, sehingga dosen yang kreatif dan produktif lebih cepat naik pangkat dibandingkan dengan dosen kurang kreatif. Dosen yang seimbang dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian akan lebih cepat naik pangkat dan jabatan fungsional akademik. Sebagaimana diketahui bahwa jabatan fungsional akademik dosen itu terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dengan demikian, setiap dosen akan berkompetisi dalam kenaikan jenjang karier jabatan fungsional ini berdasarkan kuantitas, kualitas, dan proporsionalitas dalam menjalankan Tri Dharma Peguruan Tinggi.
Kelima, kebijakan lulusan pendidikan tinggi untuk menulis makalah dalam jurnal ilmiah ini melatih mahasiswa untuk menjadi kader-kader ilmuwan yang akan mengembangkan keilmuan di negeri ini. Mahasiswa jenjang S1 yang harus menulis dalam jurnal ilmiah akan terbiasa dilatih untuk berpendapat berdasarkan data dan fakta. Mahasiswa jenjang S2 akan terpacu untuk membuat karya ilmiah berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan karena harus mengunggahnya di jurnal nasional, bahkan diutamakan pada jurnal yang sudah terakreditasi. Mahasiswa jenjang S3 akan dapat berkompetisi secara global karena harus mengunggah karya ilmiah pada jurnal internasional. Dengan demikian, para lulusan perguruan tinggi ini akan menjadi kader ilmuwan yang dapat mengembangkan syiar keilmuan dari negeri tercinta ini.
Sementara itu, dampak negatif dari kebijakan ini adalah kesiapan Perguruan Tinggi di Indonesia yang masih belum merata. Hal ini memerlukan kebijakan khusus dan proporsional dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, karena selama ini peluang bantuan dari pemerintah lebih banyak diberikan kepada perguruan tinggi negeri, sedangkan perguruan tinggi swasta cenderung dianaktirikan padahal tugas dan fungsinya sama. Jika kebijakan Dirjen Dikti ini akan diterapkan, maka sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu kepada perguruan tinggi negeri, selanjutnya kepada perguruan tinggi swasta jika kebijakan bantuan pemerintah telah proporsional dalam pengembangan sumber daya di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dampak negatif lain yang akan timbul adalah sikap psimistis dari kalangan ilmuwan muda. Minat studi pada jenjang yang lebih tinggi mungkin akan menurun jika kebijakan ini serempak diberlakukan untuk semua jenis dan jenjang pendidikan tinggi. Idealnya, kebijakan ini dikembangkan melalui program pengembangan budaya ilmiah, khususnya pada beberapa pergurun tinggi swasta yang sangat memerlukan. Kebijakan ini memerlukan bentuk-bentuk penghargaan yang layak atas karya yang menuntut penulis menggunakan penalaran serius.
Terlepas dampak positif dan negarif, untuk kemajuan suatu bangsa kebijakan ini dapat disambut baik dengan dukungan stimulasi berbagai program dari pemerintah pusat secara proporsional, baik bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selama ini program yang dikembangkan dalam bentuk hibah kompetisi dikembangkan secara bebas, sehingga beberapa perguruan tinggi dengan SDM yang masih kurang akan sulit berkompetisi dengan dengan perguruan tinggi yang SDM-nya sudah baik. Kompetisi yang tidak seimbang ini akan memicu kecemburuan kalangan akademisi dan akan cenderung melakukan penolakan atas kebijakan tersebut.
(Diterbitkan dalam Pikiran Rakyat 14 Februari 2012 halaman 26)

18 Februari, 2011

Buku Kisah SBY


Oleh: Suherli Kusmana

Dewasa ini muncul respons berlebihan tentang buku kisah SBY. Bahkan, permasalahannya semakin melebar dan bernuansa politik, termasuk praduga keliru bahwa buku ini dijual, sebagai buku pelajaran, dan buku ini mengultuskan seseorang. Untuk menghindari perbuatan prasangka jelek, yang dilarang agama kiranya saya perlu menjelaskan sekilas tentang buku SBY ini.
Pusat Perbukuan Kemdiknas sejak 2002 telah melakukan penilaian buku, untuk menjaga mutu buku yang akan digunakan di sekolah. Pada tahun 2006 penilaian Buku Teks Pelajaran diserahkan kepada Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sesuai ketentuan PP 19/2005, sedangkan penilaian buku nonteks pelajaran, yaitu buku pengayaan (pengetahuan, keterampilan, dan kepribadian), buku referensi, dan buku panduan pendidik dilakukan oleh Panitia Penilai Buku Nonteks Pelajaran (PPBNP).
Penilaian buku nonteks pelajaran dilakukan atas permintaan penerbit atau pemerintah daerah dengan alokasi dana dari Pusat Perbukuan Kemdiknas. Pada tahun 2009 terdapat 2.225 judul buku yang diusulkan penerbit untuk dinilai sebagai buku nonteks pelajaran. Buku yang dinyatakan memenuhi syarat hanya 375 judul buku, yang 10 judul di antaranya berupa buku tentang kisah SBY, yang terdiri atas “Jendela Hati, Jalan Panjang Menuju Istana, Adil Tanpa Pandang Bulu, Indahnya Negeri Tanpa Kekerasan, Menata Kembali Kehidupan Bangsa, Peduli Kemiskinan, Memberdayakan Ekonomi Rakyat Kecil, Diplomasi Damai, Berbakti untuk Bumi, dan Merangkai Kata Menguntai Nada”. Buku kisah SBY itu ditulis oleh para penulis senior dan berpengalaman, baik dalam penerbitan, jurnalistik, maupun penulisan biografi, namun buku ini bukan buku otobiografi. Buku kisah SBY ini bukan merupakan buku pelajaran. Buku ini termasuk ke dalam buku pengayaan kepribadian. Buku ini hanya merupakan buku bacaan di perpustakaan.
Salah satu program Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 adalah memenuhi ketentuan PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Salah satu standar yang ditetapkan adalah ketersediaan buku di perpustakaan sekolah, untuk SD harus tersedia minimal 840 judul, sedangkan SMP minimal tersedia 870 judul buku buku pengayaan; 20 judul buku referensi; dan 30 judul buku panduan pendidik. Oleh karena itu, untuk memenuhi ketentuan ini Kemdiknas menetapkan penyediaan sarana pendidikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), salah satunya dana untuk pembelian buku.
Untuk melakukan pengadaan buku ini pemerintah pusat telah menetapkan ketentuan teknisnya. Salah satu di antaranya, pemerintah kabupaten/kota membentuk Tim Teknis. Tim ini yang berfungsi sebagai pelaksana untuk pengadaan buku di daerah, baik dalam memilih rekanan maupun dalam memilih buku-buku pengayaan yang sesuai untuk para siswa. Tim teknis dapat menentukan dan memilih buku yang telah memenuhi ketentuan kelayakan (ada 2400 judul buku yang dapat dipilih), selain memilih rekanan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Sekaitan dengan buku SBY ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, buku tentang SBY bukan merupakan buku pelajaran, melainkan buku pengayaan kepribadian. Buku yang dapat memberikan gambaran tentang pribadi seorang kepada pembacanya, karena buku pengayaan dapat pula dibaca oleh yang lain selain siswa. Salah satu kisah yang diungkapkan dalam buku itu tentang perhatian seorang presiden kepada rakyatnya. Tentu saja buku tersebut bukan dimaksudkan untuk mengultuskan SBY, melainkan mengungkapkan kepribadian seorang presiden yang dapat dicontoh pembacanya.
Kedua, marilah kita dukung program pemerintah dalam pengadaan buku perpustakaan sesuai ketentuan. Pengadaan buku SBY bukan “dijual dedet” kepada murid, melainkan buku yang dapat dipilih untuk dibeli dari DAK untuk sekolah-sekolah di kabupaten/kota. Kita tidak berharap, karena rongrongan politis program peningkatan sarana perpustakaan menjadi terhambat atau terhenti. Rencana pengadaan buku perpustakaan sekolah ini akan terus berlangsung hingga seluruh sekolah memiliki perpustakaan yang memenuhi syarat. Kita rindu para siswa memenuhi perpustakaan sepulang sekolah.
Ketiga, untuk menghindari objektivitas dalam pemilihan buku pengayaan, Tim Teknis dapat menentukan buku-buku yang cocok untuk peserta didik jenjang SD atau untuk SMP. Tidak ada ketentuan bahwa buku tentang SBY harus masuk ke dalam salah satu buku yang disediakan dari DAK. Tidak ada paksaan untuk itu. Tim Teknis dapat memilih 840 (untuk SD) atau 870 (untuk SMP) judul buku pengayaan, 20 judul buku referensi, 30 judul buku panduan pendidik yang masing-masing 2 eksemplar untuk setiap sekolah. Marilah kita dorong Tim Teknis untuk dapat menjalankan tugasnya secara objektif sesuai dengan ketentuan.
Keempat, dalam menghadapi era digital yang sangat membombardir kepribadian siswa marilah kita terus mengembangkan “minat baca” peserta didik. Marilah kita dorong para siswa untuk banyak membaca agar masyarakat literat yang sedang kita bangun akan lebih cepat terwujud. Kecenderungan belajar hanya melalui audio visual akan dapat membuat peserta didik malas dan tidak cermat dalam bertindak. Oleh karena itu, program pengadaan buku untuk perpustakaan sekolah harus kita dukung terus dengan tidak memunculkan prasangka yang dapat dipolitisasi oleh keleompok tertentu yang akibatnya akan merugikan sekolah dan pendidikan pada umumnya.

19 April, 2009

Strategi Mengawal Kebijakan Publik






Suherli Kusmana



1. Pendahuluan
Konsep dasar pemerintahan adalah melakukan berbagai upaya untuk memenuhi harapan dan kebutuhan rakyat. Upaya-upaya tersebut berkaitan dengan manajemen dan politik yang diterapkan oleh kepala pemerintahan. Pendekatan manajemen dijalankan agar implementasi itu berlangsung secara sistematis. Pendekatan politik digunakan untuk menciptakan dukungan yang lebih banyak dari wakil-wakil rakyat terhadap suatu kebijakan yang diperuntukan bagi rakyat. Perpaduan keduanya merupakan sebuah “seni” dalam memimpin suatu organisasi.
Apabila kita cermati kebijakan publik merupakan keniscayaan pemerintahan yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Pemerintah menghipun sumber daya finansial dari pajak yang berhubungan dengan kepentingan dan aktivitas rakyat. Oleh karena rakyat memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk memamaj pemerintahan maka ia harus menjalankan pemerintahan untuk kepentingan rakyat.
Persoalannya, formasi dan implementasi kebijakan publik itu kerap kurang dipahami secara utuh oleh rakyatnya. Pemerintahan yang dijalankan oleh orang yang tidak amanah cenderung membohongi rakyat karena dianggapnya rakyat tidak tahu. Oleh karena itu, tampaknya diperlukan serangkaian strategi untuk mengawal formulasi dan implementasi kebijakan publik tersebut, terutama di era trasfaransi seperti sekarang ini. Pembohongan terhadap rakyat sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Untuk itulah, rakyat harus cerdas dalam mencermati persoalan pemerintahan dengan menata dan mendorong penerapan strategi untuk mengawal formaulasi dan implementasi kebijakan publik.

2. Sepintas Perkembangan Kebijakan Publik
Kebijakan publik di Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Dari kebijakan yang dilakukan secara sentralistik berubah menjadi desentralistik, dari kewenangan pusat menjadi kewenangan daerah otonom, dari semula masyarakat hanya dianggap sebagai pengguna berubah menjadi pengontrol dan pengawas. Dari penyeragaman berubah menjadi keberagaman berdasarkan kerangka dasar yang ditetapkan.
Kebijakan sentralistik dialami dalam tiga periode, yaitu pada masa Orde Lama, Masa Orde Baru, dan Masa Transisi. Kebijakan pada masa Orde Lama masih berorientasi politik. Salah satu contoh kebijakan publik saat itu dilakukan secara sentralistik dalam bidang pendidikan, sebagaimana dijelaskan oleh Tilaar (2000:2) bahwa kebijakan pendidikan di masa ini diarahkan kepada proses indoktrinasi dan menolak segala unsur budaya yang datangnya dari luar. Dengan demikian pendidikan bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat, bukan untuk kebutuhan pasar melainkan untuk orientasi politik. Indroktrinasi pendidikan mulai dari jenjang sekolah dasar sampai pendidikan tinggi diarahkan untuk pengembangan sikap militerisme yang militan sesuai dengan tuntutan kehidupan di suasana perang dingin pada saat itu.
Sementara itu, kebijakan pendidikan pada masa Orde Baru diarahkan pada penyeragaman. Tilaar (2002:3) menjelaskan pendidikan di masa ini diarahkan kepada uniformalitas atau keseragaman di dalam berpikir dan bertindak. Pakaian seragam, wadah-wadah tunggal dari organisasi sosial masyarakat, semuanya diarahkan kepada terbentuknya masyarakat yang homogen. Pada masa ini tidak ada tempat bagi perbedaan pendapat, sehingga melahirkan disiplin semu dan melahirkan masyarakat peniru.
Pada masa ini pertumbuhan ekonomi yang dijadikan panglima. Pembangunan tidak berakar pada ekonomi rakyat dan sumber daya domestik, melainkan bergantung pada utang luar negeri sehingga melahirkan sistem yang tidak peka terhadap daya saing dan tidak produktif. Berbagai layanan publik tidak mempunyai akuntabilitas sosial oleh karena masyarakat tidak diikutsertakan di dalam manajemennya. Bentuk pembangunan pada saat itu mengingkari kebhinekaan serta semakin mempertajam bentuk primordialisme. Penerapan pendidikan tidak diarahkan lagi pada peningkatan kualitas melainkan pada target kuantitas.
Pada masa transisi, kebijakan publik merupakan masa refleksi terhadap arah pembangunan nasional. Dalam bidang pendidikan, Tilaar (2000:5) menjelaskan bahwa pada masa krisis pembangunan telah membawa masyarakat dan bangsa kepada keterpurukan. Dari krisis moneter berlanjut pada krisis ekonomi dan berakhir pada krisis kepercayaan. Krisis kepercayaan telah menjadi warna yang dominan di dalam kehidupan dan budaya bangsa saat itu. Oleh karena pendidikan merupakan proses pembudayaan, maka krisis kebudayaan yang dialami merupakan refleksi dari krisis nasional. Pada masa ini direfleksi berbagai pemikiran dalam memajukan sistem pemerintahan kita, sehingga berbagai perubahan dirasakan sangat drastis dan mencengangkan.
Kebijakan pemerintah mengenai Otonomi Daerah merupakan konsekuensi dari keinginan era reformasi untuk menggelorakan kehidupan demokrasi. Salah satu kebijakan publik dalam bidang pendidikan adalah menerapkan kebijakan desentralisasi dan otonomi sekolah. Namun, kebijakan ini kerap kali mendapat tantangan dari dalam, khususnya para pelaksana yang tidak terbiasa dengan kebijakan di era terbaru. Banyak di antara pelaksana pemerintahan hanya mengandalkan kegiatan copy-paste terhadap pembangunan yang dilaksanakan. Dengan demikian, para pelaksana pembangunan cenderung berlaku konvensional dalam memanaj pemerintahan bagi kepentingan rakyat.

3. Strategi Pengawalan
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengawal formula dan implementasi kebijakan publik. Namun demikian, pada kesempatan ini disajikan Lima Strategi untuk mengawal layanan publik, yaitu (1) menciptakan sistem stabdar layanan; (2) menerapkan Hight-Technology; (3) memberdayakan potensi insan pers; (4) meningkatkan peran lembaga swadaya masayrakat; dan (5) mengembangkan sistem pendidikan kepedulian. Adapun operasional setiap strategi adalah sebagai berikut.

1) Menciptakan Sistem Standar Layanan
Setiap institusi publik harus didorong untuk menerapkan sistem standar layanan, misalnya menggunakan ISO. Sistem ini menuntut setiap pelaksana menerapkan standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Pemerintah harus memiliki jaminan layanan publik yang bersifat universal. Apabila hal ini belum dapat dilaksanakan, maka lembaga layanan publik harus dapat menciptakan standar layanan secara mandiri namun harus dibantu oleh akademisi atau perguruan tinggi. Namun demikian, sangat diperlukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari pihak independen yang abjektif.

2) Menerapkan Hight Technology
Kelemahan mendasar dari layanan adalah penerapan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, pemernitah harus didorong menggunakan fungsi teknologi tingkat tinggi dalam menjalankan aktivitasnya. Penerapan teknologi tingkat tinggi memberi kemungkinan kepada pihak lain untuk melakukan kontrol terhadap suatu kegiatan yang dijalankan, termasuk layanan publik. Pemerintah pusat hingga daerah (kabupaten/kota) harus didorong untuk menerapkan hight technology sehingga kelemahan yang dimiliki SDM pemroses data dapat teratasi.

3) Memberdayakan Potensi Insan Pers
Pihak yang selama ini memiliki ruang publik yang sangat leluasa adalah pers. Melalui suatu pemberitaan akan banyak orang mengetahui suatu informasi yang terjadi dalam waktu singkat. Pers memiliki kode etik dan memiliki kebebasan dalam mengungkapkan suatu kebenaran atau fakta apa adanya. Profesionalisasi insan pers merupakan kekuatan yang sangat besar dalam mengontrol layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah. Oleh karena itu, sangat diperlukan upaya-upaya agar insan pers berdaya, memiliki jiwa patriotis, objektif, dan profesional dalam memberitakan layanan publik.

4) Meningkatkan Peran Lembaga Swadaya Masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki konstribusi yang tidak sedikit dalam memajukan bangsa ini. Banyak pegiat LSM yang memiliki nurani dan memiliki jiwa patriotis dalam memajukan bangsa. Para pegiat LSM melakukan aktivitas secara tanpa pamrih, kecuali untuk kepentingan masayrakat secara umum. Oleh karena itu, sangat diperlukan peningkatan peran LSM dalam pengawasan terhadap pemerintah khususnya dalam memformulasikan dan mengimplementasikan layanan publik.

5) Mengembangkan Sistem Pendidikan Kepedulian
Dunia pendidikan kita saat ini telah menuju pada perbaikan yang sangat menggembirakan. Jika negara tetangga telah menetapkan anggaran pendidikan minimal 20% itu sejak tahun 1979 maka Indonesia sejak tahun 2009 telah menetapkan anggaran pendidikan sebesar 20%. Sejak tahun 2000 dilakukan penataan pengelolaan pendidikan di Indonesia menuju ke arah yang lebih baik. Dalam konteks pengawasan implementasi kebijakan publik, tampaknya perlu dilakukan pengembangan sistem pendidikan kepedulian. Para siswa perlu dibekali pendidikan kepedulian, kebangsaan, dan wawasan cinta tanah air secara mantap. Arah pendidikan pun bukan pada pencapaian nilai, melainkan pada penerapan nilai-nilai kepedulian.

4. Penutup
Masih banyak hal yang dapat kita lakukan dalam mengawal formulasi dan implementasi kebijakan publik saat ini. Kata kuncinya adalah bahwa setiap komponen bangsa ini harus menunjukkan jati diri atau “karakter” sebagai bangsa yang besar, maju, dan peduli. Selain itu, berbagai upaya harus ditempuh dan dilakukan dalam rangka membangun bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik. Pandangan-pandangan konvensional tentang warga negara harus segera ditinggalkan dan diubah dengan pandangan yang konstruktif.
Bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa yang ramah dan peduli. Oleh karena itu, setiap komponen bangsa ini harus dapat menjalankan perannya masing-masing, sekalipun perannya kecil. Setiap komponen bangsa harus bersama-sama menjelmakan sebuah perubahan yang sangat diidamkan setiap orang. Setiap komponen bangsa Indonesia harus memiliki kepedulian untuk memajukan bangsa ini dan mengakselerasi pembangunan agar dapat melakukan lompatan positif agar bangsa ini semakin maju.
Dalam konteks kaderisasi yang sampai saat ini terasa bahwa bangsa ini telah banyak yang terkontaminasi, maka kita harus dapat menjadi “agen pembaharu”. Kita harus memposisikan diri sebagai komunitas yang maju, cerdas, dan modern. Dalam mengawal furmulasi dan implementasi layanan publik, kita harus dapat secara tegas mengejawantahkan strategi pengawalan. Dorongan yang sangat kuat atas kehendak komponen bangsa akan sangat berpengaruh pada “akselerasi” suatu perubahan pada bangsa ini. Mari kita berbuat!


(Makalah ini dipresentasikan pada Latihan Kader II Tingkat Nasional HMI Cabang Ciamis pada tgl 20 April 2009 di Pangandaran)