Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

10 Februari, 2009

Mengenal Jenis Buku Nonteks


Oleh:  Suherli Kusmana
1. Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. Adapun fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Fokusmedia, 2003). 
Berdasarkan klasifikasi yang dilakukan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional tentang buku-buku pendidikan diungkapkan terdapat empat jenis, yaitu buku teks pelajaran, buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik (2004: 4). Klasifikasi ini diperkuat lagi oleh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 2008 pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa “selain buku teks pelajaran, pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran”. Berdasarkan ketentuan di atas maka terdapat empat jenis buku yang digunakan dalam bidang pendidikan, yaitu (1) Buku Teks Pelajaran; (2) Buku Pengayaan; (3) Buku Referensi; dan (4) Buku Panduan Pendidik.  
Untuk memudahkan dalam memberikan klasifikasi dan pengertian pada buku-buku pendidikan, dilakukan dua pengelompokan buku pendidikan yang ditentukan berdasarkan ruang lingkup kewenangan dalam pengendalian kualitasnya, yaitu (1) Buku Teks Pelajaran dan (2) Buku Nonteks Pelajaran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan standarisasi buku teks pelajaran adalah Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP), sedangkan buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik bukan merupakan kewenangan badan ini. Hal di atas dipertegas lagi oleh surat Badan Standarisasi Nasional Pendidikan nomor 0103/BSNP/II/2006 tanggal 22 Februari 2006 yang menegaskan bahwa BSNP hanya akan melaksanakan penilaian untuk Buku Teks Pelajaran dan tidak akan melakukan penilaian atau telaah buku selain buku teks pelajaran. Oleh karena itu kewenangan untuk melakukan stadarisasi buku-buku pendidikan, selain buku teks pelajaran adalah Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Struktur Organisasi Pusat-pusat di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional. Dalam ketententuan tersebut dinyatakan bahwa fungsi Pusat Perbukuan adalah melakukan pengembangan naskah, pengendalian mutu buku, dan melakukan fasilitasi perbukuan, khususnya bagi lembaga pendidikan dasar dan menengah. 
Berdasarkan pengelompokkan di atas maka buku nonteks pelajaran berbeda dengan buku teks pelajaran. Jika dicermati berdasarkan makna leksikal, buku teks pelajaran merupakan buku yang dipakai untuk memelajari atau mendalami suatu subjek pengetahuan dan ilmu serta teknologi atau suatu bidang studi, sehingga mengandung penyajian asas-asas tentang subjek tersebut, termasuk karya kepanditaan (scholarly, literary) terkait subjek yang bersangkutan. Sementara itu, buku nonteks pelajaran merupakan buku-buku yang tidak digunakan secara langsung sebagai buku untuk memelajari salah satu bidang studi pada lembaga pendidikan. 

2. Ciri-ciri buku Nonteks
Berdasarkan pengelompokkan di atas, dapat diidentifikasi ciri-ciri buku nonteks pelajaran, yaitu: 
(1) Buku-buku yang dapat digunakan di sekolah atau lembaga pendidikan, namun bukan merupakan buku pegangan pokok bagi peserta didik dalam mengikuti kegiatan pembelajaran;
(2) Buku-buku yang tidak menyajikan materi pembelajaran yang dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk tes atau ulangan, latihan kerja (LKS) atau bentuk lainnya yang menuntut pembaca melakukan perintah-perintah yang diharapkan penulis;
(3) Buku-buku nonteks pelajaran tidak diterbitkan secara berseri berdasarkan tingkatan kelas atau jenjang pendidikan;
(4) Buku-buku nonteks pelajaran berisi materi yang tidak terkait secara langsung dengan sebagian atau salah satu Standar Kompetensi atau Kompetensi Dasar yang tertuang dalam Standar Isi, namun memiliki keterhubungan dalam mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional;
(5) Materi atau isi dari buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan oleh pembaca dari semua jenjang pendidikan dan tingkatan kelas atau lintas pembaca, sehingga materi buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan pula oleh pembaca secara umum;
(6) Penyajian buku nonteks pelajaran bersifat longgar, kreatif, dan inovatif sehingga tidak terikat pada ketentuan-ketentuan proses dan sistematika belajar yang ditetapkan berdasarkan ilmu pendidikan dan pengajaran. 

Dengan mengacu pada ciri-ciri buku nonteks pelajaran tersebut maka dapat dinyatakan bahwa buku nonteks pelajaran adalah buku-buku berisi materi pendukung, pelengkap, dan penunjang buku teks pelajaran yang berfungsi sebagai bahan pengayaan, referensi, atau panduan dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran dengan menggunakan penyajian yang longgar, kreatif, dan inovatif serta dapat dimanfaatkan oleh pembaca lintas jenjang dan tingkatan kelas atau pembaca umum. Pendidikan akan berhasil jika peserta didik mengalami perubahan ke arah positif dalam berbagai aspek. Buku akan sangat membantu dalam pencapaian perubahan ini. Oleh karena itu, cukup beralasan apabila pemerintah dan semua pihak dapat mengembangkan pengadaan buku, baik buku teks pelajaran, buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi. Untuk keperluan ini diperlukan langkah-langkah pengendalian dan pemantauan agar keberadaanya benar-benar dapat membantu peningkatan mutu pendidikan serta sekaligus merupakan sarana yang efektif dalam mencapai tujuan pendidikan. Hal ini sejalan dengan Permendiknas Nomor 11/2005 Pasal 2 yang intinya menyatakan bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional tersebut, selain menggunakan buku teks pelajaran sebagai acuan wajib, guru dapat menggunakan buku pengayaan dalam proses pembelajaran dan menganjurkan peserta didik membacanya untuk menambah pengetahuan dan wawasan (Pusat Perbukuan Depdiknas, 2005:3).

3. Judul-judul Buku Nonteks
Berdasarkan pengertian dan ciri-ciri buku nonteks di atas maka pada bagian ini disajikan beberapa contoh judul atau topik buku-buku nonteks pelajaran. Contoh judul-judul ini yang kebetulan sama dengan judul buku yang beredar di pasaran bukan dimaksudkan untuk berpromosi tentang buku tersebut. Adapun contoh setiap jenis buku nonteks adalah sebagai berikut. 
(1) Buku Pengayaan Pengetahuan
Contoh judul buku pengayaan pengetahuan adalah:
 Tanaman Obat Penyembuh Ajaib karya Herminia de Guzman-Ladion.
 Konsep-konsep Dasar Sistem Informasi Geografis karya Eddy Prahasta. 
 Pemugaran Candi Tikus karya Sri Sugiyanti, dkk.
 Tumbuhan Berkhasiat karya Dadi Gundayana
(2) Buku Pengayaan Keterampilan
  Contoh judul buku pengayaan keterampilan adalah:
a) Membuat Mesin Tetas Elektronik karya Kelly S.
b) Budidaya Ayam Bangkok karya Dudung Abdul Muslim.
c) Petunjuk Perawatan Anggrek karya Hadi Iswanto.
d) Pedoman Penyelenggaraan Perpustakaan karya Ny. Rusina S. Pamuntjak.
(3) Buku Pengayaan Kepribadian
Contoh judul buku pengayaan kepribadian:
 Layar Terkembang karya St. Takdir Alisyahbana. 
 Laskar Pelangi oleh Andrea Hirata.  
 Merakit dan Membina Keluarga Bahagia karya W. Jay Batra dkk.
 Mendidik Anak dalam Keluarga Masa Kini karya R.I. Suhartin C.
 Membangun Kreativitas karya Anna Craft.
(4) Buku Referensi
a) Ensiklopedia
Contoh-contoh judul ensiklopedia di antaranya adalah:
 Encyclopedia Americana oleh Americana Corporation
 Ensiklopedia Botani 
 Ensiklopedia Arsitektur
 Ensiklopedia Antariksa  
b) Kamus
  Contoh-contoh judul kamus di antaranya adalah:
 Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan WJS Poerwadarminta;
 Kamus Inggris-Indonesia karangan Jhon Echols dan Hasan Sadili;
 Kamus Linguistik karangan Harimurti Kridalaksana; 
 Kamus Istilah Politik karangan Tony Rachmadie dkk.
c) Atlas atau Peta
  Contoh judul-judul peta atau atlas di antaranya:
 Atlas Provinsi Jawa Barat
 Atlas Provinsi Kepulauan Riau
 Peta Samudra Indonesia
d) Jenis Referensi Khusus
  Contoh-contoh judul ensiklopedia di antaranya:
 Undang-undang Dasar 45 dan Hasil Amandemen
 Undang-undang Nomor 20/2003
 KUHAP
 Al Quran
(5) Buku Panduan Pendidik
a) Pendidikan dan Pembelajaran
Contoh-contoh judul buku jenis ini, misalnya:
 Mendidik Anak dengan Cerita ditulis oleh Abdul Aziz Abdul Majid
 Pembelajaran Cerpen melalui Dramatisasi 
 Metode Inkuiri dalam Pembelajaran Sains  
b) Media Pembelajaran
  Contoh-contoh topik buku jenis ini misalnya:
 Penggunaan Media Audio-Visual dalam Pembelajaran Drama
 Membuat Media Pembelajaran Sederhana
 Pemanfaatan Sumber-sumber Lokal dalam Pembelajaran Sosiologi
c) Evaluasi Pembelajaran
  Contoh-contoh topik buku jenis ini, misalnya:
 Merancang Instrumen Evaluasi Belajar
 Menerapkan Evaluasi Proses Pembelajaran 
 Mengevaluasi Hasil Belajar 
 Memvalidasi Evaluasi Hasil Belajar
d) Penelitian Pendidikan
Contoh-contoh topik buku jenis ini, misalnya:
 Menerapkan Penelitian Tindakan Kelas
 Melaksanakan Penelitian Kuasi Eksperimen
 Merancang dan Melaksanakan Penelitian Deskriptif
 Prosedur Pelaksanaan Penelitian sambil Mengajar

4. Simpulan
Sebagai penutup, di sini ditegaskan kembali bahwa buku nonteks sangat beragam. Buku-buku nonteks mempunyai peran penting dalam proses belajar-mengajar untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Buku nonteks meliputi buku pengayaan, buku referensi, dan buku panduan pendidik. Supaya buku nonteks dapat berfungsi sebagaimana mestinya, buku tersebut harus memenuhi standar kualitas yang meliputi aspek materi, penyajian, bahasa, serta grafika. Oleh karena itu, peminat untuk menulis buku nonteks harus memerhatikan kelayakan buku nonteks yang ditetapkan oleh Pusat Perbukuan.

Daftar Kepustakaan
Duryatmo, Sardhi, Wirausaha Kerajinan Bambu, Puspa Swara, Jakarta, 2000.
Fachrudin, Lisdiana, Membuat Aneka Manisan, Kanisius, Yogyakarta,1998.
Muharnanto dan Aryastyani, Ria, Aneka Cetakan Lilin Hias, Puspa Swara, Jakarta, 2001.
Nelson G.C, Ceramics a Potter's Handbook, Holt, Reinhart and Winston Inc, New York, 1971.
Pusat Perbukuan (2003) Pedoman Klasifikasi Buku Pendidikan. Jakarta; Pusat Perbukuan Depdiknas.
R.A. Razak, Industri Keramik, P.N. Balai Pustaka, Jakarta, 1981.
Rasjoyo, Pendidikan Seni Rupa Untuk SMU kelas I, Erlangga, Jakarta, 1994.
Rhodes D., Clay and Glazes for the Potter, Chilton Book Company, Philadelphia, 1968.
Riyanto, Didik, Proses Batik: Batik Tulis-Batik Cap Batik Printing,CV.Aneka, Solo, 2002.
Robertson, JB., Keterampilan Teknik Listrik Praktis, Yrama Widya, Bandung, 2003.
Sahman, Humar, Mengenali Dunia Seni Rupa, Tentang Seni, Karya Seni, Aktivitas Kreatif, Apresiasi, Kritik dan Estetika, IKIP Semarang Press, Semarang, 1993
Sigar, Edi dan Ernawati, Buku Pintar Makanan, PT. Aksara Media Agung, Jakarta, 1993.
Soemarjadi dkk., Pendidikan Keterampilan, Depdikbud-Dirjendikti, Jakarta, 1991-1992.
Soemarjadi, Paket BelajarIKIP/FKIP:PengetahuanTeknologiKeramik I, P2LPT& Ditjen Dikti Departemen P dan K, Jakarta, 1985.
Sulistyowati, Retno, 20 Kreasi Rangkaian Bungan Kering dari Kulit Jagung, Puspa Swara, Jakarta, 2001.
Sumarah Adhyatman, Kendi, Himpunan Keramik Indonesia, Jakarta, 1987.
_______________, Tempayan di Indonesia, Jakarta: Himpunan Keramik Indonesia, 1984.
Supriadi, Dedi (2001) Anatomi Buku Sekolah di Indonesia. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.
Suprapti, M. Lies, Membuat Aneka Olahan Nanas, Puspa Swara, Jakarta, 2001.
____________, Bandeng Asap, Kanisius, Yogyakarta, 2002.
Suradi, A. Prayitno, Membuat Aneka Barang Kerajinan Cideramata, Humaniora Utama Press, Bandung, 1999.
Yosalfa. Memperbaiki TV dan Radio, Puspa Swara, Jakarta, 2000
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.
UNESCO (2003) School Library. [On Line]. Tersedia. http://www.ifla.org.sg/VII s11/pubs. [10 Agustus 2003]

06 Februari, 2009

Kalimat Efektif dalam Naskah Pidato Kenegaraan

Oleh: Suherli  

Pendahuluan
Penyusunan naskah pidato kenegaraan memerlukan kecermatan. Dalam penggunaan bahasa (Indonesia atau Inggris) maupun dari substansi isi yang disajikan harus sesuai dengan wacana perkembangan masyarakat yang aktual, baik pada tingkat global maupun nasional (sesuai dengan tujuan). Naskah pidato kenegaraan juga merupakan media komunikasi pemimpin dengan rakyat yang dapat dipancarluaskan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Pidato pemimpin juga dapat dianggap sebagai representasi dari suara rakyat dalam menyikapi berbagai fenomena yang berkembang. Pidato kenegaraan merupakan sikap pemerintah dalam menghadapi suatu persoalan utama yang sedang berkembang di masyarakat. Naskah pidato kenegaraan merupakan bukti sejarah perkembangan suatu masyarakat dari perspektif pemimpinnya.
Oleh karena makna pidato kenegaraan demikian luas dan beragam, maka diperlukan kecermatan dalam penggunaan bahasanya dan substansi isi yang disajikannya. Kecermatan penggunaan bahasa Indonesia sangat diperlukan karena bahasa seorang pemimpin sering dijadikan sebagai dasar rujukan bagi pengguna bahasa lain, termasuk rakyatnya. Bahasa pemimpin dalam menyampaikan pidato harus menunjukkan bahasa yang lugas, objektif, cermat, dan cerdas sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang keliru dari pendengarnya. Bahasa seorang pemimpin harus menggambarkan penggunaan bahasa yang benar dan menggunakan kalimat secara efektif.
Kalimat efektif adalah kalimat yang mampu dipahami pembaca sesuai dengan maksud penulisnya. Sebaliknya, kalimat yang sulit dipahami atau salah terpahami oleh pembacanya termasuk kalimat yang kurang efektif. Kalimat yang efektif memiliki ciri struktur yang kompak, paralel, hemat, cermat, padu, dan logis. Marilah kita diskusikan setiap ciri ini pada bagian berikut ini!

a) Kalimat Berstruktur Kompak
Setiap kalimat minimal terdiri atas unsur pokok dan sebutan (yang menerangkan pokok) atau unsur subjek dan predikat. Kalimat yang baik adalah kalimat yang menggunakan subjek dan predikat secara benar dan kompak. Kekurangkompakan dan ketidakjelasan subjek dapat terjadi jika digunakan kata depan di depan subjek. Misalnya penggunaan dalam, untuk, bagi, di, pada, sebagai, tentang, dan, karena sebelum subjek kalimat tersebut.

Contoh kalimat tidak efektif:

Bagi semua siswa harus memahami uraian berikut ini.
Dalam pembahasan ini menyajikan contoh nyata.
Sebagai contoh dari uraian di atas adalah perkalian di bawah ini.

Kalimat di atas menjadi tidak efektif karena unsurnya tidak lengkap. Bandingkan dengan kalimat di bawah ini!

Semua siswa harus memahami uraian berikut ini.
Dalam pembahasan ini disajikan contoh nyata.
Contoh dari uraian di atas adalah perkalian di bawah ini.

Selain itu, kalimat yang berstruktur kompak adalah kalimat yang hanya menggunakan satu subjek. Penggunaan subjek ganda akan membuat kalimat tersebut tidak efektif.

Contoh kalimat tidak efektif:

Penjumlahan angka itu hasilnya dibagi kelipatan dua.
Cairan itu unsur-unsur kimianya tidak menyatu.

Kedua kalimat di atas menggunakan subjek ganda, sehingga kalimat tersebut menjadi kurang jelas. Bandingkanlah dengan kalimat di bawah ini:
Hasil penjumlahan angka itu dibagi kelipatan dua.
Unsur-unsur cairan kimia itu tidak menyatu.

Dalam bahasa Indonesia dikenal kata penghubung intrakalimat, seperti dan, atau, sehingga, sedangkan, karena, yaitu, hingga, tetapi. Penggunaan kata penghubung ini hanya dilakukan di tengah kalimat. Apabila digunakan pada awal kalimat maka kalimat tersebut menjadi tidak efektif.

Contoh kalimat tidak efektif:
Pemberontakan PKI sangat menyakitkan. Sehingga materi tentang hal ini akan menjadi cermin sejarah bagi bangsa Indonesia.

Buaya termasuk ke dalam jenis reftil. Sedangkan burung termasuk ke dalam jenis aves.
Kalimat di atas akan tampak tidak jelas jika disajikan di awal kalimat, misalnya:

Sehingga materi tentang hal ini akan menjadi cermin sejarah bagi bangsa Indonesia.
Sedangkan burung termasuk ke dalam jenis aves.

Penggunaan kata sehingga dan sedangkan pada awal kalimat sebagai penghubung antarkalimat kurang tepat, karena kata tersebut seharusnya berfungsi sebagai penghubung intrakalimat. Seharusnya, kalimat di atas tidak terpisah dengan kalimat sebelumnya agar kesatuan gagasan dapat terpahami. Bandingkanlah dengan kalimat di bawah ini!

Pemberontakan PKI sangat menyakitkan, sehingga materi tentang hal ini akan menjadi cermin sejarah bagi bangsa Indonesia.

Buaya termasuk ke dalam jenis reftil, sedangkan burung termasuk ke dalam jenis aves.

Demikian pula kata penghubung lain, seperti dan, atau, karena, yaitu, hingga, dan tetapi merupakan kata penghubung intrakalimat. Oleh karena itu, kata penghubung tersebut hanya digunakan untuk menghubungkan satu gagasan dengan gagasan lain dalam satu kalimat.

b) Kalimat Paralel
Kalimat yang efektif adalah kalimat yang tersusun secara paralel. Keparalelan itu tampak pada jenis kata yang digunakan sebagai suatu yang paralel dengan memiliki unsur atau jenis kata yang sama. Kesalahan dalam menggunakan paralelis kata akan menjadikan kalimat tersebut menjadi tidak efektif.

Contoh kalimat tidak efektif:
Kegiatan akhir dari percobaan itu adalah menyusun laporan, kelengkapan materi yang harus dilampirkan, penggambaran tahap-tahap kegiatan, dan simpulan hasil pengujian.

Ketidakefektifan kalimat tersebut, karena memfaralelkan jenis kata menyusun, dengan kelengkapan, penggambaran, dan simpulan. Kalimat tersebut memfaralelkan “kegiatan” sebagai verba, maka kata lainnya seharusnya menggunakan verba. Misalnya, kata menyusun seharusnya berfaralel dengan melampirkan (materi secara lengkap), menggambarkan (tahap-tahap kegiatan), dan menyimpulkan (hasil pengujian). Bandingkanlah dengan kalimat di bawah ini!
Kegiatan akhir dari percobaan itu adalah menyusun laporan, melampirkan materi secara lengkap, menggambarkan tahap-tahap kegiatan, dan menyimpulkan hasil pengujian.

c) Kalimat Hemat
Kalimat yang efektif harus hemat. Kalimat hemat memiliki ciri kalimat yang menghindari pengulangan subjek, pleonasme, hiponimi, dan penjamakan kata yang sudah bermakna jamak.

Contoh kalimat tidak efektif:

Para menteri serentak berdiri, setelah mereka mengetahui bahwa presiden datang ke acara itu.

Waktu tempuh yang digunakan hanya selama 45 menit saja untuk sampai ke daerah itu.

Air raksa ini harus dicampur dengan kain warna merah.

Banyak orang-orang yang tidak hadir pada pertemuan yang menghadirkan beberapa tokoh-tokoh terkemuka.

Kalimat pertama kurang efektif karena menggunakan subjek (kata para menteri) dengan subjek kedua (kata mereka). Kalimat kedua menggunakan kata bermakna sama, yaitu kata hanya dan saja. Kalimat ketiga kurang efektif karena menggunakan kata bermakna hiponimi, yaitu kata warna dan merah (merah merupakan salah satu warna, sehingga tidak perlu menggunakan kata warna). Kalimat keempat, menggunakan kata bermakna jamak secara berulang, yaitu kata banyak dan beberapa dengan pengulangan kata yang mengikutinya. Bandingkanlah dengan kalimat-kalimat di bawah ini!

Para menteri serentak berdiri, setelah mengetahui bahwa presiden datang ke acara itu.

Waktu tempuh yang digunakan hanya selama 45 menit untuk sampai ke daerah itu.

Air raksa ini harus dicampur dengan kain merah.

Banyak orang yang tidak hadir pada pertemuan yang menghadirkan beberapa tokoh terkemuka.

d) Kalimat Cermat
Kalimat efektif adalah kalimat yang tidak ambigu atau bermakna bias. Setiap kata yang digunakan tidak menimbulkan salah tafsir atau tafsir ganda. Untuk itu diperlukan kemampuan menyusun kalimat secara cermat. Kalimat yang disusun tidak cermat akan menjadikan kalimat yang tidak efektif.

Contoh kalimat tidak efektif:
Siswa SMA yang terkenal itu dapat mengalahkan para pesaingnya.

Kalimat di atas bermakna ambigu, karena akan menimbulkan pertanyaan “Siapakah yang terkenal itu, siswa atau SMA?”. Demikian pula kalimat kedua, semakin ambigu, sekalipun secara sepintas tampak sebagai kalimat yang logis, namun karena bermakna ganda, maka makna kalimatnya menjadi bias. Bandingkan dengan kalimat berikut:
Siswa terkenal dari SMA itu dapat mengalahkan para pesaingnya.

Jika yang dimasudkan adalah SMA yang terkenal disajikan sebagai berikut:
Siswa dari SMA terkenal itu dapat mengalahkan para pesaingnya.

e) Kalimat Berpadu
Kalimat yang berpadu adalah kalimat yang berisi kepaduan pernyataan. Kalimat yang tidak berpadu biasanya terjadi karena salah dalam menggunakan verba (kata kerja) atau preposisi (kata depan) secara tidak tepat.

Contoh kalimat tidak efektif:
Segala usulan yang disampaikan itu kami akan pertimbangkan.

Uraian pada bagian ini akan menyajikan tentang perkembangbiakan pohon aren.

Materi yang sudah diungkapkan daripada pembicara awal akan dibahas kembali pada pertemuan yang akan datang.
Penggunaan kata akan yang menyelip di antara subjek dengan predikat pada kalimat pertama menjadikan kalimat tersebut kurang padu. Demikian pula penggunaan kata tentang dan daripada setelah verba menjadikan kalimat tersebut kurang padu. Bandingkanlah dengan kalimat-kalimat berikut:
Segala usulan yang disampaikan itu akan kami pertimbangkan.

Uraian pada bagian ini akan menyajikan perkembangbiakan pohon aren.

Materi yang sudah diungkapkan oleh pembicara awal akan dibahas kembali pada pertemuan yang akan datang.

f) Kalimat Logis
Kalimat yang logis adalah kalimat yang dapat diterima oleh akal atau pikiran sehat. Biasanya ketidaklogisan kalimat terjadi karena pemilihan kata atau ejaan yang salah.

Contoh kalimat tidak efektif:
Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran acara ini.

Untuk mempersingkat waktu, marilah kita bersama-sama mulai mengerjakan tugas tersebut.

Mayat wanita yang ditemukan di sungai itu sebelumnya sering mondar- mandir di daerah tersebut.

Pada kalimat pertama terkadung makna bahwa yang berbahagia adalah kesempatan, kecuali verbanya diganti dengan membahagiakan. Kalimat kedua memiliki makna yang tidak mungkin waktu dipersingkat, kecuali acara yang dipersingkat atau waktu yang dihemat. Kalimat ketiga menggunakan konstruksi kalimat yang kurang benar sehingga memunculkan makna yang kurang logis dan menakutkan. Bandingkanlah dengan kalimat di bawah ini!

Pada kesempatan yang membahagiakan ini, saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran acara ini.

Untuk menghemat waktu, marilah kita bersama-sama mulai mengerjakan tugas tersebut.

Wanita itu sering mondar- mandir di daerah tersebut, sebelum mayatnya ditemukan di sungai

Demikianlah paparan sepintas tentang kalimat efektif dalam naskah pidato kenegaraan. Ketepatan menggunakan kalimat efektif merupakan bentuk loyalitas kita terhadap bahasa negara.

Daftar Pustaka
Baynham, Mike. (1995) Literacy Practices: Investigating Literacy in Social Contexts. London: Longman.
Keraf, Gorys (1983) Komposisi. Jakarta: Gramedia.
Rusyana, Yus (1984) Bahasa & Sastra dalam Gamitan Pendidikan. Bandung: CV Diponegoro.
Warriner, (1958) English Grammar and Composition. New York: Harcourt, Brace and World Inc.
Weaver, Ricard M. (1968) Composition. New York: Holt. Pinahart and Winston.

04 Februari, 2009

Anggaran Pendidikan 20%, Pilihan Terbaik untuk Maju


by Suherli Kusmana
Sering kita mendengar politisi berteriak bahwa pendidikan “gratis”. Slogan ini seringkali berdengung setiap kali menjelang Pilkada atau Pemilu Legislatif. Kepedulian itu sangat dirasakan besar sekali manfaatnya bagi dunia pendidikan. Namun, tidak berarti bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya, melainkan harus diantisipasi oleh kebijakan anggaran pendidikan yang signifikan. Penentu kebijakan ini adalah DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengesahkan atau merevisi anggaran atas usulan eksekutif (Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota). Kenyataannya, sulit sekali untuk mewujudkan harapan tersebut. Terlalu besarkah biaya penyelengaraan pendidikan itu, sehingga mereka selalu mengemukakan ketidakcukupan anggaran untuk memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20%?
 Kepedulian kalangan politisi pada dunia pendidikan, tentu saja sangat disambut antusias oleh semua lapisan masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan hidup. Disambut antusias juga oleh kalangan pendidikan agar kebutuhan biaya operasional itu dipenuhi dari pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah dalam APBD. Dengan begitu, ada tiga tingkatan pemerintahan yang mengalokasikan dana besar untuk pendidikan, sehingga tidak ada lagi kisah sekolah ambruk, belajar di tenda, fasilitas belajar alakadarnya, siswa putus sekolah, prestasi belajar rendah karena media belajar kurang, atau guru harus bersusah payah mengatur sirkulasi pinjaman buku karena tidak cukup, siswa bersekolah siang karena ruangan tidak cukup, dan cerita menyedihkan lainnya.  
Pemerintah pusat, dengan berlindung pada keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya memenuhi angka lebih dari 20% untuk Anggaran Pendidikan namun dengan menyertakan gaji guru. Padahal dalam UUD 45 atau dalam Undang-undang Sistem Pendidikan dijelaskan bahwa anggaran pendidikan 20% itu di luar gaji dan kegiatan pendidikan dan latihan di departemen lain. Namun apa mau dikata, jika pemerintah melanggar konstitusi negara tetapi dibiarkan, bagaimana jadinya jika rakyat melanggar hukum yang bersumber dari konstitusi itu? Bagaikan buah simalakama, sehingga mungkin MK tidak punya piliha lain, dengan menyatakan bahwa 20% itu termasuk gaji.  
Jika pemerintah pusat telah memenuhi anggaran pendidikan seperti itu, maka juga tidak ada pilihan lain bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhinya. Hanya, perlu kiranya dicermati agar tidak terjadi pembukuan ganda (double accounting) antara pemerintah pusat dengan daerah. Sejatinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentapkan anggaran 20% itu dari Penerimaan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, setiap provinsi atau kabupaten/kota harus mematok dahulu anggaran pendidikan 20%, baru memenuhi kebutuhan lainnya dari PAD. Seperti halnya terjadi di negara maju, sebut saja Amerika Serikat yang di setiap negara bagian telah mematok 60% dari Pendapatan Asli Daerah untuk pendidikan terlebih dahulu, baru kebutuhan lainnya. Di sana, mayor (bupati) dan town manager (walikota) hanya mendapatkan alokasi 40% dari PAD untuk mengelola pembangunan bidang-bidang di luar pendidikan. 
Dengan prinsip tidak terjadi pembukuan ganda, maka setiap anggota legislatif di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menjadikan PAD-nya sebagai ukuran penetapan 20% anggaran pendidikan. Tidak benar, jika dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk provinsi dijadikan sebagai pemenuhan angka 20%. Salah juga, jika DAU atau DAK untuk kabupaten/kota menjadi penjumlah untuk memenuhi angka 20% anggaran pendidikan. Sewajarnya, angka sebesar itu diperoleh dari PAD. Oleh karena itu, jika jumlah PAD mengalami peningkatan maka anggaran pendidikan juga akan meningkat. Dengan demikian, peningkatan PAD bergantung pada kehandalan seorang gubernur atau bupati/walikota dalam melakukan manajemen pemerintahan yang berbasis pada pemberdayaan potensi daerah dan sumber daya (alam dan manusia) yang dimiliki oleh daerah. 
Slogan pendidikan gratis yang didengungkan saat kampanye, direalisasikan dalam bentuk program yang handal. Berpihak pada masyarakat dengan meringankan beban hidupnya dan juga memajukan kompetensi masyarakatnya dengan pendidikan. Jika masyarakat berpendidikan, mereka akan berpikir maju, dewasa, kreatif, bahkan inovatif sehingga akan mengelola penghidupannya dengan lebih baik yang berdampak pada peningkatan taraf hidupnya. Suatu komunitas masyarakat maju, tampak dari pendidikan yang diperolehnya. Jadi, pendidikan merupakan jembatan untuk memajukan suatu masyarakat. Semakin kecil anggaran pendidikan dari PAD suatu daerah, maka semakin lambat kemajuan masyarakat di daerah tersebut. Mudah-mudahan kerangka pikir seperti ini menjadi dasar bagi seluruh anggota legislatif yang telah menetapkan diri untuk mengabdi pada rakyat sebagai masayrakat pemilih mereka. Jika mereka masih ribut tentang besaran “dana aspirasi” di manakah hati nurani mereka?


27 Januari, 2009

Minat Baca Siswa Rendah


Suherli Kusmana

       Berdasarkan hasil penelitian Programme for International Student Assessment, diketahui minat baca siswa kita rendah. Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Timur, siswa Indonesia termasuk paling rendah. Dari 42 negara yang disurvey, siswa Indonesia menduduki peringkat ke-39, sedikit di atas Albania dan Peru. Kemampuan siswa kita itu masih di bawah siswa Thailand yang menduduki peringkat ke-32. Demikian pula dengan penguasaan materi dari bacaan, siswa kita hanya mampu menyerap 30% dari materi bacaan yang tersaji dalam bahan bacaan. Mengapa kenyataan ini terjadi? 
Fenomena di atas merupakan tantangan bagi semua pihak termasuk pendidik, apalagi tenaga pendidik yang telah disertifikasi. Sebagai tenaga pendidik profesional, masalah ini harus menjadi tantangan utama untuk mencari berbagai strategi agar siswa kita meningkat minat bacanya. Dalam pandangan masyarakat modern, membaca merupakan kemampuan yang menjadi penentu keberhasilan seseorang menghadapi masa depan. Semakin kecil minat baca siswa maka semakin sedikit pengetahuan yang dimiliki dan tentu saja semakin sulit menghadapi perkembangan dunis modern. 
 Rendahnya minata baca siswa, selayaknya jangan lantas menyalahkan siswa. Rendah minat baca bukan salah siswa. Hal-hal yang harus diperhatikan oleh kaum pendidik dan lembaga pendidikan serta stakeholder lainnya adalah berusaha untuk menciptakan suatu situasi yang dapat mendongkrak minat baca itu. 
 Pertama, pemangku kebijakan harus memiliki perhatian pada pemenuhan ketersediaan sarana perpustakaan di lembaga pendidikan. Sebagaimana telah diketahui bersama bahwa salah satu hasil reformasi adalah penyerahakan bidang pendidikan kepada pemerintah daerah, maka sejatinya pengadaan sarana sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk sarana dan prasarana perpustakaan. Jika pemerintah pusat menggulirkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk penyediaan sarana pendidikan, yaitu buku, alat peraga, dan multi media maka pemanfaatan dana tersebut seharusnya berlangsung sesuai dengan ketentuan. Setiap sekolah diberi kewenangan untuk memilih dan membelanjakannya secara langsung buku-buku yang dibutuhkan siswa, sangat naif jika ditentukan oleh pemangku kebijakan, atau bahkan diselewengkan. Pemerintah pusat juga menggulirkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian buku. Berdasarkan ketentuan, dari BOS Buku ini setiap sekolah harus menyediakan minimal 10 buku teks terstandar untuk setiap tingkat kelas dan setiap mata pelajaran. Lantas, kebijakan apa yang dilakukan pemerintah daerah sebagai pemegang otonom bidang pendidikan dalam hal pemenuhan buku di sekolah? 
Kedua, penyelengara pendidikan memprioritaskan fasilitas perpustakaan sesuai dengan standar sarana dan prasarana yang ditetapkan pemerintah. Selayaknya, semua sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah (kabupaten/kota) memenuhi standar sarana, termasuk perpustakaan sekolah. Oleh karena itu, dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai pelaksana pemerintah daerah bidang pendidikan mempriorotaskan programnya pada pemenuhan sarana tersebut. Demikian pula jika sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin dari pemerintah seharusnya mensyaratkan pemenuhan sarana perpustakaan sesuai dengan standar tersebut. 
Ketiga, pengelola perpustakaan meningkatkan manajemen layanan perpustakaan secara prima. Pada umumnya, pelaksana perpustakaan di sekolah-sekolah yang sudah memiliki ruang khusus untuk perpustakaan hanya membuka layanan pada jam sekolah. Akhirnya, waktu yang dimiliki siswa untuk membaca hanya pada jam istirahat (sekitar 15 menit) dan setelah jam pulang (rata-rata sekitar 30 menit). Kesempatan siswa untuk membaca di perpustakaan sangat sempit. Selayaknya, perpustakaan sekolah melayani para siswa justru di luar jam sekolah, misalnya sampai dengan pukul 17.00 WIB jika ia memiliki kesadaran untuk melayani siswa dan meningkatkan minat baca mereka. Tampaknya, setiap kepala sekolah harus mempromosikan kesiapan pelaksana perpustakaan sekolah untuk melayani siswa sebagai wujud dari customer satisfaction dalam manajemen mutu terpadu yang mereka selenggarakan.  
 Keempat, para pendidik selayaknya memberikan penjelasan tentang manfaat membaca kepada para siswa. Pendidik harus mendorong para siswa untuk menggali ilmu pengatahuan bukan hanya dari buku paket, apalagi hanya dari LKS yang jelas-jelas tidak dibenarkan oleh Permendiknas Nomor 02/2008 digunakan di sekolah. Para pendidik jangan bosan untuk terus memotivasi siswa untuk membaca agar dapat menggali ilmu, menambah pengetahuan dan memerkaya wawasan siswa. Berdasarkan hasil penelitian, para siswa melakukan kegiatan membaca, 83% karena mendapat tugas dari guru. Hanya 11% siswa yang membaca karena kesadaran diri dalam menambah pengetahuan. Oleh karena itu, jika guru kurang meotivasi siswa untuk mencari tambahan pengetahuan dari berbagai buku, maka siswa tidak akan melakukan kegiatan membaca. 
 Dari urian di atas, tampaknya keliru jika minat baca siswa rendah, lantas siswa yang disalahkan. Kondisi ini memerlukan kesadaran kolektif dari semua pemangku kepentingan pendidikan, tentu saja termasuk pemerintah daerah yang sudah diberi otonomi untuk mengelola pendidikan. Implementasi dari desentralisasi bidang pendidikan harus mengubah paradigma pemerintah daerah terhadap pendidikan. Para pemangku kebijakan (legislatif dan eksekutif) harus yakin bahwa pemenuhan sarana pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam mengembangkan sumber daya manusia yang handal dan mampu bersaing dengan bangsa-bangsa lain.


08 Desember, 2008

Ayo Menulis Buku Nonteks Pelajaran!


Dr. Suherli, M.Pd.

Buku nonteks pelajaran memiliki kedudukan sebagai buku yang dapat melengkapi pendalaman materi dan penambahan wawasan bagi pembaca dari pembahasan materi yang tidak tersaji secara lengkap dalam buku teks pelajaran. Selain itu, buku nonteks pelajaran memiliki pula kedudukan sebagai buku yang dapat menunjang pengembangan materi atau isi buku teks pelajaran, baik secara filosofis, historis, etimologis, geografis, pedagogis, dan segi lainnya dari materi yang tersaji dalam buku teks pelajaran.  
Buku nonteks pelajaran yang mengangkat materi kekayaan alam dan budaya Nusantara akan memiliki kedudukan sebagai buku yang dapat mempromosikan kekayaan alam dan budaya bangsa Indonesia. Keberagaman suku bangsa akan memunculkan keanekaragaman budaya sebagai suatu kekayaan Indonesia yang tidak ternilai harganya. Buku nonteks pelajaran yang mengangkat materi ini akan dapat menginformasikan kekayaan bangsa Indonesia yang patut dibanggakan dan diberdayakan oleh bangsanya, bukan sebaliknya hanya dieksploitasi untuk kepentingan bangsa lain.  
Buku nonteks pelajaran yang mengangkat materi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni akan memiliki kedudukan sebagai buku yang melestarikan kekayaan Ipteks yang telah dikembangkan. Berbagai penemuan Ipteks, baik yang telah dikembangkan bangsa lain maupun oleh bangsa Indonesia dapat dilestarikan dalam dokumen tertulis, yaitu buku nonteks pelajaran.  
Buku nonteks pelajaran yang berisi prinsip atau prosedur pembelajaran atau berisikan materi pokok dan model pembelajaran yang dapat digunakan pendidik memiliki kedudukan sebagai buku panduan. Prinsip-prinsip pembelajaran atau prosedur membelajarkan peserta didik tentang materi pokok dari salah satu mata pelajaran di satuan pendidikan dapat dituangkan dalam buku nonteks sebagai upaya pengembangan kualitas pendidikan. 

Untuk mengetahui lebih lengkap tentang cara menulis buku nonteks pelajaran, silakan buka:

http://www.ziddu.com/downloadlink/2874199/Pedoman-Lis-Nonteks-Revisi-UtuhWP2003.doc

10 November, 2008

Bagaimana Memilih Buku Teks di sekolah?

Dr.H.Suherli,M.Pd.

A. Pendahuluan
Kegiatan memilih buku teks pelajaran merupakan salah satu tugas pendidik. Pilihan ini selanjutnya diusulkan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan penggunaannya di satuan pendidikan tempat ia bekerja. Kekuatan penetapan ini paling singkat untuk kurun waktu lima tahun. Penetapan buku teks ini perlu diketahui oleh peserta didik agar ia dan orangtua atau wali siswa yang ingin memilikinya dapat mencari buku tersebut di toko buku. Penetapan itu dapat dimanfaatkan pula jika ada pihak lain yang bermaksud baik untuk membantu penyediaan buku teks di perpustakaan sekolah.
Secara lengkap Silahkan Download Free disini

Memilih Buku Teks Pelajaran

Dr.H.Suherli,M.Pd.

A. Pendahuluan
Kegiatan memilih buku teks pelajaran merupakan salah satu tugas pendidik. Pilihan ini selanjutnya diusulkan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan penggunaannya di satuan pendidikan tempat ia bekerja. Kekuatan penetapan ini paling singkat untuk kurun waktu lima tahun. Penetapan buku teks ini perlu diketahui oleh peserta didik agar ia dan orangtua atau wali siswa yang ingin memilikinya dapat mencari buku tersebut di toko buku. Penetapan itu dapat dimanfaatkan pula jika ada pihak lain yang bermaksud baik untuk membantu penyediaan buku teks di perpustakaan sekolah.
Untuk selanjutnya, silakan download gratis di sini!

05 November, 2008

Bagaimana Memilih Buku Teks di Sekolah?

Dr.H.Suherli,M.Pd.
A. Pendahuluan
Kegiatan memilih buku teks pelajaran merupakan salah satu tugas pendidik. Pilihan ini selanjutnya diusulkan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan penggunaannya di satuan pendidikan tempat ia bekerja. Kekuatan penetapan ini paling singkat untuk kurun waktu lima tahun. Penetapan buku teks ini perlu diketahui oleh peserta didik agar ia dan orangtua atau wali siswa yang ingin memilikinya dapat mencari buku tersebut di toko buku. Penetapan itu dapat dimanfaatkan pula jika ada pihak lain yang bermaksud baik untuk membantu penyediaan buku teks di perpustakaan sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 43 mensyaratkan bahwa ”Jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik” (Pusat Data dan Informasi Balibang Depdiknas, 2005). Hal ini berarti bahwa kepemilikan buku teks pelajaran harus mencapai rasio 1:1, atau satu buku teks pelajaran diperuntukkan bagi seorang peserta didik.
Buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah-sekolah harus memiliki kelayakan, yaitu kebenaran isi, penyajian yang sistematis, penggunaan bahasa dan keterbacaan yang baik, dan grafika yang fungsional. Kelayakan ini ditentukan oleh penilaian yang dilakukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2007 telah menetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi standar kelayakan. Pada tahun 2008 BSNP telah menilai buku teks pelajaran yang memiliki kelayakan atau memenuhi standar nasional.
Uraian di atas sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah harus menetapkan masa pakai buku teks pelajaran yang akan digunakan di sekolah itu minimal untuk kurun waktu lima tahun. Selain itu, sekolah wajib menyediakan buku teks pelajaran di perpustakaan yang dipilih dari buku-buku teks yang memenuhi standar nasional.
Penetapan buku teks pelajaran yang digunakan pada suatu satuan pendidikan ditempuh melalui suatu proses pemilihan yang dilakukan melalui rapat pendidik. Pemilihan ini ditempuh dengan mempertimbangkan rencana strategik atau program sekolah, karakteristik peserta didik, dan kondisi suatu daerah. Hasil pemilihan ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang digunakan dalam kurun waktu lima tahun.
Berdasarkan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan tersebut, setiap pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran tersebut di perpustakaan atau memilikinya bagi yang mampu. Peserta didik yang berkeinginan untuk memiliki buku teks pelajaran dapat membelinya langsung ke pengecer atau ke toko buku. Namun, jika ketersediaan toko buku tidak merata ke daerah-daerah maka pihak-pihak yang memerlukannya dapat mengunduh (men-downloud) dari internet dalam program Buku Sumber Elektronik (BSE).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 tahun 2008 pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa ”Satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan atau memilikinya”. Untuk menyediakan buku teks pelajaran sebagaimana ketentuan ini, diperlukan kemampuan pendidik dalam memilih secara cermat buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan sebagai buku berstandar nasional. Sekolah harus menentukan buku teks pelajaran yang akan digunakan, sehingga diperlukan kemampuan pendidik dalam memilih buku teks pelajaran berstandar nasional yang sesuai dengan program sekolah, karakteristik daerah, dan peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman yang dapat membantu para pendidik dalam memilih buku teks pelajaran yang sesuai untuk digunakan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan tempatnya bekerja.

Dalam penyediaan sarana pendidikan, khususnya buku teks pelajaran, pemerintah selain menetapkan buku-buku yang memenuhi standar nasional juga membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk memfasilitasi ketersediaan buku dengan harga yang terjangkau. Buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah harus telah ditetapkan sebagai buku berstandar nasional melalui penilaian kelayakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Dari hal ini akan terdapat banyak sekali buku teks yang ditetapkan sebagai buku berstandar nasional, sehingga sekolah harus memilih buku-buku tersebut. Oleh karena itu panduan ini disusun dengan tujuan:
(1) Memberikan tuntunan bagi para pendidik dalam memilih buku teks pelajaran berstandar nasional yang memiliki kesesuaian dengan kondisi suatu daerah dan kondisi peserta didik;
(2) Memberikan rambu-rambu kepada para pendidik dalam mememilih buku teks pelajaran yang akan diusulkan untuk ditetapkan penggunaannya di sekolah;
(3) Memberikan pedoman praktis bagi para pendidik dalam memilih buku-buku teks berstandar nasional yang akan disediakan di perpustakaan kelas atau perpustakaan sekolah.

Sasaran penyusunan pedoman pemilihan buku teks pelajaran ini adalah para pendidik. Namun demikian, pedoman ini dapat digunakan pula oleh komite sekolah dalam ikut membantu melakukan pengawasan dalam pemilihan dan penggunaan buku teks pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah. Pedoman ini dapat pula digunakan oleh orangtua dalam membantu anaknya memiliki buku teks pelajaran.


C. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran (textbook) adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ahlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 3). Buku teks pelajaran itu tidak habis sekali pakai, yang menjadi barang bekas setelah dipelajari. Buku teks pelajaran harus dapat dipakai berulang-ulang, baik oleh siswa yang sama maupun oleh siswa yang lain. Artinya, buku teks pelajaran dibedakan dari buku penunjang pelajaran yang lain, seperti buku kerja siswa, buku kumpulan tugas atau soal, dan sebagainya yang habis sekali pakai.
Buku teks pelajaran menyediakan materi yang tersusun untuk keperluan pembelajaran peserta didik. Peristiwa pembelajaran terjadi dalam kegiatan interaksi dan komunikasi antarsiswa yang terjadi dalam kegiatan belajar dengan buku yang di dalamnya tersedia bahan untuk dipelajari, baik dengan cara diindra, dipikirkan, dirasakan, diimajinasikan, atau dilakukan. Buku teks pelajaran menyediakan bahan yang sudah dipersiapkan, dipilih, dan ditentukan cakupan dan urutannya sehingga memberikan kemudahan bagai peserta didik yang sedang belajar.
Buku teks pelajaran dan pembelajaran merupakan dua hal yang saling melengkapi. Pembelajaran akan berlangsung secara efektif jika dilengkapi dengan buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran dapat disusun serta digunakan dengan baik jika prinsip-prinsip pembelajaran diperhatikan. Di dalam pembelajaran terdapat siswa, guru, materi, proses, serta penilaian. Komponen itu harus tercermin pula melalui buku teks pelajaran. Komponen itu kemudian diolah sehingga buku teks pelajaran berisi kesatuan materi bahan ajar, cara penyajian materi bahan ajar, contoh, serta latihan agar memberi kemudahan untuk dipahami dan dipraktikkan, baik oleh siswa maupun guru.
Buku teks pelajaran tidak hanya berisi kumpulan materi yang harus dihapalkan, melainkan harus menyajikan materi yang dapat men-stimulus peserta didik untuk berpikir lebih luas, kreatif, dan reflektif. Dalam buku teks pelajaran, materi bahan ajar harus disajikan dengan cara tertentu agar peserta didik beroleh pengalaman berkenaan dengan pemahaman, keterampilan, dan perasaan. Oleh karena itu buku teks pelajaran berisi latihan yang menyajikan persoalan-persoalan yang harus dipecahkan.
Buku teks pelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pembelajaran sehingga guru terbantu dalam mengajarkan dan menakar kemampuan peserta didik atas materi yang dipelajarinya. Buku teks pelajaran dapat dipandang sebagai sumber pengetahuan tentang berbagai segi kehidupan. Oleh karena sudah dipersiapkan dari segi kelengkapan dan penyajiannya, buku teks pelajaran itu memberikan fasilitas bagi kegiatan belajar mandiri, baik tentang substansinya maupun tentang caranya. Dengan demikian, penggunaan buku teks pelajaran oleh peserta didik merupakan bagian dari pengembangan budaya baca, sebagai salah satu indikator suatu masyarakat yang maju.
Dalam kaitannya dengan kegiatan pembelajaran, buku teks pelajaran mempunyai peran penting. Jika tujuan pembelajaran adalah untuk menjadikan peserta didik memiliki berbagai kompetensi, untuk mencapai tujuan tersebut, peserta didik perlu menempuh pengalaman dan latihan serta mencari informasi. Sarana yang efektif untuk memenuhi hal itu adalah buku teks pelajaran sebab dalam buku teks pelajaran tersaji pula cara menempuh dan mecarinya secara terprogram.
Buku teks pelajaran memang disajikan untuk peserta didik, namun sangat berguna pula bagi pendidik. Ketika pendidik menyampaikan materi pembelajaran, ia akan mempertimbangkan pula materi yang tersaji dalam buku teks pelajaran. Memang, pendidik memiliki kebebasan dalam memilih, mengembangkan, dan menyajikan materi sebagai kewenangan dan kewajiban profesionalnya. Segala yang tersaji dalam buku teks pelajaran dapat dijadikan sebagai acuan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2/2008 Pasal 6 yang menyatakan bahwa ”Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran” (Depdiknas, 2008). Namun demikian, guru diharapkan dapat menggunakan pula sumber-sumber lain untuk memperkaya dan memperluas materi pembelajaran.
Mutu buku teks pelajaran bergantung pada pemenuhan keperluan belajar siswa. Semakin banyak keperluan siswa yang dapat dilayani oleh buku teks pelajaran, maka buku itu semakin baik. Buku teks pelajaran perlu memberi kesempatan kepada peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya; untuk melakukan pendalaman materi; untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk mengingat sesuatu; untuk memantapkan pemahamannya melalui penyajian gambar, diagram, diagram, grafik, tabulasi, dan sebagainya.
Buku teks pelajaran dikembangkan dari Standar Isi. Pada kerangka dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan telah ditetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang seharusnya tersaji dalam buku teks pelajaran. Oleh karena itu, dalam buku teks pelajaran disajikan penafsiran, penjelasan, perincian, pelengkapan, pengembangan, dan pemaduan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik. Dengan demikian, materi dan susunan dalam buku teks pelajaran merupakan penafsiran penulis. Penyajian dalam buku teks pelajaran sesuai dengan proses pemerolehan standar kompetensi oleh peserta didik berlandaskan ruang lingkup penguasaan mereka pada kompetensi dasar yang dikembangkan dan landasan-landasan pembelajaran yang relevan dengan kondisi peserta didik.



D. Memilih Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran yang dinyatakan memiliki kelayakan pakai bagi satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh peraturan menteri. Penetapan ini didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dari hal ini maka akan terdapat sejumlah buku-buku teks yang dinyatakan layak pakai di sekolah untuk semua mata pelajaran pada suatu satuan pendidikan. Setiap sekolah harus menetapkan buku teks yang akan digunakan untuk kurun waktu lima tahun berdasarkan pemilihan yang dilakukan melalui rapat para pendidik.
Sejalan dengan hal ini, untuk memilih buku teks yang akan ditetapkan penggunaannya pada suatu satuan pendidikan diperlukan prosedur pemilihan. Salah satu prosedur yang dapat dipilih adalah melalui pertimbangan yang dilakukan oleh para pendidik. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan adalah kesesuaian materi, penyajian materi, penggunaan bahasa dan keterbacaannya, kualitas latihan dan soal yang disajikan, serta aksesibilitas terhadap buku teks. Secara rinci setiap aspek tersebut diuraikan berikut ini:

(1) Kesesuaian Materi
Kesesuaian materi yang terdapat dalam buku teks pelajaran berstandar yang akan dipilih melalui rapat pendidik (rapat guru) dapat dilakukan dengan menggunakan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:
(a) Tujuan pembelajaran sesuai dengan kondisi peserta didik serta visi dan misi sekolah;
(b) Materi yang dikembangkan memiliki kekuatan bagi proses pembelajaran;
(c) Materi memiliki kesejalanan dengan konsep ilmu pendidikan;
(d) Keakuratan dan kemutakhiran materi sesuai dengan konteks dan kemampuan berpikir peserta didik;
(e) Materi dibahas secara mendalam sesuai dengan keperluan pembelajaran;

(2) Penyajian Materi
Penyajian buku teks merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan oleh pendidik dalam memilih buku teks pelajaran yang berstandar nasional. Aspek-aspek yang perlu mendapat pertimbangan adalah:
(a) Penyajian peta konsep dan tujuan belajar mudah dipahami oleh peserta didik;
(b) Sistematika dan kelogisan urutan materi serta hubungan antar-materi disajikan sesuai dengan kemampuan berpikir peserta didik;
(c) Penyajian materi dan ilustrasi/gambar dapat memotivasi peserta didik untuk belajar;
(d) Penyajian materi mendorong umpan balik dan refleksi diri pada peserta didik;
(e) Anatomi buku disajikan dengan model yang mudah dipahami peserta didik;

(3) Bahasa, Keterbacaan, dan Grafika
Aspek lain yang sangat penting bagi buku teks adalah bahasa yang digunakan. Selain itu aspek keterbacaan (readability) sangat menentukan keterpahaman dan kemenarikan buku teks. Aspek lainnya adalah grafika yang turut pula menentukan kualitas suatu buku teks. Oleh karena itu, dalam memilih buku teks perlu mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
(a) Ketepatan dalam menggunakan pilihan kata dan gaya bahasa dengan budaya daerah;
(b) Kalimat yang digunakan pada umumnya mudah dipahami peserta didik;
(c) Paragraf yang disajikan tidak membingungkan;
(d) Memiliki keterbacaan yang sesuai dengan usia baca dari peserta didik;
(e) Penggunaan tata letak dan tipografi buku dapat meningkatkan pemahaman peserta didik.

(4) Latihan dan Soal
Salah satu ciri yang membedakan buku teks dengan jenis buku lain adalah ketersediaan latihan dan soal. Oleh karena itu, dalam memilih buku teks perlu mempertimbangkan aspek ini. Adapun hal-hal yang perlu mendapat pertimbangan adalah:
(a) Latihan dan soal yang dikembangkan berkualitas dan fungsional bagi peserta didik;
(b) Latihan-latihan sesuai dengan kompetensi dasar yang dibelajarkan;
(c) Soal yang digunakan dapat mengukur kemampuan peserta didik secara komprehensif.

(5) Aksesibilitas Terhadap Buku Teks
Aspek lain yang juga sangat penting dalam memilih buku teks adalah aksesibilitas terhadap buku teks tersebut. Sekalipun aspek-aspek lain telah mendapat pertimbangan, jika aspek ini terabaikan tentu saja masih sangat sulit memiliki buku teks yang telah terpilih itu. Oleh karena itu, dalam memilih buku teks pelajaran perlu mendapat pertimbangan hal-hal berikut:
(a) Buku teks tersebut mudah diperoleh;
(b) Harga buku teks terjangkau oleh ketersediaan anggaran atau peserta didik.

E. Format Pemilihan
Memilih buku teks berstandar nasional merupakan upaya pendidik dalam menentukan buku yang lebih sesuai dengan kondisi daerah dan karakteristik peserta didik. Rapat pendidik dalam memilih buku teks merupakan proses yang harus ditempuh sebagai bahan pertimbangan bagi kepala sekolah untuk menetapkan buku teks yang digunakan di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Penetapan buku teks terpilih ini menentukan pula pada penyediaan buku teks di perpustakaan, baik yang harus dilakukan sekolah maupun bantuan lembaga lain yang akan membantu dalam penyediaan buku teks. Selain itu, penetapan buku teks terpilih ini akan dijadikan sebagai dasar bagi orangtua atau wali murid untuk memenuhi keinginan peserta didik yang ingin memilikinya.
Rapat pendidik merupakan prosedur standar yang harus ditempuh dalam memilih buku teks sesuai dengan ketentuan pemerintah. Rapat pendidik yang dimaksud adalah rapat guru mata pelajaran yang sejenis di satu satuan pendidikan atau yang dikenal dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dalam rapat MGMP ini setiap pendidik menyampaikan pertimbangan memilih buku teks untuk digunakan di sekolahnya.
A. Prosedur Pemilihan
Dalam memilih buku teks pelajaran dari sejumlah buku teks yang telah ditetapkan kelayakannya oleh pemerintah ditempuh dengan prosedur baku sebagai berikut.

1) Tahap Persiapan
Pada tahap ini dilakukan persiapan pemilihan. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah:
(1) Kepala sekolah menugasi MGMP setiap mata pelajaran di sekolah untuk melakukan rapat pemilihan buku teks pelajaran;
(2) Kepala sekolah menyampaikan daftar buku yang telah ditetapkan kelayakannya oleh pemerintah kepada MGMP di sekolah;
(3) Khusus buku teks pelajaran yang belum tersedia hasil penetapan pemerintah atau buku teks pelajaran muatan lokal, buku-buku yang akan dipilih diusulkan oleh anggota MGMP secara langsung dalam rapat pendidik;
(4) Kepala sekolah menyampaikan format pemilihan kepada MGMP sebagai dasar pengambilan kebijakan;
(5) Kepala sekolah menyampaikan batas waktu yang harus dilakukan MGMP untuk memberi kesempatan kepada anggota mendapatkan buku-buku yang terdapat dalam daftar buku teks terstandar atau buku muatan lokal, baik dengan cara mengunduh (men-downloud) dari internet maupun mendapatkan contoh buku.


2) Tahap Pemilihan
Setelah melakukan persiapan, tahap selanjutnya adalah proses pemilihan. Tahap ini dilakukan oleh anggota MGMP dari setiap mata pelajaran di suatu sekolah (satuan pendidikan). Adapun langkah-langkah yang ditempuh mereka adalah:
(1) Mencermati aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam memilih buku teks;
(2) Menelaah buku-buku yang akan dipilih secara cermat;
(3) Melengkapi format pemilihan buku teks dengan cara menuliskan hasil telaah secara kualitas (setiap indikator) dengan jawaban singkat, misalnya:
”Apakah materi memiliki kesejalanan dengan konsep ilmu pendidikan?” dijawab sangat sejalan, jika materi buku tersebut secara umum sangat sejalan. ”Apakah latihan-latihan pada umumnya sesuai dengan kompetensi dasar yang dibelajarkan?” dijawab kurang sesuai, jika latihan-latihan yang digunakan pada buku kurang sesuai;
(4) Memberikan skor hasil telaah pada setiap aspek berdasarkan rentang skor yang telah tersedia untuk aspek itu (skor bukan setiap indikator tetapi akumulasinya);
(5) Menentukan buku teks pelajaran yang dipilih dengan mempertimbangkan hasil telaah kualitas buku dan skor setiap aspek;
(6) Menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada kepala sekolah dengan melampirkan format yang sudah dilengkapi dan berita acara rapat MGMP.

3) Tahap Penetapan
Tahap penetapan dilakukan oleh kepala sekolah pada suatu satuan pendidikan. Berdasarkan berita acara rapat MGMP setiap pelajaran di sekolah tersebut (Berita Acara Pemilihan Buku Teks dan lampiran Format Pemilihan), kepala sekolah menerbitkan Surat Keputusan tentang buku teks pelajaran yang digunakan sekolah tersebut untuk kurun waktu lima tahun. Selanjutnya, surat keputusan itu disosialisasikan dan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah.


B. Penutup
Pemilihan buku teks pelajaran sebagaimana diungkapkan dalam pedoman ini dimaksudkan untuk memandu para pendidik dalam memilih dengan memberikan pertimbangan kualitas dan kesesuaian dengan kondisi peserta didik. Pertimbangan memilih buku teks dengan memberikan skor pada setiap aspek ini dimaksudkan untuk memudahkan pengambilan keputusan. Model pertimbangan seperti ini dapat pula dilakukan pada buku teks yang belum ditetapkan oleh pemerintah atau buku teks muatan lokal yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah. Upaya pemilihan buku teks ini dilakukan para pendidik agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dengan sukses. Pemilihan buku teks ini dapat digunakan pula untuk memilih buku-buku teks yang akan disediakan di perpustakaan kelas atau perpustakaan sekolah.
Proses pemilihan buku teks pelajaran yang tertuang dalam pedoman ini disesuaikan dengan perubahan Permendiknas Nomor 11/2005 menjadi Permendiknas Nomor 02/2008. Hal yang sangat mendasar dari perubahan ketentuan di atas dalam pemilihan buku teks pelajaran pada satuan pendidikan adalah dalam hal melibatkan komite sekolah dalam memilih buku teks pelajaran. Pada ketentuan yang terbaru, hal tersebut tidak menjadi ketentuan yang harus dilakukan. Dengan demikian, Kepala Sekolah hanya menyampaikan laporan kepada komite sekolah tentang buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah tersebut untuk kurun waktu minimal lima tahun.
Demikianlah pedoman pemilihan buku teks pelajaran ini. Mudah-mudahan, pedoman ini dapat membantu semua pemangku kepentingan dalam menentukan penggunaan buku teks pelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah.




Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional (2005) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional (2008) Permendiknas Nomor 02 Tahun 2008 tentang Buku. Jakarta: Depdiknas.

Larson, Jeanette (2001) School Library Programs. Texas State Library and Archives Commission.

Pusat Perbukuan (2003) Pedoman Klasifikasi Buku Pendidikan. Jakarta; Pusat Perbukuan Depdiknas.

Sumartini, M.T. (2002) Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Supriadi, Dedi (2001) Anatomi Buku Sekolah di Indonesia. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.