21 Februari, 2012
Keberadilan PTN & PTS
Oleh: Suherli Kusmana
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penulisan karangan ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa telah menggegerkan jagat kampus di dalam negeri. Kebijakan Dirjen Dikti yang dituangkan dalam surat nomor 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011 ini mewajibkan seluruh dosen yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional akademik, harus menyerahkan naskah tulisan pada jurnal ilmiah yang tersambung daring (on line). Demikian pula dengan Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 tentang Publikasi Ilmiah pada jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa jenjang S1, S2, dan S3 yang harus dimulai Agustus 2012. Kedua kebijakan tersebut cukup mengagetkan dunia kampus di seluruh Indonesia.
Apabila kita cermati dengan kepala dingin, kebijakan ini didasarkan pada upaya untuk meningkatkan kualitas perguruan tinggi di Indonesia. Perguruan tinggi di Indonesia, baik negeri maupun swasta harus mampu berkompetisi dengan Perguruan Tinggi lain di berbagai belahan dunia. Namun, apabila kebijakan ini dihubungkan dengan budaya akademik saat ini terdapat beberapa dampak negatif dan positifnya.
Dampak positif dari kebijakan Dirjen Dikti Kemdikbud ini, pertama, memaksa para dosen untuk meningkatkan karya ilmiah. Sesungguhnya, kemampuan para akademisi Indonesia tidak jauh berbeda dengan akademisi negara-negara maju. Namun, keberanian menyajikan karya untuk dapat diakses masyarakat pada umumnya, ilmuwan kita masih kurang. Pada umumnya, dosen dapat menjalankan tugas pendidikan dan pembelajaran dengan baik, sedangkan tugas penelitian dan pengabdian masih kurang dilaksanakan. Kebijakan ini akan dapat menyeimbangkan Tri Dharma Peguruan Tinggi di kalangan dosen.
Kedua, pengunggahan karya dosen akan memberikan contoh bagi mahasiswa dalam berkarya ilmiah. Apabila dosen terbiasa mengunggah hasil pemikiran atau penelitian di jurnal ilmiah daring maka pemikirannya juga akan dapat diakses oleh pihak-pihak lain yang memerlukan. Dengan begitu, tulisan dosen akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan terkini, sehingga bahan perkuliahan yang disampaikan kepada mahasiswa pun akan selalu diperbarukan dan berdasarkan hasil-hasil kajian yang dilakukannya.
Ketiga, karya yang diunggah secara daring meminimalisasi perkembangan plagiasi karya ilmiah di Indonesia. Pengunggahan karya ilmiah dosen ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Permendiknas Nomor 22/2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah. Jumlah berkala ilmiah yang hanya sepertujuh dari negara jiran yang berpenduduk lebih kecil memang kurang meminimalisasi kaya ilmiah yang terplagiasi. Kebijakan Dirjen Dikti yang menetapkan bahwa jurnal ilmiah itu harus terhubung dalam jaringan(daring) akan dapat mendongkrak kualitas berkala ilmiah yang ada. Berkala ilmiah yang terhubung secara daring ini dapat diakses oleh banyak orang, termasuk para ilmuwan dan akademisi sehingga dapat mengontrol kualitas karya dan juga orisinalitas karya ilmiah.
Keempat, kebijakan tersebuit meningkatkan kompetisi dosen dalam berkarya, sehingga dosen yang kreatif dan produktif lebih cepat naik pangkat dibandingkan dengan dosen kurang kreatif. Dosen yang seimbang dalam melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian akan lebih cepat naik pangkat dan jabatan fungsional akademik. Sebagaimana diketahui bahwa jabatan fungsional akademik dosen itu terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Guru Besar. Dengan demikian, setiap dosen akan berkompetisi dalam kenaikan jenjang karier jabatan fungsional ini berdasarkan kuantitas, kualitas, dan proporsionalitas dalam menjalankan Tri Dharma Peguruan Tinggi.
Kelima, kebijakan lulusan pendidikan tinggi untuk menulis makalah dalam jurnal ilmiah ini melatih mahasiswa untuk menjadi kader-kader ilmuwan yang akan mengembangkan keilmuan di negeri ini. Mahasiswa jenjang S1 yang harus menulis dalam jurnal ilmiah akan terbiasa dilatih untuk berpendapat berdasarkan data dan fakta. Mahasiswa jenjang S2 akan terpacu untuk membuat karya ilmiah berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan karena harus mengunggahnya di jurnal nasional, bahkan diutamakan pada jurnal yang sudah terakreditasi. Mahasiswa jenjang S3 akan dapat berkompetisi secara global karena harus mengunggah karya ilmiah pada jurnal internasional. Dengan demikian, para lulusan perguruan tinggi ini akan menjadi kader ilmuwan yang dapat mengembangkan syiar keilmuan dari negeri tercinta ini.
Sementara itu, dampak negatif dari kebijakan ini adalah kesiapan Perguruan Tinggi di Indonesia yang masih belum merata. Hal ini memerlukan kebijakan khusus dan proporsional dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, karena selama ini peluang bantuan dari pemerintah lebih banyak diberikan kepada perguruan tinggi negeri, sedangkan perguruan tinggi swasta cenderung dianaktirikan padahal tugas dan fungsinya sama. Jika kebijakan Dirjen Dikti ini akan diterapkan, maka sebaiknya diprioritaskan terlebih dahulu kepada perguruan tinggi negeri, selanjutnya kepada perguruan tinggi swasta jika kebijakan bantuan pemerintah telah proporsional dalam pengembangan sumber daya di perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
Dampak negatif lain yang akan timbul adalah sikap psimistis dari kalangan ilmuwan muda. Minat studi pada jenjang yang lebih tinggi mungkin akan menurun jika kebijakan ini serempak diberlakukan untuk semua jenis dan jenjang pendidikan tinggi. Idealnya, kebijakan ini dikembangkan melalui program pengembangan budaya ilmiah, khususnya pada beberapa pergurun tinggi swasta yang sangat memerlukan. Kebijakan ini memerlukan bentuk-bentuk penghargaan yang layak atas karya yang menuntut penulis menggunakan penalaran serius.
Terlepas dampak positif dan negarif, untuk kemajuan suatu bangsa kebijakan ini dapat disambut baik dengan dukungan stimulasi berbagai program dari pemerintah pusat secara proporsional, baik bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Selama ini program yang dikembangkan dalam bentuk hibah kompetisi dikembangkan secara bebas, sehingga beberapa perguruan tinggi dengan SDM yang masih kurang akan sulit berkompetisi dengan dengan perguruan tinggi yang SDM-nya sudah baik. Kompetisi yang tidak seimbang ini akan memicu kecemburuan kalangan akademisi dan akan cenderung melakukan penolakan atas kebijakan tersebut.
(Diterbitkan dalam Pikiran Rakyat 14 Februari 2012 halaman 26)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar