Suherli Kusmana
a) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik
adalah
(1) Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami
peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif,
prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta
didik.
(2) Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan
untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan,
menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan
materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang
dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting)
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi
merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar
secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi
proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery
level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas
program pembelajaran secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai
potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai
potensi nonakademik.
b) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi
kepribadian meliputi :
(1) Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai
dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai dengan norma.
(2) Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
(3) Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan
keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
(4) Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
(5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai
dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
c) Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran
secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata
pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
(1) Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung pelajaran yang dimampu
(2) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata
pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
(3) Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
(4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif
(5) Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
d) Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
(1) Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
karena pertimbangan jenis kelamin, agara, ras kondisi fisik, latar belakang
keluarga, dan status sosial keluarga.
(2) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama
pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki
keragaman sosial budaya.
(4) Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
Guru adalah pendidik, bukan hanya pengajar
sebagaimana pengajar dalam lembaga kursus. Oleh karena ia sebagai pendidik maka
tugas dia adalah mendidik para siswa, dengan berbagai strategi dan model
pembelajaran yang digunakan. Guru harus mengarahkan siswa untuk selalu
menjalankan ajaran agama yang dianut siswanya. Guru harus mendidik para
siswanya untuk selalu membaca untuk menggali ilmu pengetahuan, menggali
berbagai keterampilan, dan menguak sikap-sikap sebagai karakter dan kepribadian
bangsa Indonesia yang bermartabat.
Sebagai seorang tenaga profesional maka
guru memiliki etika atau norma-norma yang harus dipegang teguh oleh seorang
guru. Etika itu melekat dengan kepribadian guru, baik dalam perilaku,
penampilan, perbuatan, maupun perkataan.
a) Guru yang memiliki etika profesional akan selalu menunjukkan
perilaku yang baik, karena ia akan digugu dan ditiru oleh peserta didik. Guru
akan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, sehingga perilaku yang
dimiliki harus sesuai dengan etika agama dan budaya suatu masyarakat;
b) Penampilan guru akan selalu menjadi contoh bagi para siswa,
baik pada penampilan berpakaian, bersepatu, rambut rapi, muka bersih, selalu
tersenyum, dan penampilan yang membuat siswa “nyaman” jika belajar dengan guru
profesional;
c) Perbuatan guru akan selalu dilihat dan diamati oleh siswa
atau menjadi teladan bagi murid dan masyarakat di sekitarnya.
Perbuatan-perbuatan baik, seperti membantu, menolong, mengarahkan, membimbing,
peduli kepada yang lemah, kurang, dan memerlukan akan menjadi contoh bagi para
siswa dan masayrakat di sekitarnya;
d) Perkataan guru bahasa Indonesia akan selalu dipatuhi siswa,
bahkan penggunaan bahasanya pun menjadi rujukan bagi para siswa. Oleh karena
itu, seorang guru Bahasa Indonesia profesional harus selalu menggunakan bahasa
Indoensia yang baik dan benar. Bahasa yang benar adalah bahasa yang baku atau
resmi, sedangkan bahasa yang baik adalah bahasa yang sesuai dengan keadaan.
Oleh karena itu, setiap guru bahasa Indonesia masuk ke lingkungan sekolah, ia
harus menjadi contoh penggunaan bahasa Indonesia. Guru Bahasa Indonesia TIDAK
boleh menggunakan bahasa slang, bahasa ragam santai, atau bahasa dialek betawi
karena ia sebagai garda terdepan dalam menjaga penggunaan bahasa Indonesia
ragam resmi. Guru lain, mungkin tidak perduli dengan itu, tetapi guru bahasa
Indonesia merupakan suatu keniscayaan untuk selalu menjadi contoh penggunaan
bahasa Indonesia. Apalagi pada kondisi saat ini yang banyak sekali penggunaan
istilah teknologi, guru Bahasa Indonesia harus dapat menerapkan pedoman
pembentukan istilah untuk menerapkan padanan kata dalam bahasa Indonesia
daripada menggunakan bahasa asing.
Guru sebagai seorang tenaga profesional
juga harus menjaga estetika. Guru bahasa Indonesia tidak boleh menggunakan
kata-kata kotor, kasar, bernada tidak estetis. Guru bahasa Indonesia harus
dapat menunjukkan suatu yang indah, menarik, menyenangkan, dan menyejukkan. Ia
harus disenangi oleh para siswanya, bahkan dirindukan para murid karena menjadi
contoh dan mengajari estetika dalam berbahasa yang tidak pernah diajarkan oleh
guru lain. Guru bahasa Indonesia harus berusaha mendidik dan menanamkan
nilai-nilai estetika kepada para siswa, bukan hanya kebenaran keilmuan
melainkan estetika yang perlu digunakan di lingkungan masyarakat. Guru mendidik
siswa bagaimana menerapkan diksi (pilihan kata) yang tepat jika berkomunikasi
dengan orang lain dan orang yang dihormati sehingga siswa akan dihargai dan
disegani karena bahasanya cermat. Penggunaan bahasa Indonesia yang cerdas dan
indah menjadi rujukan bagi guru untuk mendidik para siswa memiliki estetika
dalam berbahasa.
0 komentar:
Posting Komentar