Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

10 November, 2008

Bagaimana Memilih Buku Teks di sekolah?

Dr.H.Suherli,M.Pd.

A. Pendahuluan
Kegiatan memilih buku teks pelajaran merupakan salah satu tugas pendidik. Pilihan ini selanjutnya diusulkan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan penggunaannya di satuan pendidikan tempat ia bekerja. Kekuatan penetapan ini paling singkat untuk kurun waktu lima tahun. Penetapan buku teks ini perlu diketahui oleh peserta didik agar ia dan orangtua atau wali siswa yang ingin memilikinya dapat mencari buku tersebut di toko buku. Penetapan itu dapat dimanfaatkan pula jika ada pihak lain yang bermaksud baik untuk membantu penyediaan buku teks di perpustakaan sekolah.
Secara lengkap Silahkan Download Free disini

Memilih Buku Teks Pelajaran

Dr.H.Suherli,M.Pd.

A. Pendahuluan
Kegiatan memilih buku teks pelajaran merupakan salah satu tugas pendidik. Pilihan ini selanjutnya diusulkan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan penggunaannya di satuan pendidikan tempat ia bekerja. Kekuatan penetapan ini paling singkat untuk kurun waktu lima tahun. Penetapan buku teks ini perlu diketahui oleh peserta didik agar ia dan orangtua atau wali siswa yang ingin memilikinya dapat mencari buku tersebut di toko buku. Penetapan itu dapat dimanfaatkan pula jika ada pihak lain yang bermaksud baik untuk membantu penyediaan buku teks di perpustakaan sekolah.
Untuk selanjutnya, silakan download gratis di sini!

05 November, 2008

Bagaimana Memilih Buku Teks di Sekolah?

Dr.H.Suherli,M.Pd.
A. Pendahuluan
Kegiatan memilih buku teks pelajaran merupakan salah satu tugas pendidik. Pilihan ini selanjutnya diusulkan kepada kepala sekolah untuk ditetapkan penggunaannya di satuan pendidikan tempat ia bekerja. Kekuatan penetapan ini paling singkat untuk kurun waktu lima tahun. Penetapan buku teks ini perlu diketahui oleh peserta didik agar ia dan orangtua atau wali siswa yang ingin memilikinya dapat mencari buku tersebut di toko buku. Penetapan itu dapat dimanfaatkan pula jika ada pihak lain yang bermaksud baik untuk membantu penyediaan buku teks di perpustakaan sekolah.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 43 mensyaratkan bahwa ”Jumlah buku teks pelajaran di perpustakaan dinyatakan dalam rasio minimal jumlah buku teks pelajaran untuk masing-masing mata pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan untuk setiap peserta didik” (Pusat Data dan Informasi Balibang Depdiknas, 2005). Hal ini berarti bahwa kepemilikan buku teks pelajaran harus mencapai rasio 1:1, atau satu buku teks pelajaran diperuntukkan bagi seorang peserta didik.
Buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah-sekolah harus memiliki kelayakan, yaitu kebenaran isi, penyajian yang sistematis, penggunaan bahasa dan keterbacaan yang baik, dan grafika yang fungsional. Kelayakan ini ditentukan oleh penilaian yang dilakukan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2007 telah menetapkan buku teks pelajaran yang memenuhi standar kelayakan. Pada tahun 2008 BSNP telah menilai buku teks pelajaran yang memiliki kelayakan atau memenuhi standar nasional.
Uraian di atas sejalan dengan Permendiknas Nomor 2 tahun 2008, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah harus menetapkan masa pakai buku teks pelajaran yang akan digunakan di sekolah itu minimal untuk kurun waktu lima tahun. Selain itu, sekolah wajib menyediakan buku teks pelajaran di perpustakaan yang dipilih dari buku-buku teks yang memenuhi standar nasional.
Penetapan buku teks pelajaran yang digunakan pada suatu satuan pendidikan ditempuh melalui suatu proses pemilihan yang dilakukan melalui rapat pendidik. Pemilihan ini ditempuh dengan mempertimbangkan rencana strategik atau program sekolah, karakteristik peserta didik, dan kondisi suatu daerah. Hasil pemilihan ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Sekolah untuk ditetapkan sebagai buku teks pelajaran yang digunakan dalam kurun waktu lima tahun.
Berdasarkan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan tersebut, setiap pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran tersebut di perpustakaan atau memilikinya bagi yang mampu. Peserta didik yang berkeinginan untuk memiliki buku teks pelajaran dapat membelinya langsung ke pengecer atau ke toko buku. Namun, jika ketersediaan toko buku tidak merata ke daerah-daerah maka pihak-pihak yang memerlukannya dapat mengunduh (men-downloud) dari internet dalam program Buku Sumber Elektronik (BSE).
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 02 tahun 2008 pasal 6 ayat (4) yang menyatakan bahwa ”Satuan pendidikan wajib menyediakan buku teks di perpustakaan dan pendidik menganjurkan kepada semua peserta didik untuk meminjam buku teks pelajaran di perpustakaan satuan pendidikan atau memilikinya”. Untuk menyediakan buku teks pelajaran sebagaimana ketentuan ini, diperlukan kemampuan pendidik dalam memilih secara cermat buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan sebagai buku berstandar nasional. Sekolah harus menentukan buku teks pelajaran yang akan digunakan, sehingga diperlukan kemampuan pendidik dalam memilih buku teks pelajaran berstandar nasional yang sesuai dengan program sekolah, karakteristik daerah, dan peserta didik. Oleh karena itu, diperlukan suatu pedoman yang dapat membantu para pendidik dalam memilih buku teks pelajaran yang sesuai untuk digunakan dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan tempatnya bekerja.

Dalam penyediaan sarana pendidikan, khususnya buku teks pelajaran, pemerintah selain menetapkan buku-buku yang memenuhi standar nasional juga membeli hak cipta buku dari pemiliknya untuk memfasilitasi ketersediaan buku dengan harga yang terjangkau. Buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah harus telah ditetapkan sebagai buku berstandar nasional melalui penilaian kelayakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri. Dari hal ini akan terdapat banyak sekali buku teks yang ditetapkan sebagai buku berstandar nasional, sehingga sekolah harus memilih buku-buku tersebut. Oleh karena itu panduan ini disusun dengan tujuan:
(1) Memberikan tuntunan bagi para pendidik dalam memilih buku teks pelajaran berstandar nasional yang memiliki kesesuaian dengan kondisi suatu daerah dan kondisi peserta didik;
(2) Memberikan rambu-rambu kepada para pendidik dalam mememilih buku teks pelajaran yang akan diusulkan untuk ditetapkan penggunaannya di sekolah;
(3) Memberikan pedoman praktis bagi para pendidik dalam memilih buku-buku teks berstandar nasional yang akan disediakan di perpustakaan kelas atau perpustakaan sekolah.

Sasaran penyusunan pedoman pemilihan buku teks pelajaran ini adalah para pendidik. Namun demikian, pedoman ini dapat digunakan pula oleh komite sekolah dalam ikut membantu melakukan pengawasan dalam pemilihan dan penggunaan buku teks pelajaran di satuan pendidikan dasar dan menengah. Pedoman ini dapat pula digunakan oleh orangtua dalam membantu anaknya memiliki buku teks pelajaran.


C. Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran (textbook) adalah buku acuan wajib untuk digunakan di sekolah yang memuat materi pembelajaran dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ahlak mulia, dan kepribadian, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, peningkatan kepekaan dan kemampuan estetis, peningkatan kemampuan kinestetis dan kesehatan yang disusun berdasarkan standar nasional pendidikan (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 3). Buku teks pelajaran itu tidak habis sekali pakai, yang menjadi barang bekas setelah dipelajari. Buku teks pelajaran harus dapat dipakai berulang-ulang, baik oleh siswa yang sama maupun oleh siswa yang lain. Artinya, buku teks pelajaran dibedakan dari buku penunjang pelajaran yang lain, seperti buku kerja siswa, buku kumpulan tugas atau soal, dan sebagainya yang habis sekali pakai.
Buku teks pelajaran menyediakan materi yang tersusun untuk keperluan pembelajaran peserta didik. Peristiwa pembelajaran terjadi dalam kegiatan interaksi dan komunikasi antarsiswa yang terjadi dalam kegiatan belajar dengan buku yang di dalamnya tersedia bahan untuk dipelajari, baik dengan cara diindra, dipikirkan, dirasakan, diimajinasikan, atau dilakukan. Buku teks pelajaran menyediakan bahan yang sudah dipersiapkan, dipilih, dan ditentukan cakupan dan urutannya sehingga memberikan kemudahan bagai peserta didik yang sedang belajar.
Buku teks pelajaran dan pembelajaran merupakan dua hal yang saling melengkapi. Pembelajaran akan berlangsung secara efektif jika dilengkapi dengan buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran dapat disusun serta digunakan dengan baik jika prinsip-prinsip pembelajaran diperhatikan. Di dalam pembelajaran terdapat siswa, guru, materi, proses, serta penilaian. Komponen itu harus tercermin pula melalui buku teks pelajaran. Komponen itu kemudian diolah sehingga buku teks pelajaran berisi kesatuan materi bahan ajar, cara penyajian materi bahan ajar, contoh, serta latihan agar memberi kemudahan untuk dipahami dan dipraktikkan, baik oleh siswa maupun guru.
Buku teks pelajaran tidak hanya berisi kumpulan materi yang harus dihapalkan, melainkan harus menyajikan materi yang dapat men-stimulus peserta didik untuk berpikir lebih luas, kreatif, dan reflektif. Dalam buku teks pelajaran, materi bahan ajar harus disajikan dengan cara tertentu agar peserta didik beroleh pengalaman berkenaan dengan pemahaman, keterampilan, dan perasaan. Oleh karena itu buku teks pelajaran berisi latihan yang menyajikan persoalan-persoalan yang harus dipecahkan.
Buku teks pelajaran dapat dijadikan sebagai salah satu sumber pembelajaran sehingga guru terbantu dalam mengajarkan dan menakar kemampuan peserta didik atas materi yang dipelajarinya. Buku teks pelajaran dapat dipandang sebagai sumber pengetahuan tentang berbagai segi kehidupan. Oleh karena sudah dipersiapkan dari segi kelengkapan dan penyajiannya, buku teks pelajaran itu memberikan fasilitas bagi kegiatan belajar mandiri, baik tentang substansinya maupun tentang caranya. Dengan demikian, penggunaan buku teks pelajaran oleh peserta didik merupakan bagian dari pengembangan budaya baca, sebagai salah satu indikator suatu masyarakat yang maju.
Dalam kaitannya dengan kegiatan pembelajaran, buku teks pelajaran mempunyai peran penting. Jika tujuan pembelajaran adalah untuk menjadikan peserta didik memiliki berbagai kompetensi, untuk mencapai tujuan tersebut, peserta didik perlu menempuh pengalaman dan latihan serta mencari informasi. Sarana yang efektif untuk memenuhi hal itu adalah buku teks pelajaran sebab dalam buku teks pelajaran tersaji pula cara menempuh dan mecarinya secara terprogram.
Buku teks pelajaran memang disajikan untuk peserta didik, namun sangat berguna pula bagi pendidik. Ketika pendidik menyampaikan materi pembelajaran, ia akan mempertimbangkan pula materi yang tersaji dalam buku teks pelajaran. Memang, pendidik memiliki kebebasan dalam memilih, mengembangkan, dan menyajikan materi sebagai kewenangan dan kewajiban profesionalnya. Segala yang tersaji dalam buku teks pelajaran dapat dijadikan sebagai acuan oleh guru dalam kegiatan pembelajaran, sebagaimana bunyi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2/2008 Pasal 6 yang menyatakan bahwa ”Buku teks digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran” (Depdiknas, 2008). Namun demikian, guru diharapkan dapat menggunakan pula sumber-sumber lain untuk memperkaya dan memperluas materi pembelajaran.
Mutu buku teks pelajaran bergantung pada pemenuhan keperluan belajar siswa. Semakin banyak keperluan siswa yang dapat dilayani oleh buku teks pelajaran, maka buku itu semakin baik. Buku teks pelajaran perlu memberi kesempatan kepada peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan belajarnya; untuk melakukan pendalaman materi; untuk melakukan pemeriksaan ulang untuk mengingat sesuatu; untuk memantapkan pemahamannya melalui penyajian gambar, diagram, diagram, grafik, tabulasi, dan sebagainya.
Buku teks pelajaran dikembangkan dari Standar Isi. Pada kerangka dasar kurikulum tingkat satuan pendidikan telah ditetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang seharusnya tersaji dalam buku teks pelajaran. Oleh karena itu, dalam buku teks pelajaran disajikan penafsiran, penjelasan, perincian, pelengkapan, pengembangan, dan pemaduan terhadap standar kompetensi dan kompetensi dasar yang harus dimiliki peserta didik. Dengan demikian, materi dan susunan dalam buku teks pelajaran merupakan penafsiran penulis. Penyajian dalam buku teks pelajaran sesuai dengan proses pemerolehan standar kompetensi oleh peserta didik berlandaskan ruang lingkup penguasaan mereka pada kompetensi dasar yang dikembangkan dan landasan-landasan pembelajaran yang relevan dengan kondisi peserta didik.



D. Memilih Buku Teks Pelajaran
Buku teks pelajaran yang dinyatakan memiliki kelayakan pakai bagi satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh peraturan menteri. Penetapan ini didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dari hal ini maka akan terdapat sejumlah buku-buku teks yang dinyatakan layak pakai di sekolah untuk semua mata pelajaran pada suatu satuan pendidikan. Setiap sekolah harus menetapkan buku teks yang akan digunakan untuk kurun waktu lima tahun berdasarkan pemilihan yang dilakukan melalui rapat para pendidik.
Sejalan dengan hal ini, untuk memilih buku teks yang akan ditetapkan penggunaannya pada suatu satuan pendidikan diperlukan prosedur pemilihan. Salah satu prosedur yang dapat dipilih adalah melalui pertimbangan yang dilakukan oleh para pendidik. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan adalah kesesuaian materi, penyajian materi, penggunaan bahasa dan keterbacaannya, kualitas latihan dan soal yang disajikan, serta aksesibilitas terhadap buku teks. Secara rinci setiap aspek tersebut diuraikan berikut ini:

(1) Kesesuaian Materi
Kesesuaian materi yang terdapat dalam buku teks pelajaran berstandar yang akan dipilih melalui rapat pendidik (rapat guru) dapat dilakukan dengan menggunakan pertimbangan hal-hal sebagai berikut:
(a) Tujuan pembelajaran sesuai dengan kondisi peserta didik serta visi dan misi sekolah;
(b) Materi yang dikembangkan memiliki kekuatan bagi proses pembelajaran;
(c) Materi memiliki kesejalanan dengan konsep ilmu pendidikan;
(d) Keakuratan dan kemutakhiran materi sesuai dengan konteks dan kemampuan berpikir peserta didik;
(e) Materi dibahas secara mendalam sesuai dengan keperluan pembelajaran;

(2) Penyajian Materi
Penyajian buku teks merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan oleh pendidik dalam memilih buku teks pelajaran yang berstandar nasional. Aspek-aspek yang perlu mendapat pertimbangan adalah:
(a) Penyajian peta konsep dan tujuan belajar mudah dipahami oleh peserta didik;
(b) Sistematika dan kelogisan urutan materi serta hubungan antar-materi disajikan sesuai dengan kemampuan berpikir peserta didik;
(c) Penyajian materi dan ilustrasi/gambar dapat memotivasi peserta didik untuk belajar;
(d) Penyajian materi mendorong umpan balik dan refleksi diri pada peserta didik;
(e) Anatomi buku disajikan dengan model yang mudah dipahami peserta didik;

(3) Bahasa, Keterbacaan, dan Grafika
Aspek lain yang sangat penting bagi buku teks adalah bahasa yang digunakan. Selain itu aspek keterbacaan (readability) sangat menentukan keterpahaman dan kemenarikan buku teks. Aspek lainnya adalah grafika yang turut pula menentukan kualitas suatu buku teks. Oleh karena itu, dalam memilih buku teks perlu mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
(a) Ketepatan dalam menggunakan pilihan kata dan gaya bahasa dengan budaya daerah;
(b) Kalimat yang digunakan pada umumnya mudah dipahami peserta didik;
(c) Paragraf yang disajikan tidak membingungkan;
(d) Memiliki keterbacaan yang sesuai dengan usia baca dari peserta didik;
(e) Penggunaan tata letak dan tipografi buku dapat meningkatkan pemahaman peserta didik.

(4) Latihan dan Soal
Salah satu ciri yang membedakan buku teks dengan jenis buku lain adalah ketersediaan latihan dan soal. Oleh karena itu, dalam memilih buku teks perlu mempertimbangkan aspek ini. Adapun hal-hal yang perlu mendapat pertimbangan adalah:
(a) Latihan dan soal yang dikembangkan berkualitas dan fungsional bagi peserta didik;
(b) Latihan-latihan sesuai dengan kompetensi dasar yang dibelajarkan;
(c) Soal yang digunakan dapat mengukur kemampuan peserta didik secara komprehensif.

(5) Aksesibilitas Terhadap Buku Teks
Aspek lain yang juga sangat penting dalam memilih buku teks adalah aksesibilitas terhadap buku teks tersebut. Sekalipun aspek-aspek lain telah mendapat pertimbangan, jika aspek ini terabaikan tentu saja masih sangat sulit memiliki buku teks yang telah terpilih itu. Oleh karena itu, dalam memilih buku teks pelajaran perlu mendapat pertimbangan hal-hal berikut:
(a) Buku teks tersebut mudah diperoleh;
(b) Harga buku teks terjangkau oleh ketersediaan anggaran atau peserta didik.

E. Format Pemilihan
Memilih buku teks berstandar nasional merupakan upaya pendidik dalam menentukan buku yang lebih sesuai dengan kondisi daerah dan karakteristik peserta didik. Rapat pendidik dalam memilih buku teks merupakan proses yang harus ditempuh sebagai bahan pertimbangan bagi kepala sekolah untuk menetapkan buku teks yang digunakan di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Penetapan buku teks terpilih ini menentukan pula pada penyediaan buku teks di perpustakaan, baik yang harus dilakukan sekolah maupun bantuan lembaga lain yang akan membantu dalam penyediaan buku teks. Selain itu, penetapan buku teks terpilih ini akan dijadikan sebagai dasar bagi orangtua atau wali murid untuk memenuhi keinginan peserta didik yang ingin memilikinya.
Rapat pendidik merupakan prosedur standar yang harus ditempuh dalam memilih buku teks sesuai dengan ketentuan pemerintah. Rapat pendidik yang dimaksud adalah rapat guru mata pelajaran yang sejenis di satu satuan pendidikan atau yang dikenal dengan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Dalam rapat MGMP ini setiap pendidik menyampaikan pertimbangan memilih buku teks untuk digunakan di sekolahnya.
A. Prosedur Pemilihan
Dalam memilih buku teks pelajaran dari sejumlah buku teks yang telah ditetapkan kelayakannya oleh pemerintah ditempuh dengan prosedur baku sebagai berikut.

1) Tahap Persiapan
Pada tahap ini dilakukan persiapan pemilihan. Adapun langkah-langkah yang ditempuh adalah:
(1) Kepala sekolah menugasi MGMP setiap mata pelajaran di sekolah untuk melakukan rapat pemilihan buku teks pelajaran;
(2) Kepala sekolah menyampaikan daftar buku yang telah ditetapkan kelayakannya oleh pemerintah kepada MGMP di sekolah;
(3) Khusus buku teks pelajaran yang belum tersedia hasil penetapan pemerintah atau buku teks pelajaran muatan lokal, buku-buku yang akan dipilih diusulkan oleh anggota MGMP secara langsung dalam rapat pendidik;
(4) Kepala sekolah menyampaikan format pemilihan kepada MGMP sebagai dasar pengambilan kebijakan;
(5) Kepala sekolah menyampaikan batas waktu yang harus dilakukan MGMP untuk memberi kesempatan kepada anggota mendapatkan buku-buku yang terdapat dalam daftar buku teks terstandar atau buku muatan lokal, baik dengan cara mengunduh (men-downloud) dari internet maupun mendapatkan contoh buku.


2) Tahap Pemilihan
Setelah melakukan persiapan, tahap selanjutnya adalah proses pemilihan. Tahap ini dilakukan oleh anggota MGMP dari setiap mata pelajaran di suatu sekolah (satuan pendidikan). Adapun langkah-langkah yang ditempuh mereka adalah:
(1) Mencermati aspek-aspek yang harus diperhatikan dalam memilih buku teks;
(2) Menelaah buku-buku yang akan dipilih secara cermat;
(3) Melengkapi format pemilihan buku teks dengan cara menuliskan hasil telaah secara kualitas (setiap indikator) dengan jawaban singkat, misalnya:
”Apakah materi memiliki kesejalanan dengan konsep ilmu pendidikan?” dijawab sangat sejalan, jika materi buku tersebut secara umum sangat sejalan. ”Apakah latihan-latihan pada umumnya sesuai dengan kompetensi dasar yang dibelajarkan?” dijawab kurang sesuai, jika latihan-latihan yang digunakan pada buku kurang sesuai;
(4) Memberikan skor hasil telaah pada setiap aspek berdasarkan rentang skor yang telah tersedia untuk aspek itu (skor bukan setiap indikator tetapi akumulasinya);
(5) Menentukan buku teks pelajaran yang dipilih dengan mempertimbangkan hasil telaah kualitas buku dan skor setiap aspek;
(6) Menyampaikan laporan hasil pemilihan kepada kepala sekolah dengan melampirkan format yang sudah dilengkapi dan berita acara rapat MGMP.

3) Tahap Penetapan
Tahap penetapan dilakukan oleh kepala sekolah pada suatu satuan pendidikan. Berdasarkan berita acara rapat MGMP setiap pelajaran di sekolah tersebut (Berita Acara Pemilihan Buku Teks dan lampiran Format Pemilihan), kepala sekolah menerbitkan Surat Keputusan tentang buku teks pelajaran yang digunakan sekolah tersebut untuk kurun waktu lima tahun. Selanjutnya, surat keputusan itu disosialisasikan dan disampaikan kepada semua pemangku kepentingan (stakeholders) sekolah.


B. Penutup
Pemilihan buku teks pelajaran sebagaimana diungkapkan dalam pedoman ini dimaksudkan untuk memandu para pendidik dalam memilih dengan memberikan pertimbangan kualitas dan kesesuaian dengan kondisi peserta didik. Pertimbangan memilih buku teks dengan memberikan skor pada setiap aspek ini dimaksudkan untuk memudahkan pengambilan keputusan. Model pertimbangan seperti ini dapat pula dilakukan pada buku teks yang belum ditetapkan oleh pemerintah atau buku teks muatan lokal yang belum ditetapkan oleh pemerintah daerah. Upaya pemilihan buku teks ini dilakukan para pendidik agar kegiatan pembelajaran dapat berlangsung dengan sukses. Pemilihan buku teks ini dapat digunakan pula untuk memilih buku-buku teks yang akan disediakan di perpustakaan kelas atau perpustakaan sekolah.
Proses pemilihan buku teks pelajaran yang tertuang dalam pedoman ini disesuaikan dengan perubahan Permendiknas Nomor 11/2005 menjadi Permendiknas Nomor 02/2008. Hal yang sangat mendasar dari perubahan ketentuan di atas dalam pemilihan buku teks pelajaran pada satuan pendidikan adalah dalam hal melibatkan komite sekolah dalam memilih buku teks pelajaran. Pada ketentuan yang terbaru, hal tersebut tidak menjadi ketentuan yang harus dilakukan. Dengan demikian, Kepala Sekolah hanya menyampaikan laporan kepada komite sekolah tentang buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah tersebut untuk kurun waktu minimal lima tahun.
Demikianlah pedoman pemilihan buku teks pelajaran ini. Mudah-mudahan, pedoman ini dapat membantu semua pemangku kepentingan dalam menentukan penggunaan buku teks pelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah.




Daftar Pustaka

Departemen Pendidikan Nasional (2005) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.

Departemen Pendidikan Nasional (2008) Permendiknas Nomor 02 Tahun 2008 tentang Buku. Jakarta: Depdiknas.

Larson, Jeanette (2001) School Library Programs. Texas State Library and Archives Commission.

Pusat Perbukuan (2003) Pedoman Klasifikasi Buku Pendidikan. Jakarta; Pusat Perbukuan Depdiknas.

Sumartini, M.T. (2002) Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah. Bandung: PT Remaja Rosda Karya.

Supriadi, Dedi (2001) Anatomi Buku Sekolah di Indonesia. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa.