
Oleh: Suherli KusmanaKebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang penulisan karangan ilmiah, baik bagi dosen maupun mahasiswa telah menggegerkan jagat kampus di dalam negeri. Kebijakan Dirjen Dikti yang dituangkan dalam surat nomor 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011 ini mewajibkan seluruh dosen yang akan mengusulkan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional akademik, harus menyerahkan naskah tulisan pada jurnal ilmiah yang tersambung...