Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

04 Februari, 2009

Anggaran Pendidikan 20%, Pilihan Terbaik untuk Maju


by Suherli Kusmana
Sering kita mendengar politisi berteriak bahwa pendidikan “gratis”. Slogan ini seringkali berdengung setiap kali menjelang Pilkada atau Pemilu Legislatif. Kepedulian itu sangat dirasakan besar sekali manfaatnya bagi dunia pendidikan. Namun, tidak berarti bahwa penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya, melainkan harus diantisipasi oleh kebijakan anggaran pendidikan yang signifikan. Penentu kebijakan ini adalah DPR atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang mengesahkan atau merevisi anggaran atas usulan eksekutif (Presiden, Gubernur, atau Bupati/Walikota). Kenyataannya, sulit sekali untuk mewujudkan harapan tersebut. Terlalu besarkah biaya penyelengaraan pendidikan itu, sehingga mereka selalu mengemukakan ketidakcukupan anggaran untuk memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20%?
 Kepedulian kalangan politisi pada dunia pendidikan, tentu saja sangat disambut antusias oleh semua lapisan masyarakat yang sedang menghadapi berbagai persoalan hidup. Disambut antusias juga oleh kalangan pendidikan agar kebutuhan biaya operasional itu dipenuhi dari pemerintah pusat melalui APBN dan pemerintah daerah dalam APBD. Dengan begitu, ada tiga tingkatan pemerintahan yang mengalokasikan dana besar untuk pendidikan, sehingga tidak ada lagi kisah sekolah ambruk, belajar di tenda, fasilitas belajar alakadarnya, siswa putus sekolah, prestasi belajar rendah karena media belajar kurang, atau guru harus bersusah payah mengatur sirkulasi pinjaman buku karena tidak cukup, siswa bersekolah siang karena ruangan tidak cukup, dan cerita menyedihkan lainnya.  
Pemerintah pusat, dengan berlindung pada keputusan Mahkamah Konstitusi akhirnya memenuhi angka lebih dari 20% untuk Anggaran Pendidikan namun dengan menyertakan gaji guru. Padahal dalam UUD 45 atau dalam Undang-undang Sistem Pendidikan dijelaskan bahwa anggaran pendidikan 20% itu di luar gaji dan kegiatan pendidikan dan latihan di departemen lain. Namun apa mau dikata, jika pemerintah melanggar konstitusi negara tetapi dibiarkan, bagaimana jadinya jika rakyat melanggar hukum yang bersumber dari konstitusi itu? Bagaikan buah simalakama, sehingga mungkin MK tidak punya piliha lain, dengan menyatakan bahwa 20% itu termasuk gaji.  
Jika pemerintah pusat telah memenuhi anggaran pendidikan seperti itu, maka juga tidak ada pilihan lain bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memenuhinya. Hanya, perlu kiranya dicermati agar tidak terjadi pembukuan ganda (double accounting) antara pemerintah pusat dengan daerah. Sejatinya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menentapkan anggaran 20% itu dari Penerimaan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, setiap provinsi atau kabupaten/kota harus mematok dahulu anggaran pendidikan 20%, baru memenuhi kebutuhan lainnya dari PAD. Seperti halnya terjadi di negara maju, sebut saja Amerika Serikat yang di setiap negara bagian telah mematok 60% dari Pendapatan Asli Daerah untuk pendidikan terlebih dahulu, baru kebutuhan lainnya. Di sana, mayor (bupati) dan town manager (walikota) hanya mendapatkan alokasi 40% dari PAD untuk mengelola pembangunan bidang-bidang di luar pendidikan. 
Dengan prinsip tidak terjadi pembukuan ganda, maka setiap anggota legislatif di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menjadikan PAD-nya sebagai ukuran penetapan 20% anggaran pendidikan. Tidak benar, jika dana dekonsentrasi dari pemerintah pusat untuk provinsi dijadikan sebagai pemenuhan angka 20%. Salah juga, jika DAU atau DAK untuk kabupaten/kota menjadi penjumlah untuk memenuhi angka 20% anggaran pendidikan. Sewajarnya, angka sebesar itu diperoleh dari PAD. Oleh karena itu, jika jumlah PAD mengalami peningkatan maka anggaran pendidikan juga akan meningkat. Dengan demikian, peningkatan PAD bergantung pada kehandalan seorang gubernur atau bupati/walikota dalam melakukan manajemen pemerintahan yang berbasis pada pemberdayaan potensi daerah dan sumber daya (alam dan manusia) yang dimiliki oleh daerah. 
Slogan pendidikan gratis yang didengungkan saat kampanye, direalisasikan dalam bentuk program yang handal. Berpihak pada masyarakat dengan meringankan beban hidupnya dan juga memajukan kompetensi masyarakatnya dengan pendidikan. Jika masyarakat berpendidikan, mereka akan berpikir maju, dewasa, kreatif, bahkan inovatif sehingga akan mengelola penghidupannya dengan lebih baik yang berdampak pada peningkatan taraf hidupnya. Suatu komunitas masyarakat maju, tampak dari pendidikan yang diperolehnya. Jadi, pendidikan merupakan jembatan untuk memajukan suatu masyarakat. Semakin kecil anggaran pendidikan dari PAD suatu daerah, maka semakin lambat kemajuan masyarakat di daerah tersebut. Mudah-mudahan kerangka pikir seperti ini menjadi dasar bagi seluruh anggota legislatif yang telah menetapkan diri untuk mengabdi pada rakyat sebagai masayrakat pemilih mereka. Jika mereka masih ribut tentang besaran “dana aspirasi” di manakah hati nurani mereka?


0 komentar: