Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

03 Mei, 2009

Bagaimana Mengembangkan Kurikulum Sekolah?


Oleh: Suherli Kusmana

Berdasarkan pengamatan penulis pada sekolah-sekolah yang dikunjungi mulai dari Jawa Barat, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Bali, Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan beberapa tempat lainnya masih belum optimal mengembangkan kurikulum sekolah, sebagai bentuk penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Pada umumnya sekolah-sekolah masih belum dapat memberdayakan potensi yang dimilikinya. Padahal pemberdayaan sekolah dimaksudkan untuk memberikan otonomi yang lebih luas dalam memecahkan masalah oleh warga sekolah itu sendiri (Fattah, 2004: 8). Sekolah seharusnya memiliki otonomi, kemandirian, dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Salah satu kewenangan sekolah adalah mengembangkan kurikulum. Pada umumnya, kurikulum yang digunakan di setiap sekolah sama dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang ditetapkan pemerintah sebagai kerangka dasar atau standar minimal. Dengan demikian, kurikulum mereka adalah kurikulum minimal atau berada di “garis kritis”. Kondisi ini merupakan pengaruh dari kebiasaan manajemen pra-reformasi yang sentralistik. Dahulu, setiap sekolah telah terbiasa menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional, sedangkan saat ini sekolah diberi kewenangan mengembangkan kurikulum secara mandiri. Pengembangan kurikulum secara mandiri ini tetap berdasarkan pada rambu-rambu yang ditetapkan dalam pengembangan kurikulum. Untuk mendorong hal ini, dinas pendidikan harus berperan sebagai penyelia pengembangan kurikulum sekolah, bukan malah mengatur dan mengharuskan kurikulum yang seragam.
Pada tahun 2006 diluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tentang Standar Kompetensi Lulusan, serta Nomor 24 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Ketiga peraturan menteri tersebut sebagai hasil kerja tim independen, yaitu Badan Standardisasi Nasional Pendidikan yang merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan Nomor 19 Tahun 2005. Implikasi dari hal itu, maka pemerintah tidak lagi menyusun kurikulum yang harus berlaku secara nasional, sehingga pengembangan kurikulum tersebut menjadi tanggung jawab sekolah bersama-sama Komite Sekolah. Kurikulum sekolah boleh berbeda antara satu sekolah dengan yang lain, namun harus memuat SI dan SKL yang ditetapkan pemerintah.
Penyusunan kurikulum sekolah merupakan salah satu otonomi sekolah. Pemerintah hanya mengembangkan kerangka dasar, yang tertuang dalam KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. KTSP ini selanjutnya harus dikembangkan menjadi kurikulum sekolah, misalnya dengan nama sekolah, contoh Kurikulum SMP Negeri 7 Ciamis. Sekolah dapat menambah atau mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar dasar yang terdapat dalam SI, namun tidak boleh mengurangi. Penambahan atau pengembangan ini disesuaikan dengan potensi daerah dan karakteristik sosial budaya masyarakat Indonesia yang beragam.
Prinsip-prinsip yang harus dianut dalam mengembangkan kurikulum sekolah adalah (1) berpusat pada peserta didik; (2) beragam dan terpadu; (3) adaptif pada perkembangan ipteks; (4) relevan dengan kebutuhan kehidupan; (5) menyeluruh dan berkesinambungan; (6) belajar sepanjang hayat; (7) berkeseimbangan antara kebutuhan pusat dan daerah (BSNP, 2006). Pengembangan kurikulum sekolah ini dilakukan oleh sekolah dengan mengikutsertakan komite sekolah atau nara sumber potensial di daerah.
Kurikulum sekolah yang dikembangkan berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum sekolah yang dikembangkan harus memerhatikan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan.
Kurikulum sekolah dikembangkan secara beragam dan terpadu, berarti harus memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang serta jenis pendidikan, tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum harus dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembang secara dinamis. Semangat dan isi kurikulum seharusnya mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Kurikulum yang dikembangkan harus relevan dengan kebutuhan kehidupan. Dengan demikian, dalam mengembangkan kurikulum sekolah harus melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
Kurikulum dikembangkan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Di dalam substansi kurikulum tercakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar jenjang pendidikan.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan konsep belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan pada proses pengembangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum harus mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal dan informal, dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
Berdasarkan ketentuan pengembangan kurikulum di atas, marilah kita mulai menata kualitas pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Untuk itu, marilah memulai upaya ini dengan mengembangkan kurikulum sekolah secara benar! Mudah-mudahan pengembangan kurikulum secara benar ini dapat mengangkat “mutiara terpendam” sebagai potensi daerah yang selama ini terabaikan.

3 komentar:

Ade Suherman mengatakan...

pak bagaimana dengan perkembangan pendidikan di ciamis, sudahkah masuk kriteria?

Ade Suherman mengatakan...

pak bagaimana dengan perkembangan pendidikan di ciamis? apakah sudah masuk kriteria

Irfa Razak mengatakan...

Prof. ada Kurikulum Sekolah Berbasis Gender, bagaimana pengembangannya?