Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

24 September, 2020

Etika Profesi Guru Bahasa Indonesia

Suherli Kusmana 


Guru adalah tenaga profesional, sehingga untuk meraihnya diperlukan pelatihan khusus dalam bidang pendidikan profesi guru. Pendidikan ini dapat ditempuh apabila yang bersangkutan telah menempuh pendidikan pada jenjang Sarjana (S1), baik dalam bidang kependidikan maupun keilmuan atau ilmu murni. Konsekuensi dari itu semua maka, setelah seseorang meraih gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.), sebelum memangku jabatan guru maka harus mengkuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terlebih dahulu.

Sebagai seorang guru profesional, maka harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagigik, kepribadian, profesional, dan sosial. Adapun kompetensi yang dimaksud adalah:

a)      Kompetensi Pedagogik

Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah 

(1)   Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

(2) Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

(3)  Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

(4)  Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

(5) Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.

 

 

b)     Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

(1) Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

(2) Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.

(3) Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

(4) Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.

(5) Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

 

c)      Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

(1)  Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu

(2) Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu

(3)    Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.

(4) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif

(5)     Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.

 

d)     Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

(1)  Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, ras kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.

(2)  Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.

(3) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.

(4)   Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan

 

    Guru adalah pendidik, bukan hanya pengajar sebagaimana pengajar dalam lembaga kursus. Oleh karena ia sebagai pendidik maka tugas dia adalah mendidik para siswa, dengan berbagai strategi dan model pembelajaran yang digunakan. Guru harus mengarahkan siswa untuk selalu menjalankan ajaran agama yang dianut siswanya. Guru harus mendidik para siswanya untuk selalu membaca untuk menggali ilmu pengetahuan, menggali berbagai keterampilan, dan menguak sikap-sikap sebagai karakter dan kepribadian bangsa Indonesia yang bermartabat. 

 

    Sebagai seorang tenaga profesional maka guru memiliki etika atau norma-norma yang harus dipegang teguh oleh seorang guru. Etika itu melekat dengan kepribadian guru, baik dalam perilaku, penampilan, perbuatan, maupun perkataan.

a)      Guru yang memiliki etika profesional akan selalu menunjukkan perilaku yang baik, karena ia akan digugu dan ditiru oleh peserta didik. Guru akan menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat, sehingga perilaku yang dimiliki harus sesuai dengan etika agama dan budaya suatu masyarakat;

b)     Penampilan guru akan selalu menjadi contoh bagi para siswa, baik pada penampilan berpakaian, bersepatu, rambut rapi, muka bersih, selalu tersenyum, dan penampilan yang membuat siswa “nyaman” jika belajar dengan guru profesional;

c)      Perbuatan guru akan selalu dilihat dan diamati oleh siswa atau menjadi teladan bagi murid dan masyarakat di sekitarnya. Perbuatan-perbuatan baik, seperti membantu, menolong, mengarahkan, membimbing, peduli kepada yang lemah, kurang, dan memerlukan akan menjadi contoh bagi para siswa dan masayrakat di sekitarnya;

d)     Perkataan guru bahasa Indonesia akan selalu dipatuhi siswa, bahkan penggunaan bahasanya pun menjadi rujukan bagi para siswa. Oleh karena itu, seorang guru Bahasa Indonesia profesional harus selalu menggunakan bahasa Indoensia yang baik dan benar. Bahasa yang benar adalah bahasa yang baku atau resmi, sedangkan bahasa yang baik adalah bahasa yang sesuai dengan keadaan. Oleh karena itu, setiap guru bahasa Indonesia masuk ke lingkungan sekolah, ia harus menjadi contoh penggunaan bahasa Indonesia. Guru Bahasa Indonesia TIDAK boleh menggunakan bahasa slang, bahasa ragam santai, atau bahasa dialek betawi karena ia sebagai garda terdepan dalam menjaga penggunaan bahasa Indonesia ragam resmi. Guru lain, mungkin tidak perduli dengan itu, tetapi guru bahasa Indonesia merupakan suatu keniscayaan untuk selalu menjadi contoh penggunaan bahasa Indonesia. Apalagi pada kondisi saat ini yang banyak sekali penggunaan istilah teknologi, guru Bahasa Indonesia harus dapat menerapkan pedoman pembentukan istilah untuk menerapkan padanan kata dalam bahasa Indonesia daripada menggunakan bahasa asing.           

 

   Guru sebagai seorang tenaga profesional juga harus menjaga estetika. Guru bahasa Indonesia tidak boleh menggunakan kata-kata kotor, kasar, bernada tidak estetis. Guru bahasa Indonesia harus dapat menunjukkan suatu yang indah, menarik, menyenangkan, dan menyejukkan. Ia harus disenangi oleh para siswanya, bahkan dirindukan para murid karena menjadi contoh dan mengajari estetika dalam berbahasa yang tidak pernah diajarkan oleh guru lain. Guru bahasa Indonesia harus berusaha mendidik dan menanamkan nilai-nilai estetika kepada para siswa, bukan hanya kebenaran keilmuan melainkan estetika yang perlu digunakan di lingkungan masyarakat. Guru mendidik siswa bagaimana menerapkan diksi (pilihan kata) yang tepat jika berkomunikasi dengan orang lain dan orang yang dihormati sehingga siswa akan dihargai dan disegani karena bahasanya cermat. Penggunaan bahasa Indonesia yang cerdas dan indah menjadi rujukan bagi guru untuk mendidik para siswa memiliki estetika dalam berbahasa.

 

Guru bahasa Indonesia sebagai tenaga profesional harus dapat menempatkan diri secara tepat, baik dalam menjadi contoh dan teladan bagi muri-muridnya juga guru bahasa Indonesia harus siap menjadi tempat untuk bertanya dari masyarakat yang mengalami kesulitan dalam menggunakan bahasa, baik untuk kepentingan diri maupun untuk berkomunikasi di ruang publik. Kesiapan menjadi rujukan penggunaan bahasa Indonesia, baik oleh murid maupun masyarakat harus dipersiapkan dengan cara banyak membaca. Seorang guru bahasa Indonesia akan mengalami kesulitan untuk memiliki peran tersebut, jika ia jarang membaca atau kurang literat dengan perkembangan masyarakat pada saat ini. Guru bahasa Indonesia harus rajin mendengarkan berita dan mengikuti perkembangan teknologi, perkembangan bahasa Indonesia, perkembangan pembelajaran bahasa Indonesia, dan perkembangan ilmu abad 21, perkembangan kosa kata serapan bidang komunikasi. Dengan kata lain, guru bahasa Indonesia profesional adalah guru yang peka terhadap perkembangan dan literat. 

0 komentar: