Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

14 September, 2008

Mengenal Kompetensi Pendidik

Suherli


Berikut ini saya sampaikan kembali kepada pembaca tentang Banyak pihak yang ingin mengetahui Kompetensi Inti Pendidik

Dalam mencentang kesesuaian buku panduan pendidik yang dipilih dengan kompetensi pendidik dapat menggunakan penjelasan berikut:
1) Kompetensi Pedagogik
a) Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c) Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d) Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f) Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h) Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i) Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j) Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

2) Kompetensi Kepribadian
a) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b) Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c) Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d) Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e) Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3) Kompetensi Sosial
a) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b) Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c) Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keagamaan sosial budaya.
d) Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4) Kompetensi Profesional
a) Menguasai materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b) Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c) Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d) Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e) Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

0 komentar: