Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

30 Mei, 2008

Buku Teks Layak Pakai di Sekolah

oleh: DR. H. Suherli, M.Pd.
Setiap tahun ajaran baru, hampir pada umumnya orangtua dibuat pusing dengan keperluan biaya studi anak-anaknya. Bahkan menurut BPS, pada bulan Juli 2007 terjadi inflasi yang signifikan. Salah satu pemicu inflasi ini adalah pembiayaan dari masyarakat untuk keperluan membiayai studi anak-anaknya. Biaya studi ini selain sumbangan ke sekolah, pakaian seragam, buku tulis, juga yang tidak kalah penting adalah biaya membeli Buku Teks Pelajaran.
Memang apabila dicermati secara saksama, biaya untuk pembelian buku teks pelajaran, misalnya untuk siswa SD saja dengan jumlah murid se-Indonesia 25.997.445 dengan asumsi terdapat 9 mata pelajaran dan harga buku rata-rata Rp 20,000 saja diperlukan dana sebesar Rp 4,6 triliun. Tentu saja jumlah yang akan lebih fantastis lagi jika kita menghitung lagi biaya pembelian buku teks pelajaran untuk siswa SMP/MTs dan siswa SMA/SMK/MA. Dengan melihat jumlah biaya yang diperlukan untuk pembelian buku seperti di atas, tampaknya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 11/2005 merupakan salah satu alternatif untuk menekan inflasi dan juga menekan biaya pendidikan di Indonesia.
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kelayakan buku teks pelajaran untuk digunakan di sekolah. Sebelum lembaga ini terbentuk (sebelum tahun 2006) penilaian kelayakan buku dilakukan oleh Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP). Dalam menjalankan kinerjanya kedua lembaga ini difasilitasi secara teknis oleh Pusat Perbukuan Depdiknas, sebagai lembaga teknis yang secara langsung bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan.
Sejak tahun 2003, Pusat Perbukuan telah menetapkan buku-buku pelajaran yang memiliki kelayakan untuk digunakan di sekolah. Namun, seiring dengan desentralisasi pendidikan program sosialisasi tentang buku-buku yang memiliki kelayakan kurang mendapatkan respon yang positif dari berbagai pihak. Sesuai dengan kewenangannya, Pusbuk hanya menyosialisasikan hingga Pemerintah Provinsi. Selanjutnya pemerintah provinsi, melalui Dinas Pendidikan diharapkan melakukan sosialisasi ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Secara teknis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyosialisasikan lanjutan kepada masyarakat di tingkat kabupaten/kota. Namun demikian, Pusat Perbukuan Depdiknas membuka pula akses maya melalui http://www.sibi.or.id.
Dalam menetapkan buku-buku teks pelajaran yang akan digunakan di sekolah, berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 11/2005 Pasal 7 ayat (1) seharusnya setiap satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK) menetapkan kebijakan mikro tingkat sekolah dengan Meng-SK-kan buku-buku teks pelajaran yang akan digunakan di sekolah tersebut dalam kurun waktu selama 5 tahun. Dengan demikian, pada satu satuan pendidikan tidak diharapkan terjadi pergantian penggunaan buku teks pelajaran pada setiap tahunnya.
Penetapan buku-buku teks pelajaran pada satuan pendidikan harus ditempuh melalui rapat guru dan mendapatkan pertimbangan Komite Sekolah dengan cara memilih salah satu buku teks pelajaran yang telah dinyatakan memiliki kelayakan oleh pemerintah. Tindak lanjut dari ketentuan tersebut, setiap sekolah harus menginformasikan SK tentang pemilihan buku teks pelajaran yang digunakan di sekolah kepada orangtua siswa. Dengan demikian, orangtua dapat memanfaatkan penggunaan buku teks pelajaran yang masih sesuai dengan buku yang tertuang dalam SK tadi, baik bekas saudaranya maupun dari pihak lain. Dari SK itu pula akan mendorong regulasi penyediaan buku-buku teks pelajaran oleh toko buku di sekitar sekolah untuk berkompetisi dalam pelayanan dan harga.
Untuk mengatasi monopoli dan praktik kurang edukatif berdasarkan ketentuan Permendiknas Nomor 11/2005 Pasal 9 dinyatakan bahwa sekolah, komite sekolah, guru, atau tenaga kependidikan tidak dibenarkan melakukan penjualan buku kepada peserta didik. Konsekuensinya, orangtua dapat dengan bebas mencari buku yang tertuang dalam SK itu ke toko-toko buku yang kadang-kadang harganya lebih rendah daripada yang dijual di sekolah.
Dalam hal orangtua tidak mampu membeli buku teks pelajaran sebagaimana yang tertuang dalam SK Kepala Sekolah itu, seharusnya tidak menjadi persoalan, karena berdasarkan Permendiknas tersebut, setiap sekolah harus menyediakan buku-buku teks pelajaran yang sesuai dengan ketetapannya minimal 10 eksemplar untuk setiap mata pelajaran dan setiap tingkatan kelas dan tersedia di Perpustakaan Sekolah. Dengan demikian, jika satu satuan pendidikan, misalnya SD yang memiliki 9 mata pelajaran seharusnya di perpustakaan tersedia 540 buku teks pelajaran yang diperuntukkan bagi siswa yang tidak memiliki akses pada buku teks pelajaran.
Sesungguhnya, deregulasi penggunaan buku teks pelajaran melalui Permendiknas Nomor 11/2005 ini telah sangat ideal dan berpihak kepada masyarakat. Namun, kenyataan yang sering kita hadapi saat ini, masih saja terjadi penggunaan buku teks pelajaran yang berganti-ganti setiap tahun di satu satuan pendidikan, penjualan buku oleh guru atau sekolah, penjualan buku-buku yang belum memiliki kelayakan, serta masih banyak pula praktik-praktik yang masih belum sesuai dengan harapan regulasi itu.
Untuk itu, kiranya dapat disajikan pada tulisan ini buku-buku teks pelajaran yang telah dinilai dan memiliki kelayakan digunakan di sekolah sebagai acuan bagi orangtua. Buku Teks Pelajaran SD/MI yang telah dinilai adalah buku teks pelajaran (1) Bahasa Indonesia; (2) Matematika; (3) IPA; dan IPS. Untuk SMP/MTs adalah buku teks pelajaran (1) Bahasa dan Sastra Indonesia; (2) Bahasa Inggris; (3) Matematika; (4) Kewarganegaraan. Untuk SMA/MA adalah buku teks pelajaran (1) Bahasa dan Sastra Indonesia; (2) Bahasa Inggris; (3) Matematika; (4) Fisika; (5) Biologi; (6) Kimia; (7) Ekonomi; (8) Geografi; (9) Sosiologi, dan (10) Antropologi. Memang, belum seluruh buku teks pelajaran dinilai oleh pemerintah, karena proses penilaian yang dilakukan memerlukan pembiayaan besar dan melibatkan para penilai yang sangat banyak, baik dari unsur guru, ahli pembelajaran, maupun ahli materi selain secara khusus terdapat mata pelajaran yang meminta pertimbangan Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.
Cara sederhana yang dapat digunakan oleh orangtua dalam mengidentifikasi buku teks pelajaran yang layak digunakan di sekolah adalah (1) pada bagian belakang buku menggunakan legalitas berdasarkan SK Dirjen Dikdasmen Nomor 455 atau 505 atau Permendiknas Nomor 26/2005 atau Nomor 22/2007; (2) disajikan dalam bentuk satu tahun (tidak per semester); (3) mencantumkan harga jual maksimal buku pada jilid luar; (4) menggunakan kertas HVS bukan kertas koran; (5) pada bagian jilid muka tidak menggunakan embel-embel tulisan rujukan kurikulum yang digunakan. Dengan regulasi tentang buku teks pelajaran yang dilakukan pemerintah, diharapkan semua pihak dapat memahami kerangka dasar pembangunan bangsa secara komprehensif. Orangtua dapat ikut berperan serta dalam mengontrol penjaminan mutu pendidikan dan dengan mudah mengidentifikasi penanda dasar buku-buku yang telah dinyatakan memiliki kelayakan digunakan di sekolah. Pemanfaatan buku teks pelajaran di sekolah sesuai dengan standar pendidikan dan para guru dan tenaga kependidikan diharapkan berkonsentrasi pada profesinya. Selain itu, pengeluaran dana masyarakat untuk pembiayaan pendidikan diharapkan dapat menekan inflasi yang terlalu tinggi.

0 komentar: