Pages

SELINGKUP PENDIDIKAN | PROF. DR. SUHERLI

30 Mei, 2008

Usia Buku Teks

Menilik Usia Buku Teks Pelajaran *)

Oleh: Suherli

Ketika Presiden Susilo Bambang Yodoyono (SBY) memenangi pemilihan presiden untuk yang pertama kalinya secara langsung dipilih oleh rakyat, banyak masyarakat menengah ke bawah berharap kebijakan yang berpihak kepada “wong cilik”. Maka dengan serta merta, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (saat itu dijabat oleh Alwi Shihab), menggulirkan Usia Buku teks pelajaran harus 5 tahun. Sekalipun pada saat itu belum ada peraturan yang memayungi masalah usia buku, namun mungkin karena diperlukan citra program yang memerhatikan kepentingan rakyat, maka program itu dipropagandakan. Para orangtua dengan antusias menyambut program itu sebagai sebuah era baru keberpihakan pemerintah kepada masyarakatnya.
Memang apabila dicermati secara saksama, biaya untuk pembelian buku teks pelajaran, misalnya untuk siswa SD saja dengan jumlah murid se-Indonesia 25.997.445 dengan asumsi terdapat 9 mata pelajaran dan harga buku rata-rata Rp 20,000 saja diperlukan dana sebesar Rp 4,6 triliun. Tentu saja jumlah yang sangat fantastis ketika kita menghitung biaya pembelian buku teks pelajaran untuk siswa SMP/MTs dan siswa SMA/SMK/MA. Dengan melihat jumlah biaya yang diperlukan untuk pembelian buku seperti di atas, tampaknya kebijakan usia buku lima tahun merupakan suatu kebijakan populer yang akan sangat dinikmati oleh masyarakat. Namun, bagaimanakah kenyataannya sekarang?
Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memosisikan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai badan independen untuk bertanggung jawab terhadap pengembangan Standar Nasional Pendidikan. Salah satu standar yang harus ditetapkan adalah kualitas buku teks pelajaran. Dalam pasal 3 Peraturan Menteri Nomor 11/2005 dijelaskan bahwa “buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang digunakan pada satuan pendidikan dasar dan menengah dipilih dari buku-buku teks pelajaran yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi penilaian kelayakan dari BSNP”. Tahun 2007 telah mulai dilakukan penilaian terhadap buku-buku teks pelajaran SMP dan SMA. Menurut informasi, tahun 2008 BSNP akan melakukan penilaian terhadap buku-buku SD sampai dengan SMA.
Tentu saja, upaya ini merupakan suatu tanggung jawab yang harus segera direalisasikan. Namun, kiranya patut mendapat pertimbangan dan pemikiran bagi semua pihak. Tahun 2004, sebelum terbentuk BSNP telah dilakukan penilaian buku-buku teks pelajaran untuk SD (Matematika, Bahasa Indonesia, dan Sain) oleh Panitia Nasional Penilaian Buku Pelajaran (PNPBP) hanya memang buku-buku tersebut mengacu pada Kurikulum 2004. Demikian pula pada tahun 2005 telah dilakukan penilaian terhadap buku teks pelajaran untuk SMP/SMA (Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa & Sastra Indonesia). Berdasarkan pantuan di lapangan, buku-buku hasil penilaian tersebut baru mulai digunakan oleh para siswa di sekolah-sekolah mulai tahun ajaran 2006/2007. Sementara itu, kebijakan tenggat waktu pemberlakuan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006, ditambah lagi hingga 2009. Oleh karena itu, sejak tahun itu seluruh sekolah harus sudah menggunakan buku teks pelajaran yang merujuk pada standar tersebut.
Apabila dihubungkan dengan usia buku, buku teks pelajaran hasil seleksi 2004 dan 2005 yang telah mulai digunakan 2006 dengan terpaksa harus diganti lagi pada tahun 2009. Dengan demikian usia buku teks pelajaran hanya akan mencapai 3 tahun. Lantas, bagaimana dengan kebijakan usia buku harus lima tahun? Bagaimana pula dengan pasal 7 Permendiknas 11/2005 tentang usia buku? Mungkin hal ini yang harus menjadi renungan kita bersama, sambil ikut memikirkan yang dirasakan oleh masyarakat, betapa besarnya biaya pembelian buku teks pelajaran.
Memang, apabila kita cermati Pasal 7 ayat (2) Permendiknas 11/2005 yang menyatakan bahwa “Buku teks pelajaran tidak dipakai lagi oleh satuan pendidikan apabila (a) ada perubahan standar nasional pendidikan; dan (b) buku teks pelajaran dinyatakan tidak layak lagi oleh Menteri” (sekalipun akhir-akhir ini kita mengetahui bahwa pelarangan peredaran salah satu buku teks pelajaran dilakukan oleh Kejaksaan Agung). Selayaknya, sejak ditetapkan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006 maka buku teks pelajaran yang saat ini digunakan oleh sekolah-sekolah melanggar ketentuan ini karena saat ini telah ada perubahan standar nasional pendidikan. Namun, apakah kita akan membiarkan para siswa tidak memiliki buku teks pelajaran?
Dalam hal memilih buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh satuan pendidikan dasar dan menengah harus dilakukan melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah. Jika mencermati hal yang berhubungan dengan usia buku, maka dalam penetapan hasil pemilihan ini harus dilakukan satu kali untuk masa pakai selama lima tahun.
Kenyataan terjadi di lapangan, penetapan ini dilakukan pada setiap awal tahun ajaran melalui rapat guru dan (kadang-kadang) dengan pertimbangan komite. Apabila pada penetapan tahun lalu dipilih satu buku dari penerbit tertentu (yang dinyatakan memiliki kelayakan oleh Menteri), kemudian tahun ini menetapkan buku lain maka tentu saja masa pakai buku tersebut hanya satu tahun. Ini pula yang seringkali memberatkan masyarakat. Seharusnya dalam menetapkan hasil pemilihan buku teks pelajaran pada satuan pendidikan tertentu harus dimaksudkan untuk masa pakai selama lima tahun. Dengan demikian, jika pada satuan pendidikan memilih buku teks terbitan tertentu, maka buku teks pelajaran tersebut akan tetap digunakan sebagai acuan wajib guru dan peserta didik dalam pembelajaran dalam kurun waktu selama lima tahun.
Keuntungan lain akan dapat dirasakan oleh masyarakat banyak dari kebijakan usia buku teks pelajaran ini. Jika orangtua yang memiliki anak usia sekolah lebih dari satu paling tidak, ia dapat memanfaatkan masa pakai buku teks pelajaran tersebut pada suatu satuan pendidikan tertentu. Usia buku lima tahun dapat diestafetkan dari kakaknya kepada adik-adiknya dalam kurun waktu lima tahun.
Buku teks pelajaran yang diharapkan dapat memenuhi masa pakai selama lima tahun ini tentu saja akan dapat meningkatkan usia buku tersebut. Para penerbit akan menyiapkan buku teks pelajaran dengan kualitas yang bagus, sehingga paling sedikit ia akan mencapai usia lima tahun. Namun, bagaimana mungkin dapat mencapai usia lima tahun, jika pencetakan buku teks pelajaran dilakukan dengan kualitas kurang baik. Sementara itu, kemampuan daya beli buku masyarakat masih rendah. Oleh karena itu, kiranya diperlukan suatu upaya yang menyeluruh berkaitan dengan ketersediaan bahan-bahan berkualitas untuk pencetakan suatu buku di Indonesia.
Dengan mencermati hal di atas, tampaknya kebijakan usia buku teks pelajaran akan sangat bersinggungan dengan berbagai kepentingan. Pertama berhubungan dengan pengambilan kebijakan dengan pertimbangan yang bijak oleh BSNP bahwa impian kebermanfaatan dan kebergunaan buku teks pelajaran paling sedikit 5 tahun sangat didambakan oleh masyarakat secara umum. Kedua, Usia pakai buku hingga lima tahun, dapat menghemat dana masyarakat untuk biaya pendidikan sekitar Rp 18,7 triliun. Penghematan ini dapat digunakan masyarakat untuk peningkatan produktivitas pembangunan lainnya, terutama yang berkaitan dengan peningkatan Human Development Index bangsa Indonesia. Ketiga, berhubungan dengan penggunaan buku teks pelajaran di sekolah-sekolah diperlukan fleksibilitas deregulasi karena implementasi penyebarannya di masyarakat sangat lambat. Keempat, penetapan hasil pemilihan buku teks pelajaran pada satuan pendidikan harus sejalan pula dengan kebijakan masa berlaku buku teks tersebut. Dengan demikian, penetapan hasil pemilihan buku teks pelajaran yang dilakukan guru dengan pertimbangan komite sekolah pada satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, atau SMA/MA) untuk jangka waktu lima tahun. Kebijakan ini dapat mengakomodasi orangtua yang mampu memfasilitasi anaknya membeli buku teks pelajaran pada setiap tahun, dan juga memberi kemudahan kepada orangtua yang akan mengajari anaknya untuk menjaga dan merawat buku agar dapat diwariskan kepada adik-adik atau tetangganya. Kelima, dalam menetapkan kebijakan usia buku teks pelajaran perlu pula dipertimbangkan kepentingan para penerbit. Mereka dituntut untuk mampu menghasilkan produksinya yang berkualitas sehingga diperlukan pembinaan melalui institusi teknis terkait. Namun demikian, perlu pula diperhatikan para penulisnya, baik berkaitan dengan perlindungan hak cipta maupun pembinaan kualitas karyanya.
Kita sering menemukan buku umum yang berusia puluhan tahun, namun masih dapat dimanfaatkan baik fisiknya maupun isinya. Maka akan sangat ringan kiranya, jika hanya untuk menciptakan dan menjaga usia buku teks pelajaran minimal lima tahun. Mudah-mudahan, semua pihak yang berkepentingan dengan buku teks pelajaran dapat mempertimbangkan pencapaian usia buku sebagaimana harapan banyak pihak. Semoga.

*) Tulisan ini telah diterbitkan dalam Buletin Pusat Perbukuan Vol 13 Des 2007

0 komentar: